Central J'News
Sabtu, Januari 28, 2023
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Regional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kabar Desa
  • Olahraga
  • Religius
  • Traveling
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Regional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kabar Desa
  • Olahraga
  • Religius
  • Traveling
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
Central J'News
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • OLAHRAGA
  • RELIGIUS
  • TRAVELING
  • HUKUM/KRIMINAL
  • EKONOMI/BISNIS
Home Peristiwa

Dugaan Kriminalisasi Dilakukan Oknum Anggota Polri

Dituduh Menadah Tembaga Rongsokan, Polisi Secara Paksa Menggelandang Seorang Ibu Bernama Mewariska Boru Manullang Beserta 4 Orang Anaknya Masuk Sel Tahanan Pada Malam Hari

by CJ News
21/07/2020
in Peristiwa
Dugaan Kriminalisasi Dilakukan Oknum Anggota Polri
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Pekanbaru/CentraljNews.com

Entah siapa yang salah dalam kasus seperti yang menimpa Keluarga Safri Sibagariang. Pria yang membuka usaha jual beli barang rongsokan di Jalan Arengka 2, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, Riau mencurahkan isi hatinya karena istrinya bernama Mewariska Boru Manullang bersama 4 anak mereka digelandang anggota Kepolisian dari Polsek Minas, Siak ke dalam sel tahanan.

Dugaan Kriminalisasi Dilakukan Oknum Anggota Polri
Safri Sibagariang menceritakan, istrinya Mewariska Boru Manullang menjadi korban pemaksaan dan dugaan kriminalisasi. Polisi menuduh Mewariska menadah barang curian, berupa tembaga rongsokan yang dijual oleh seseorang yang tidak dikenalnya.

Safri Sibagariang menuturkan, pada tanggal 18 Oktober 2019 lalu, sekitar jam 10.00 wib, dua orang pria dengan mengendarai sepeda motor mendatangi tempat usaha mereka di Jalan Arengka 2, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.

Ternyata, kedua orang yang tidak dikenal itu hendak menjual tembaga rongsokan. Kedua penjual itu menanyakan harga tembaga per kilogramnya. “Saya menjawab, harga sekarang Rp 62 ribu per kilogram,” ujar Safri Sibagariang, lewat media sosial Facebook miliknya.

Setelah bernegosiasi harga dan sepakat, tembaga tersebut ditimbang oleh pekerja Safri di tempat usahanya itu. Berat tembaga yang dibeli itu 16 Kilogram. “Lalu, anggota saya melapor ke Isteri saya, dan membayar barang tersebut,” ujar Safri Sibagariang.

Satu jam berselang, yakni sekitar pukul 11.00 wib itu juga, 4 orang pria yang mengaku anggota Polisi dari Polsek Minas juga tiba di tempat usahanya Safri. Anggota Polisi bertanya kepada Safri tentang orang yang menjual tembaga. “Ada orang yang menjual tembaga kesini? tanya mereka. Dan Polisi itu langsung melihat goni yang berisikan tembaga sebesar 16 kilogram itu. Karena memang barang itu terletak di tempat yang terang, bukan di tempat tersembunyi,” jelasnya.

“Selanjutnya Polisi itu bertanya, Siapa yang jual ini? Istriku menjawab, tidak kenal. Tahu ini barang siapa? Istriku menjawab, saya tidak tahu barang itu barang siapa. Karena usaha saya membeli barang rongsokan maka saya beli tembaga tersebut. Dan tembaga tersebut sudah dibakar, sudah tidak bisa dipakai lagi makanya saya beli,” terangnya. 

Kemudian, Polisi memperlihatkan foto orang di Handphone milik polisi. Dan bertanya, apakah mengenal orang yang ada di dalam foto tersebut. Seorang pekerja yang menimbang tembaga menjawab, orang yang ada di foto tersebut adalah orang yang menjual tembaga tadi.

“Ini orang yang menjual tembaga tadi,” jawab pekerja.

Setelah mendengar jawaban itu, Polisi langsung meminta pertanggungjawaban kepada pihak keluarga Safri Sibagariang. Polisi meminta, agar bersama-sama mencari dua orang penjual tembaga yang sudah melarikan diri itu.

“Dan kami berhasil menangkap seorang penjualnya. Sedangkan satu orang lagi berhasil lolos. Karena informasi, hari itu juga anggota saya di bawa ke Kantor Polsek Minas untuk dimintai keterangan,” tutur Safri. Keesokan harinya, Mewariska Boru Manullang istrinya Safri Sibagariang juga dimintai keterangan oleh anggota Polsek Minas.

“Dan esok harinya, istriku juga dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Dan lanjut ke persidangan. Setelah putusan sidang. Tersangka Albert alias Robet dijatuhi hukuman sebagai penadah. Dengan hukuman 1 Tahun penjara. Istri saya sebagai saksi saja,” beber Safri Sibagariang.

Anehnya, dia melanjutkan, setelah 6 bulan berlalu, pada tanggal 3 Juni 2020, Polisi datang mengantar Surat Panggilan ke Safri Sibagariang untuk segera menghadap Polsek Minas. Pada tanggal 4 Juni 2020 akan dimintai keterangan sebagai Saksi. “Istri saya tidak bisa hadir ke kantor Polsek Minas pada 4 Juni 2020, karena saya sebagai Suaminya sedang tidak berada di rumah karena saya sedang ke luar kota,” jelas Safri.

Dugaan Kriminalisasi Dilakukan Oknum Anggota PolriKeanehan semakin menjadi-jadi dilakukan oleh Polisi. Sebab, pada malam harinya Polisi kembali datang ke rumah Safri Sibagariang dan menangkap Mewariska Boru Manullang bersama 4 orang anaknya. Penangkapan malam itu tanpa Surat Perintah Penangkapan.

“Malam itu juga Polisi langsung datang untuk menangkap istri saya. Tanpa Surat Penangkapan. Dan Polisi memaksa istri saya harus ikut ke Kantor Polisi. Istri saya berupaya untuk menolak karena sudah malam dan anak saya tidak ada yang menjaga,” ungkap Safri Sibagariang.

Namun anggota Polisi yang datang malam itu tetap memaksa. Polisi tetap ngotot dan membawa istri serta anak-anak yang masih kecil ke kantor polisi.

“Sampai satu malam anak istriku dimasukkan di ruangan kosong dan gelap. Dan besok paginya, saya dikasih Surat Penangkapan dan sekaligus Surat Penahanan oleh Polisi. Setelah istriku dipaksa untuk menandatangani dan langsung membawa ke Polres Siak,” tutur Safri.

“Dan yang paling membingungkan saya, Setelah 20 hari ditahan, saya ditelepon Polisi untuk menjemput Surat Perpanjangan Penahanan Istri saya. Saya jemput surat tersebut. Dan setelah sampai di rumah saya baca surat tersebut. Di Surat itu ada tandatangan istri saya,” ujarnya.

Kemudian keesokan harinya. “Besoknya, saya langsung berupaya menghubungi istri saya ke dalam sel tahanan untuk menanyakan apakah benar istri saya menandatangani Surat Perpanjangan Penahanan? Aku terkejut sebab menurut istriku, dia tidak pernah diminta untuk menandatangani surat. Dan tidak pernah diberikan surat apapun. Sejak istriku ditahan di Polres Siak, sampai sekarang istriku  tidak pernah ditanya Polisi tentang apa masalahnya sehingga dia ditahan. Istriku sudah 43 hari di dalam sel tahanan Polisi,” ungkapnya.

Safri Sibagariang mengatakan dirinya juga sudah mengupayakan langkah hukum dengan mengajukan Praperadilan atas penahanan yang dilakukan Polisi kepada istrinya.

Permohonan Praperadilan itu sudah diterima oleh Pengadilan Negeri Siak. Waktu dan tanggal Sidang Praperadilan pun sudah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Siak.

“Namun, pihak Polsek Minas tidak menghadiri Sidang Praperadilan tersebut. Sidang pun ditunda. Itulah masalah yang kuhadapi sekarang. Tolong teman-teman yang ada diseluruh Indonesia, yang mengerti hukum mohon berikan petunjuk, bantuan dan solusinya,” tandas Safri Sibagariang.RP

Post Views: 1

Baca Juga

Tim Satres Narkoba Polres Simalungun Tangkap Pengedar Narkoba Antar Kabupaten
Hukum/Kriminal

Tim Satres Narkoba Polres Simalungun Tangkap Pengedar Narkoba Antar Kabupaten

Januari 26, 2023

Perdagangan/CentraljNews.Com Komitmen Sapu Bersih Narkoba dan kerja nyata Guna menyapu bersih Peredaran Narkoba Di Wilayah Kabupaten Simalungun akhirnya Satres Narkoba...

Read more
BEM Fakultas Hukum USI : Tangkap Pelaku Kekerasan.! Laporan Tidak Serius Ditangani Polres Pematangsiantar
Hukum/Kriminal

BEM Fakultas Hukum USI : Tangkap Pelaku Kekerasan.! Laporan Tidak Serius Ditangani Polres Pematangsiantar

Januari 12, 2023

Pematangsiantar/CentraljNews.Com Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas (BEM) Hukum Universitas Simalungun menyatakan sikap melalui Surat Terbuka pada Pihak Kepolisian Polres Pematang Siantar,...

Read more
Polsek Perdagangan Berhasil Ungkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor
Hukum/Kriminal

Polsek Perdagangan Berhasil Ungkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Desember 26, 2022

Perdagangan/CentraljNews.Com Polsek Perdagangan tangkap AH pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) sesuai dengan LP/B/311/XII/2022/SPKT/POLSEK PERDAGANGAN/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 25 Desember...

Read more
Satnarkoba Polres Simalungun Kembali Berhasil Tangkap Pria Pemilik Sabu
Hukum/Kriminal

Satnarkoba Polres Simalungun Kembali Berhasil Tangkap Pria Pemilik Sabu

Desember 12, 2022

Simalungun/CentraljNews.Com Akibat dari perbuatannya, "DS" dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun...

Read more
Tim P2PK Lingkungan Hidup Temukan Limbah B3 Rumah Sakit Sri Pamela Tebing Tinggi
Hukum/Kriminal

Tim P2PK Lingkungan Hidup Temukan Limbah B3 Rumah Sakit Sri Pamela Tebing Tinggi

Desember 5, 2022

TebingTinggi/CentraljNews.Com Petugas Tim Penataan Dan Peningkatan Kapasitas (P2PK) Dinas Lingkungan Hidup Kota Tebing Tinggi melakukan Verifikasi Lapangan Rumah Sakit Sri...

Read more
Polsek Perdagangan Berhasil Ringkus Pelaku Perjudian Togel
Hukum/Kriminal

Polsek Perdagangan Berhasil Ringkus Pelaku Perjudian Togel

November 19, 2022

Perdagangan/CentraljNews.Com Dalam rangka menindak-lanjuti informasi yang diberikan oleh warga melalui pesan whatsapp kepada Kapolsek Perdagangan AKP Josia, SH MH kembali...

Read more

Discussion about this post

  • Pijat Plus-Plus Menjamur, Royal Massage Lakukan Pemesanan Via Online (IG)

    Pijat Plus-Plus Menjamur, Royal Massage Lakukan Pemesanan Via Online (IG)

    624 shares
    Share 250 Tweet 156
  • Keracunan Obat, Pasien Dr. Ferry Simatupang Meninggal Dunia

    709 shares
    Share 362 Tweet 145
  • Rehab Gedung Eks.Bioskop Ria Diduga Tidak Memiliki Uji Laboratorium Kelayakan Bangunan

    579 shares
    Share 232 Tweet 145
  • Badan Kepegawaian Negara Sampaikan Kabar Baik untuk Pensiunan PNS

    564 shares
    Share 226 Tweet 141
  • Rumor Pedagang Lapangan Merdeka Mendapat “Back Up” dari Oknum Tertentu, Satpol PP Siantar Akan Terapkan Peraturan Daerah

    656 shares
    Share 319 Tweet 140
  • Pemko Siantar Klarifikasi Kronologi Rencana Imlek Fair dan Penertiban Bazar di Jalan Perintis Kemerdekaan

    560 shares
    Share 224 Tweet 140
  • Luarr Biasa..!! Tahun 2024 Ada Mobil Terbang di Indonesia Dan Akan Diuji Coba di Ibukota Negara

    559 shares
    Share 224 Tweet 140
  • Gawat..!! Bahaya Konflik Horizontal Mengintai Bah Jambi

    558 shares
    Share 223 Tweet 140
  • Pabrik Kelapa Sawit CV.Rapi Tehnik Ancaman Bagi Masyarakat Sekitar, Ditunggu Ketegasan Pemerintah Dan APH

    558 shares
    Share 223 Tweet 140
  • Terobosan Baru Walikota Medan, Mulai 1 Desember Warga Kota Medan Cukup Gunakan KTP Untuk Layanan Kesehatan

    556 shares
    Share 222 Tweet 139
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2020-2022 Central J News

No Result
View All Result
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Regional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kabar Desa
  • Olahraga
  • Religius
  • Traveling
  • Hukum
  • Bisnis

© 2020-2022 Central J News