Asahan | CentraljNews.com
Sedang mengenderai becak, dua dari tiga pelaku pencurian HP milik warga desa Aek Ledong diringkus Polisi, Sabtu (25/07/2020).
Kedua pelaku Amiruddin (30) warga Jln. Bakaran Batu Lingkungan 2B Kelurahan Aek Kanopan Timur Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhan Batu Utara dan Ramadhana (19) warga Kampung Mesjid Lingkungan III desa Aek Kirain Kecamatan Sigambal Kabupaten Labuhan Batu. Kemudian setelah dilakukan pengembangan, satu pelaku lainnya berhasil ditangkap yakni Alwi Syaharaini (19) warga dusun II Desa Aek Ledong Barat, Kecamatan Aek Ledong Kabupaten Asahan.
Penangkapan tiga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan ini, dalam keterangan persnya disampaikan Kapolres Asahan melalui Kapolsek Pulau Raja AKP Rahmadani, SH MH mengatakan bermula dari adanya laporan dari warga Agusman Rambe warga dusun II desa Ledong Barat Kecamatan Aek Ledong Kabupaten Asahan selaku Pelapor ke Polsek Pulau Raja tanggal 21 Juli 2020 No LP/ VII/2020/SU/RES/Ash/Pulau Raja yang melaporkan hilangnya HP milik anaknya Muhammad Nur Ikchan Rambe 17 th dari rumah saat dicas.
Disebutkan AKP Dani, bahwa pelapor Agusman Rambe, pada Selasa 21 Juli 2020 sekira pukul 08. 00 Wib, saat itu pelapor Agusman Rambe bangun tidur dan melihat HP milik anaknya Muhammad Nur Ikchan Rambe yang di cas atas televisi di ruang tamu sudah tidak ada lagi. Melihat itu, pelapor membangunkan anaknya, ketika ditanyakan tentang HP miliknya lalu anaknya menjawab tidak mengetahui. Setelah dilakukan pengecekan, pelapor melihat bagian dinding rumah yang terbuat dari gedek sudah dalam keadaan rusak. Adapun jenis HP yang hilang yakni merek Vivo Y12 warna merah Maroon No IMEI 1 : 8697577049372019, No IMEI 2 : 8697570493720001 atas kejadian tersebut pemilik HP Muhammad Nur Ikchan Rambe menderita kerugian sebesar dua juta rupiah. Menindak lanjuti laporan tersebut, ungkap AKP Rahmadani pada Sabtu, 25/07/2020, Tim unit Opsnal Polsek Pulau Raja menerima informasi bahwa pelaku berada di Lingkungan II Tanah Rendah Kec. Kualuh Hulu Kab. Labura, yang mana ciri cirinya menyerupai orang yang dicurigai yang telah melakukan pembongkaran rumah pada hari Selasa 21 Juli 2020 sekira pukul 08.00 WIB, yang dilaporkan oleh korban pemilik rumah Agusman Rambe
Selanjutnya, Kapolsek Pulau Raja AKP Rahmadani, SH, MH memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Doli Silaban dan tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan, sekira pukul 10.30 wib target pun termonitor di lokasi. Kemudian tim melakukan penangkapan kepada tersangka Amiruddin dan Ramadhana yg pada saat itu sedang mengendarai becak milik Toke tempat Amiruddin bekerja, selanjutnya kepada kedua tersangka dilakukan penggeledahan dan benar ditemukan barang bukti yang dilaporkan hilang oleh Pelapor yaitu berupa 1 (satu) unit HP merk Vivo Y12 Warna merah Maroon, tepatnya di saku celana tersangka Amiruddin.
Selanjutnya tersangka Amiruddin mengatakan saat melakukan pembongkaran rumah dia ditemani oleh tersangka Ramadhana, dan tersangka lainnya Alwi Syahraini. Kemudian tim Opsnal langsung bergerak cepat melakukan pengembangan kepada tersangka Alwi Syahraini yang berhasil diringkus di dusun I ledong Timur Kec. Aek ledong Kab. Asahan (tepatnya di warung nasi uduk mama Wulan).
“Selanjutnya 3 orang tersangka beserta barang bukti di bawa dan diamankan ke Polsek Pulau Raja untuk dilakukan proses sidik”, ujar AKP Dani kepada CentraljNews.com melalui press release WA Group Pena Sakti.MT
Andry Napitupulu minta Stopkan Aktivitas Supermarket Irian Siantar
Pematangsiantar. Salah satu Aktivis Mahasiswa Siantar-Simalungun angkat bicara terkait keresahan masyarakat atas berdirinya Supermarket dan Departement (Dept) Store Irian di...
Read more