Simalungun/CentraljNews.com
Setelah Sekian lama sejak dijalankannya Program Pemberantasan Pungutan Liar (Pungli) atau yang yang lebih akrab dikenal dengan Cyber Pungli, sejak itu juga retribusi uang masuk ke kawasan Pemandian Alam Segar Nagori Karang Anyar, Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun dihentikan meskipun disebut-sebut termasuk sebagai sumber Pendapatan Anggaran Daerah (PAD).
Selama ini diketahui bahwa kawasan Pemandian Karang Anyar tersebut masih masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) Kebun PTPN IV Unit Laras.
Safii Ma’ruf Pangulu (Kepala Desa) nagori Karang Anyar mengklaim bahwa lokasi Pemandian tersebut dimiliki oleh tiga pihak yaitu Warga, Pemerintah dan Kebun (PTPN). “Dulunya semasa orangtua kami tanah dan lokasi itu adalah milik warga meskipun dianggap sebagai penggarap dulunya”, ucap Safii saat ditemui di ruang kerjanya, Senin 3/8 siang.
Pengutipan Retribusi sebesar 2.000 rupiah kepada setiap pengunjung dinamakan Safii sebagai iuran kebersihan. “Jadi berbeda dengan apa yang dilakukan dulu, ini bukan karcis masuk tapi retribusi sampah, wajar khan orang berkunjung dan meninggalkan sampah jadi siapa yang akan bersihkan itu”, bilangnya.
Dikatakannya lagi bahwa dana yang dikutip tersebut akan masuk ke kas Badan Usaha Milik Nagori (Bumnag).
“Yang kelola dana itu keseluruhan adalah Bumnag dan kedepannya kita sedang Programkan menjadi PAD bagi nagori ini, jadi namanya PAD kita khan bebas mengelolanya dan pihak aparat penegak hukum bahkan kejaksaan pun tidak akan bisa mencampuri soal alokasi dananya itu”, terang Pangulu tersebut.
Meskipun telah berjalan hampir sepekan Pengutipan Retribusi Kebersihan kawasan Pemandian Karang Anyar, Pria ini menuturkan belum sepenuhnya memiliki kewenangan terkait pengelolaan tempat wisata lokal tersebut.
“Kita belum memiliki kewenangan sepenuhnya memang tapi karena itu berada di kawasan nagori (Desa) pasti kita campur tangan dan harus diakui jumlah prostitusi dan perselingkuhan di daerah itu sudah berkurang drastis”, lanjut Safii.
Terkait Pengutipan Retribusi ini, kami sudah tuangkan dalam Peraturan Nagori (Pernag) dan semuanya sudah berjalan sesuai dengan prosedur”, ucap Pangulu (Kepala Desa) mengakhiri.ED
Polsek Tanah Jawa Berhasil Mediasi Kasus Dugaan Malpraktek RS Balimbingan
Simalungun/CentraljNews.Com Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa Resor Simalungun berhasil memediasi pengaduan dugaan malpraktik yang melibatkan Rumah Sakit Balimbingan dengan keluarga...
Read more