Pematangsiantar | CentraljNews.com
Pasca Penahanan Kejaksaan Negeri kasus diduga Korupsi Anggaran pada pengadaan Smart City Dinas Infokom (Informasi dan Komunikasi) Kota Pematangsiantar Posma Sitorus dan Mantan Sekretarisnya Acai Sijabat 3 Minggu lagi akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kota Siantar untuk menjalani persidangan.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar melalui Kasie Intel BAS kepada Centraljnews Selasa (4/8/2020).
“Mungkin 3 minggu lagi tersangka yang dititip di Polsek Siantar Marihat, Posma Sitorus dan Accai akan dilimpahkan ke Pengadilan untuk menjalani Sidang.” Kata BAS.
Tambah Kasih Intel Kejaksaan Pematang Siantar ini kalau dalam persidangan terdapat nama baru, maka pihak kejaksaan akan melakukan pengembangan dan pemeriksaan lagi, dan tidak menutup kemungkinan kalau tersangka akan bertambah apabila ada nama baru yang mencuat.
“Kalau di Persidangan ada nama baru maka akan dilakukan pengembangan dan pemeriksaan lagi.” Kata BAS.
Saat ditanya terkait adanya dugaan terlibat oknum pengadaan barang, BAS tetap mengarah kepada hasil sidang mendatang, apabila ada nama baru maka akan dilakukan pengembangan kembali.REI
Polsek Bangun Sukses Mediasi Kasus Penganiayaan Supir Angkot: Kesepakatan Damai Melalui Restorative Justice
Simalungun/CentraljNews.Com Polsek Bangun Resor Simalungun berhasil menyelesaikan kasus dugaan penganiayaan yang sempat viral di media sosial melalui pendekatan Restorative Justice...
Read more