Simalungun | CentraljNews.com
Kucuran Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada Kabupaten Simalungun Khususnya Dinas Pendidikan Simalungun diduga menjadi ajang Korupsi oleh Oknum struktur Dinas Pendidikan yang tertata rapi dan terkoordinir.
Sangat disayangkan keseriusan pemerintah mengalokasikan DAK, justru diduga dimanfaatkan oknum pejabat rakus, guna meraup keuntungan pribadi maupun kelompok. Seperti yang terjadi di Dinas Pendidikan Simalungun, dimana penerima DAK 2019 diduga banyak sarat dengan penyimpangan, yang pengerjaannya tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Hal ini diungkapkan Ketua DPP Lembaga Swadaya Masyarakat Information Coruption Watch Republik Indonesia (LSM ICW-RI) Jokly Sihotang, kepada Centraljnews, pada Kamis (20/08/2020).
Jokly menuturkan pelaku utama korupsi DAK pendidikan adalah pejabat Dinas Pendidikan itu sendiri, seperti Kepala Dinas atau Kepala Bidang atau Seksi Sarana dan Prasarana yang menangani anggaran DAK yang dikucurkan melalui Dinas ke sekolah- sekolah. “Mereka tidak mengkorupsi secara langsung dana tersebut, tapi diduga meminta fee maupun mengintervensi proses pengadaan di sekolah-sekolah penerima proyek” kata Jokly sembari menjelaskan kalau dirinya memiliki rekaman pembicaraan fee untuk dinas setiap paket DAK yang didapat dari sekolah.
Masih menurut Jokly, beberapa modus korupsi DAK pendidikan yang terjadi, biasanya berkisar pada adanya penghunjukan langsung. “Dalam modus ini, Dinas Pendidikan mengintervensi sekolah agar menggunakan jasa perusahaan tertentu untuk membangun dan merehabilitasi sekolah atau menyediakan alat penunjang belajar mengajar.” ungkap Jokli.
“Padahal jelas dalam petunjuk teknis yang dibuat Depdiknas, pengelolaan DAK pendidikan dilakukan secara swakelola yaitu pelaksanaan pekerjaan yang direncanakan, dikerjakan, dan diawasi penerima dan pengelola DAK tersebut,” jelasnya.
Setelah modus penghunjukan langsung, diikuti modus korupsi mark-up (penggelembungan) oleh pejabat Disdik maupun sekolahan. “Ketidak-tahuan stakeholder sekolah mengenai DAK, tidak dilibatkan dalam perencanaan dan kegiatan, buruknya pengawasan internal dan tidak ada mekanisme komplain, membuat mark-up menjadi modus korupsi DAK Pendidikan,” cetus ketua LSM ICW-RI itu.
“Ada juga modus yang biasanya banyak dilakukan dan mungkin yang terjadi di Dinas Pendidikan Simalungun Tetapi memang susah membuktikan seperti “Pungutan Liar”. Kalau tidak tangkap tangan pungli ini tidak akan terbukti.” kata Jokli.
Jokly, juga menerangkan bahwa hitungan pekerjaan yang terlaksana DAK tahun 2019, di Dinas Pendidikan Simalungun sesuai RAB terjadi dugaan mark up pada harga dan upah. Sehingga pekerjaan yang telah terlaksana tidak dapat membuktikan, pengeluaran pembelian harga barang dan perabot, pada saat pembuatan laporan pekerjaan dan ada dugaan dari hasil analisa hitungan pada RAB pekerjaan DAK, sehingga negara mengalami kerugiaan sebesar 35% dari setiap kegiatan yang dilaksanakan di setiap sekolah SD dan SMP.
Salah satu contoh menurut analisa dan investigasi Ketua LSM ICW-RI di lapangan, adalah SD Negeri 095239 Silau Pulut, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun. Yang dari RAB tersebut terjadi mark up dan fiktip dari beberapa item pekerjaan, seperti pengadaan Bak Penampung air yang tidak terdapat didalam kamar mandi, dan beberapa aksesoris lainnya. Dan juga pekerjaan Elektrikcal, lampu XI 15 watt 14 buah yang tidak sesuai dengan jumlah yang ada dilapangan.
Dari hasil investigasi LSM ICW-RI ada dugaan Dinas Pendidikan Simalungun. Melakukan pungutan sebesar 20% dari pagu anggaran di setiap kegiatan, rehab SD dan SMP. Termasuk juga kepala sekolah menerima 5% dari pagu anggaran. Belum lagi pihak ketiga yang mengerjakan pekerjaan mengambil sampai 10% dari anggaran tersisa yang untuk dikerjakan, jadi ada dugaan kegiatan DAK di dinas pendidikan simalungun mengalami kerugian sebesar 35%, Dari setiap rehabilitas DAK sekolah SD dan SMP yang menerima pada tahun 2019.
Atas dugaan tersebut Ketua LSM ICW-RI Jokli Sihotang, akan segera melaporkan secara resmi Disdik Simalungun ke Kejati Sumatera Utara, untuk memeriksa data atau pekerjaan DAK tahun anggaran 2019. Laporan yang akan dilakukan memang sengaja dilakukan di Kejatisu, karena menurut dugaan korupsi yang dianalisa LSM ICW RI anggaran yang tidak kelihatan cukup besar.
Adapun dasar hukum yang dilaporkan ke Penegak Hukum berdasarkan terjadinya pelanggaran Peraturan Presiden Nomor 141 tahun 2019 dan Permendikbud nomor 1 tahun 2019, tentang petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik.REI
Kedepankan Restorative Justice, Kapolres Simalungun Mediasi Kasus Penganiayaan Wartawan di Parapat
Simalungun/CentraljNews.Com Dengan mengedepankan Restorative Justice, Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, SH SIK MH melakukan mediasi terkait kasus dugaan adanya...
Baca Selengkapnya
Berikan Komentar