Simalungun | CentraljNews. Com
Pasangan Bakal Calon Bupati Simalungun mendaftar setelah dibuka pendaftaran sesuai dengan tahapan PKPU No. 5 Tahun 2020, KPUD Kabupaten Simalungun berdasarkan Jadwal yang telah ditetapkan dalam PKPU yang dilaksanakan KPUD Kabupaten Simalungun. Pendaftaran di hari pertama Balon Bupati Simalungun ini diawali oleh Balon Bupati H. Anton Achmad Saragih dan Balon Wakil Bupati Simalungun Rospita Sitorus dengan memegang rekomendasi partai dan B1 KWK dari Partai pengusung seperti PAN (Partai Amanat Nasional), Nasdem (Nasional Demokrat) dan PDI (Partai Demokrasi Indonesia) Perjuangan.
Pendaftaran Bakal Calon ini juga disambut oleh Ketua dan anggota KPUD Kabupaten Simalungun dan juga Bawaslu Kabupaten Simalungun Jumat (4/9/2020) sekitar pukul 15:18 WIB.
Balon Bupati-Wakil Bupati Anton Saragih dan Rospita Sitorus juga didampingi oleh Ketua Partai masing-masing pengusung.
Sebelum memasuki ruangan KPUD Simalungun juga melakukan pembatasan peserta yang akan memasuki ruangan KPUD, baik itu dari pendukung maupun partai pengusung pasangan Balon Bupati Simalungun. Dan KPUD Simalungun juga menerapkan Protokol Kesehatan mengantisipasi penyebaran Covid-19 kepada pasangan Balon Bupati Simalungun Periode 2020-2025 dan juga peserta lainnnya.
Dan dalam berjalannya proses Pendaftaran Balon Harus (H. Anton Achmad Saragih-Rospita Sitorus) tampak juga dilakukan pengawalan, pengamanan dari pihak Kepolisian dan TNI.REI
Data Pemilih Akurat : Anggaran Efesien, Pemilu Berkualitas.!!
Simalungun/CentraljNews.Com Masalah data pemilih merupakan sebuah persoalan yang kompleks. Meskipun dilakukan pemutakhiran secara berkelanjutan, masalah data pemilih akan selalu ada....
Baca Selengkapnya
Berikan Komentar