Simalungun | CentraljNews.com
Dalam peliputan program KPUD dalam Pendaftaran Pasangan Balon Bupati Simalungun yang diadakan di Kantor KPUD Kabupaten Simalungun terjadi pembatasan peliputan oleh pegawai KPUD Simalungun Jumat (4/9/2020).
Hal tersebut dialami oleh salah satu Wartawati Media Online Desi Marpaung, dirinya hendak mengisi daftar hadir sebagai pers dalam acara KPUD Kabupaten Simalungun tersebut. Akan tetapi dari keterangan pegawai KPUD yang duduk dipintu masuk Kantor KPUD Simalungun tersebut menerangkan kalau untuk media hanya bisa untuk 20 orang saja dan terdiri dari 9 media saja. Dan selebihnya hanya menonton melalui siaran yang disiapkan oleh KPUD Kabupaten Simalungun.
Mirisnya bukan hanya media online saja yang mengalami pembatasan tersebut, termasuk juga media TV Nasional dan tidak menutup media cetak lainnya yang belum hadir tidak akan dapat mengikuti kegiatan tersebut.
Beberapa awak media juga tidak menyangkal terjadinya pembatasan media, karena terdampak situasi Covid- 19, akan tetapi jauh sebelum kegiatan harusnya pihak KPUD Simalungun memberikan informasi agar media yang tidak terdata tidak hadir dalam acara KPUD tersebut. Dan tidak datang dari tempat yang jauh untuk meliput ke Kantor KPUD Simalungun.
Saat petugas KPUD Simalungun yang menerima tamu untuk Pers mencoba koordinasi dengan Komisioner tidak membuahkan hasil karena alasan pegawai tersebut, kalau ketua KPUD sedang ada tamu dan sungkan untuk mengganggu.
Dalam penyampaian informasi KPUD Simalungun sudah melanggar UU Pers No 40 Tahun 1999, dengan pembatasan media hal ini terjadi pemetaan media. Dan juga terkesan ada pemilihan media yang ditetapkan sebagai peliput kegiatan KPUD Kabupaten Simalungun tersebut.REI
Data Pemilih Akurat : Anggaran Efesien, Pemilu Berkualitas.!!
Simalungun/CentraljNews.Com Masalah data pemilih merupakan sebuah persoalan yang kompleks. Meskipun dilakukan pemutakhiran secara berkelanjutan, masalah data pemilih akan selalu ada....
Baca Selengkapnya
Berikan Komentar