Simalungun | CentraljNews.com
Ketua DPD BRIB Joy Arios adukan panwascam alasannya, dalam UU 7/2007 pasal 117 ayat (1) tentang pemilu huruf (m) diisyaratkan, panwascam harus bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan, saat proses perekrutan calon panwascam.
Dalam persyaratan sangat jelas bahwa diantaranya adalah dia tidak pernah berpartai politik selama 5 tahun, tidak terkena sanksi kode etik pelanggaran pemilu yang dikeluarkan oleh DKPP, Bersedia Bekerja Penuh Waktu dan yang lainnya yaitu bersedia mengundurkan diri menjadi pegawai pemerintah, BUMN maupun BUMD pada saat terpilih sebagai panwascam.
Sangat jelas ditegaskan bahwa panwascam tidak boleh rangkap jabatan, karena pertanggungjawabannya harus profesional dan bekerja penuh waktu.
Setelah berbulan-bulan terlaksana pelantikan panwascam ternyata masih ada kedapatan rangkap jabatan artinya Bawaslu Simalungun sudah melakukan pelanggaran terhadap dirinya sendiri, padahal fungsi pengawasan internal bawaslu juga ada tapi tidak dilakukan, bagaimana bisa membangun kepercayaan warga terhadap lembaga tersebut sedangkan dalam tubuh bawaslu saja masih menutupi temuan tersebut.
Joy menyampaikan kepada awak media melalui pesan whatsappnya Rabu Tanggal, 16/9/2020 akan melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) agar bawaslu ini dievaluasi kinerjanya, kok bisa Panwawcam Rangkap Jabatan dilantik, agar ada efek jera.
Seyogianya SDM di bawaslu itu sudah mumpuni dalam memahami aturan dan peraturan bukan menutupi yang kurang baik karena sangat jelas dilarang rangkap Jabatan artinya bagaimana dia bisa bekerja sebagai panwascam dan di instansi lain dengan menerima dua sumber gaji atau jangan-jangan diduga ini unsur kongkalikong ditubuh Bawaslu Simalungun.
Berarti Bawaslu Simalungun diragukan SDM nya alias tidak menjalankan tugasnya sesuai asas penyelenggara pemilu yang berintegritas, profesional dan tertib karena telah menabrak aturan yang dibuat sendiri, mengangkat panwascam yang rangkap jabatan.
Ini jelas tidak fair contohnya masih ada orang-orang yang mendapatkan peringatan keras, kok diangkat kembali memangnya tidak ada calon lagi, tidak ada lagi orang yang pantas selain orang-orang ini. Dulu sebelum dilantik saja sudah disumpah dan menandatangani fakta integritas.
Patut dipertanyakan bawaslu simalungun ini yang tidak menjaga integritasnya asas penyelenggara pemilu mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, profesional, proporsional, efektif dan efisien.MJ
Discussion about this post