Simalungun | CentraljNews.com
Ketua KPUD Kabupaten Simalungun Raja Ahab Damanik menutupi temuan Bawaslu Kabupaten Simalungun tentang ditemukannya salah satu balon Bupati Simalungun yang terdaftar lebih dari satu tempat tinggal, kejadian menutupi imformasi balon bupati itu terjadi saat awak media mengkonfirmasi Raja Ahab Damanik pada hari Jumat Tanggal, 18 September 2020 sekitar pukul 20.25 Wib.
Dalam konfirmasinya melalui telepon seluler Raja Ahab Damanik menjawab pertanyaan awak media tentang temuan Bawaslu Simalungun tersebut, Raja Ahab Damanik menegaskan tidak ada Balon Bupati yang terdaftar lebih dari satu tempat tinggal terangnya, padahal sudah ada surat Bawaslu Simalungun dikirim ke KPUD Simalungun perihal kegandaan tersebut yang diterima Mila pada tanggal 18 September 2020.
Dihari yang sama awak media juga mengkonfirmasi Bawaslu Simalungun melalui whatsaap ke Kordiv Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) tentang adanya informasi Balon Bupati terdaftar lebih dari satu tempat tinggal.
Mulia Adil Saragih mengirim jawaban ke awak media melalui pesan whatsaapnya tentang kronologis ditemukanya Balon Bupati yang terdaftar lebih dari satu tempat tinggal seperti di bawah ini.
” Press Rilis ”
Setelah Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada Simalungun tahun 2020 diberikan KPUD Simalungun kepada Bawaslu Simalungun pada Hari Jumat 18 September 2020, Bawaslu Simalungun langsung melakukan penelusuran data pemilih pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun di situs Lindungihakpilihmu.go.id.
Dari hasil penelusuran ditemukan adanya Bakal Calon Bupati Simalungun terdaftar lebih dari 1 (satu) tempat tinggal. Jelas ini bertentangan dalam Peraturan KPU Nomor.19 Tahun 2019 pasal 6 ayat 1 menyatakan bahwa “seorang pemilih hanya terdaftar 1 (satu) kali dalam daftar pemilih pada setiap desa/kelurahan atau sebutan lainnya” pasal 2 ayat 6 menyatakan bahwa “jika pemilih terdaftar di lebih dari 1 (satu) tempat tinggal, pemilih dimaksud didaftar sesuai dengan alamat yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau Surat Keterangan”.
Bawaslu Simalungun meminta kepada KPU Simalungun untuk mengidentifikasi dan mengklarifikasi adanya kegandaan pemilih ini, Kita juga kecewa bahwa kemampuan Sistem Data Pemilih (Sidalih) dari KPU belum maksimal mendeteksi kegandaan pemilih”.
Berdasarkan sumber yang terpercaya yang tidak mau namanya disebutkan, menerangkan bahwa balon Bupati Simalungun yang terdaftar lebih dari satu tempat tinggal tersebut berinisial AAS terangnya.
Sikap menutupi informasi yang dilakukan Ketua KPUD Simalungun perlu di evaluasi karena tidak transparan tentang informasi yang ditemukan dilapangan dan bertentangan dengan asas penyelenggara keterbukaan, bisa dikatakan kurang profesional dalam melaksanakan tahapan Pilkada Simalungun.DM
Kapolres Dampingi Kunjungan Kapoldasu, “Pilpanag Simalungun Harus Menjadi Contoh”
Simalungun/CentraljNews.Com Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, SH SIK MH bersama Unsur Forkopimda Kabupaten Simalungun mendampingi kunjungan kerja Kapolda Sumatera...
Read more
Discussion about this post