Central J'News
Kamis, Maret 30, 2023
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Regional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kabar Desa
  • Olahraga
  • Religius
  • Traveling
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Regional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kabar Desa
  • Olahraga
  • Religius
  • Traveling
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
Central J'News
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • OLAHRAGA
  • RELIGIUS
  • TRAVELING
  • HUKUM/KRIMINAL
  • EKONOMI/BISNIS
Home News

Belajar Dari Negara Lain Praktisi Hukum Sepri Ijon Saragih SH MH Meminta Pemerintah Buat Aturan Calon Tunggal Sebagai Pemenang

by CJ News
28/09/2020
in News
Belajar Dari Negara Lain Praktisi Hukum Sepri Ijon Saragih SH MH Meminta Pemerintah Buat Aturan Calon Tunggal Sebagai Pemenang
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Pematangsiantar | CentraljNews.com
Sejak pertama kali diselenggarakan pada 9 Desember 2015, Pilkada serentak hadir sebagai tradisi baru demokrasi di Indonesia yang memiliki fungsi sebagai sarana menguatkan konsolidasi demokrasi ditingkat lokal. Setidaknya ada tiga hal penting yang menjadi tujuan dari pilkada serentak sebagaimana substansi dalam Undang-Undang Pilkada.
Pertama, menghasilkan ke­pe­mimpinan di daerah yang efektif dan efisien dalam rangka mendukung sistem pemerintahan presidensial. Kedua, membangun dan memperkuat legitimasi kepala daerah atas dasar partisipasi masyarakat. Ketiga mewujudkan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yang efisien dan efektif.
Berbagai tantangan senantiasa menyertai penyelenggaraan pilkada. Salah satu yang cukup menarik adalah fenomena meningkatnya angka calon tunggal sejak pilkada serentak pertama kali dilaksanakan. Meski tahapan pendaftaran calon telah ditutup pada 6 September 2020 yang lalu dan penetapan juga sudah berlang­sung pada 23 September. Dari 270 daerah yang akan menggelar pilkada pada tanggal 9 Desember 2020 terdapat 31 daerah yang meliputi 26 kabupaten dan 5 kota yang hanya diikuti oleh satu pasangan calon.
Hal tersebut bukan tanpa alasan, situasi pandemi hingga mendekati akhir tahun 2020 yang tidak kunjung melandai mengakibatkan level playing field menjadi tidak setara dalam sumber daya politik. Para pelaku politik di daerah secara rasional berhitung akan modal dan peluang untuk menang dan tidak sedikit dari mereka akhirnya memilih mundur dari gelanggang lantaran tidak cukup percaya diri menghadapi kompetisi ditengah pandemi.
Fenomena calon tunggal bukanlah hal baru. Pada Pilkada 2015 terdapat tiga daerah yang bercalon tunggal kemudian pada 2017 jumlahnya naik menjadi 9 daerah, dan terakhir pada 2018 bukannya menurun justru angka calon tunggal kembali naik menjadi 16 daerah. Dari hasil penelitian menyebutkan bahwa penyebab terjadinya calon tunggal tidak lepas dari mahalnya biaya politik di samping penyebab lain seperti kaderisasi dan pendidikan politik oleh partai yang tidak berjalan serta problem pada proses verifikasi dukungan calon perseorangan.
Meski situasi saat ini tidak lagi seperti saat Pilkada Serentak 2015 ketika terjadi ketidakpastian tahapan lantaran terjadi kekosongan landasan hukum yang mengakomodasi saat terjadi calon tunggal hingga ditutupnya masa pendaftaran calon, fenomena calon tunggal yang belakangan makin meningkat tidak boleh kita maklumi begitu saja. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 memang sudah memberi solusi atas permasalahan ini sebagai respons keputusan MK sebelumnya. Pilkada seharusnya tidak bisa disamakan dengan pemilihan kepala desa, dimana pada saat hanya ada satu calon maka calon tersebut dihadapkan dengan “bumbung kosong”.
Untuk menjadi seorang calon kepala desa, seorang calon tidak disyaratkan untuk mendapat dukungan dari parpol yang dibuktikan dengan keputusan pengurus pusat ataupun dukungan perseorangan dalam jumlah tertentu dalam bentuk fotokopi KTP. Untuk menjadi seorang calon kepala daerah diperlukan proses yang panjang dan kadangkala rumit, namun di balik sisi administratif, substansi dari pencalonan kepala daerah adalah dukungan parpol yang memiliki kursi di parlemen daerah hasil pemilu, atau dukungan langsung individu apabila calon tersebut maju pada jalur independen. Ini berarti sejak ditetapkan secara resmi oleh KPU, pasangan calon sesungguhnya telah memperoleh legitimasi yang riil, karena parpol pengusung secara kuantitatif mengandung suara konstituen hasil pemilu sebelumnya.
Seperti yang pernah diceritakan oleh Prof. Hamid Awaluddin, pada beberapa negara yang juga memiliki tradisi demokrasi yang mapan seperti Amerika Serikat, Kanada, Inggris, India, Malaysia, serta Filipina problem calon tunggal bukanlah hal yang rumit. Mereka memiliki mekanisme permasalahan calon tunggal ini yaitu dengan mengesahkan langsung calon tersebut sebagai pemenang. Pengesahan tersebut di Amerika Serikat lazim disebut WO (walkover), sementara di Kanada disebut aklamasi. Para pembuat regulasi seharusnya dapat mengambil pelajaran dari peristiwa kemenangan kotak kosong pada pilkada di Kota Makasar pada 2018 yang lalu. Tanpa disangka sebelumnya, suara kotak kosong mengalahkan pasangan Munafri Arifuddin dan Andi Rachmatika Dewi. Kejadian ini sontak menjadi catatan sejarah baru yang kelam bagi demokrasi lokal di Indonesia. Bagaimana tidak, pesta demokrasi berbiaya mahal hanya menyisakan hingar-bingar dan kemenangan kotak kosong.
Apabila merujuk kembali pada asas penyelenggaraan pemilu sebagaimana disebutkan baik pada Undang-Undang Pemilu dan Pilkada, salah satu prinsip yang harus dipegang dalam penyelenggaraan pemilihan adalah efektif dan efisien. Jadi bilamana sebuah pemilihan dengan calon tunggal dipaksakan untuk dilakukan pemilihan namun hasilnya tidak meng­hasilkan apapun dapat dikatakan efektif dan efisien? Tentu saja jawabnya tidak.
Pemerintah bersama DPR sudah seharusnya memformulasikan kembali aturan yang memungkinkan pasangan calon pada pemilihan kepala daerah untuk langsung disahkan sebagai pemenang apabila tidak ada pasangan calon lain yang menyertainya.
Setidaknya ada tiga keuntungan besar yang diperoleh dari mengesahkan langsung pasangan calon tunggal tanpa ada lagi kompetisi dan pemilihan (no contest). Pertama, lebih dari 60 persen anggaran pilkada dapat terselamatkan dan tidak ada lagi ongkos politik kontestan yang mencapai miliaran rupiah terbuang sia-sia. Kedua, diperolehnya pemimpin yang memiliki legitimasi dan dukungan politik di atas kertas. Ketiga, berjalannya sirkulasi kekuasaan dan roda pemerintahan di daerah secara definitif.
Di sisi yang lain, secara realistis dan pragmatis perolehan suara tinggi pasangan calon terpilih hasil pilkada bukanlah garansi mutlak pasangan tersebut nantinya dapat bertindak profesional dan berintegritas saat memimpin daerah. Dari hasil kajian di Kementerian Dalam Negeri, hingga akhir tahun 2019 sedikitnya 300 lebih kepala daerah tersangkut masalah korupsi. Mengapa bisa demikian? Secara kausalitas maraknya kasus korupsi yang menimpa kepala daerah tidak lepas dari adanya praktik politik uang sebagai jalan untuk meraih kemenangan. Sehingga saat menjabat, kepala daerah terpilih berusaha keras mengembalikan modal yang telah dikeluarkan dengan berbagai cara.MJ

Post Views: 0

Baca Juga

Luar Biasa... Kapolsek Baru Dilantik Langsung Gelar Ops Pekat, Polsek Perdagangan Tangkap Pelaku Judi Kim Hongkong
Hukum/Kriminal

Luar Biasa… Kapolsek Baru Dilantik Langsung Gelar Ops Pekat, Polsek Perdagangan Tangkap Pelaku Judi Kim Hongkong

Maret 29, 2023

Perdagangan/CentraljNews.Com Patut diapresiasi kinerja Kapolsek Perdagangan yang baru dilantik kemarin langsung membuat program kerja dalam menanggulangi dan menindak berbagai bentuk...

Read more
JMSI Sumut dan Medan Berkolaborasi Dengan Bank Artha Graha Internasional
News

JMSI Sumut dan Medan Berkolaborasi Dengan Bank Artha Graha Internasional

Maret 28, 2023

Medan/CentraljNews.Com Menindaklanjuti hasil pembicaraan Ketua Umum Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Teguh Santosa dan Tomi Winata di Rakernas dan Rapimnas...

Read more
Kapolres Simalungun Pimpin Upacara Sertijab Kapolsek Perdagangan Dan Dolok Silau
News

Kapolres Simalungun Pimpin Upacara Sertijab Kapolsek Perdagangan Dan Dolok Silau

Maret 25, 2023

Simalungun/CentraljNews.Com Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, SH, SIK MH menjadi Inspektur Upacara Serah Terima Jabatan Kapolsek Perdagangan dan Dolok...

Read more
Kapolres Simalungun Himbau Warga Jaga Situasi Kamtibmas Selama Ramadhan
News

Kapolres Simalungun Himbau Warga Jaga Situasi Kamtibmas Selama Ramadhan

Maret 25, 2023

Simlungun/CentraljNews.Com Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, SH, SIK, MH mengimbau warga untuk menjaga situasi kamtibmas dan kesucian Bulan Ramadhan...

Read more
Menjelang Bulan Suci Ramadhan Kapolres Simalungun Gelar Patroli Skala Besar
Hukum/Kriminal

Menjelang Bulan Suci Ramadhan Kapolres Simalungun Gelar Patroli Skala Besar

Maret 20, 2023

Simalungungun/CentraljNews.Com Menjelang Bulan Suci Ramadhan Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung SH SIK MH menggelar Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KRYD)...

Read more
HUT Perguruan TAKO Ke-60 Akan Dihadiri Pengcab Se-Indonesia dan Ziarah ke Makam Pendiri
News

HUT Perguruan TAKO Ke-60 Akan Dihadiri Pengcab Se-Indonesia dan Ziarah ke Makam Pendiri

Maret 15, 2023

Pematangsiantar/CentraljNews.Com Dalam Memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Perguruan Karate TAKO Indonesia Ke-60, akan dilaksanakan berbagai kegiatan ziarah ke makam para...

Read more

Discussion about this post

  • Pijat Plus-Plus Menjamur, Royal Massage Lakukan Pemesanan Via Online (IG)

    Pijat Plus-Plus Menjamur, Royal Massage Lakukan Pemesanan Via Online (IG)

    670 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Keracunan Obat, Pasien Dr. Ferry Simatupang Meninggal Dunia

    728 shares
    Share 369 Tweet 150
  • Terpilih Secara Aklamasi, Ronald Tampubolon Kembali Pimpin MPC Pemuda Pancasila Kota Siantar

    596 shares
    Share 238 Tweet 149
  • Forum Peduli Masyarakat (FPM) KEK Sei Mangkei, Ajak Masyarakat Dukung Pembangunan di KEK Sei Mangkei

    594 shares
    Share 238 Tweet 149
  • Rehab Gedung Eks.Bioskop Ria Diduga Tidak Memiliki Uji Laboratorium Kelayakan Bangunan

    593 shares
    Share 237 Tweet 148
  • Polisi Bentuk Team Gabungan Mengejar 5 Tahanan Kabur Dari Polsek Perdagangan

    587 shares
    Share 235 Tweet 147
  • Kapolres Simalungun Pimpin Upacara Sertijab Kapolsek Perdagangan Dan Dolok Silau

    582 shares
    Share 233 Tweet 146
  • Kekosongan Wakil Walikota Siantar, Preseden Buruk Bagi Demokrasi di Kota Siantar

    576 shares
    Share 230 Tweet 144
  • Ketua MPC PP Ronald Tampubolon, SH Bersama Panitia Muscab PP Kota Siantar Silaturahmi Dengan Kapolres

    575 shares
    Share 230 Tweet 144
  • Penculik Anak di Siantar Kena Bogem Warga, Ini Penjelasan Kapolsek

    574 shares
    Share 230 Tweet 144
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2020-2022 Central J News

No Result
View All Result
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Regional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kabar Desa
  • Olahraga
  • Religius
  • Traveling
  • Hukum
  • Bisnis

© 2020-2022 Central J News