Central J'News
Senin, Juni 23, 2025
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Regional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kabar Desa
  • Olahraga
  • Religius
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Regional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kabar Desa
  • Olahraga
  • Religius
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
Central J'News
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • OLAHRAGA
  • RELIGIUS
  • TRAVELING
  • HUKUM/KRIMINAL
  • EKONOMI/BISNIS
Home News

Belajar Dari Negara Lain Praktisi Hukum Sepri Ijon Saragih SH MH Meminta Pemerintah Buat Aturan Calon Tunggal Sebagai Pemenang

by cjnews
28 September 2020
12
SHARES
15
VIEWS

Pematangsiantar | CentraljNews.com
Sejak pertama kali diselenggarakan pada 9 Desember 2015, Pilkada serentak hadir sebagai tradisi baru demokrasi di Indonesia yang memiliki fungsi sebagai sarana menguatkan konsolidasi demokrasi ditingkat lokal. Setidaknya ada tiga hal penting yang menjadi tujuan dari pilkada serentak sebagaimana substansi dalam Undang-Undang Pilkada.
Pertama, menghasilkan ke­pe­mimpinan di daerah yang efektif dan efisien dalam rangka mendukung sistem pemerintahan presidensial. Kedua, membangun dan memperkuat legitimasi kepala daerah atas dasar partisipasi masyarakat. Ketiga mewujudkan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yang efisien dan efektif.
Berbagai tantangan senantiasa menyertai penyelenggaraan pilkada. Salah satu yang cukup menarik adalah fenomena meningkatnya angka calon tunggal sejak pilkada serentak pertama kali dilaksanakan. Meski tahapan pendaftaran calon telah ditutup pada 6 September 2020 yang lalu dan penetapan juga sudah berlang­sung pada 23 September. Dari 270 daerah yang akan menggelar pilkada pada tanggal 9 Desember 2020 terdapat 31 daerah yang meliputi 26 kabupaten dan 5 kota yang hanya diikuti oleh satu pasangan calon.
Hal tersebut bukan tanpa alasan, situasi pandemi hingga mendekati akhir tahun 2020 yang tidak kunjung melandai mengakibatkan level playing field menjadi tidak setara dalam sumber daya politik. Para pelaku politik di daerah secara rasional berhitung akan modal dan peluang untuk menang dan tidak sedikit dari mereka akhirnya memilih mundur dari gelanggang lantaran tidak cukup percaya diri menghadapi kompetisi ditengah pandemi.
Fenomena calon tunggal bukanlah hal baru. Pada Pilkada 2015 terdapat tiga daerah yang bercalon tunggal kemudian pada 2017 jumlahnya naik menjadi 9 daerah, dan terakhir pada 2018 bukannya menurun justru angka calon tunggal kembali naik menjadi 16 daerah. Dari hasil penelitian menyebutkan bahwa penyebab terjadinya calon tunggal tidak lepas dari mahalnya biaya politik di samping penyebab lain seperti kaderisasi dan pendidikan politik oleh partai yang tidak berjalan serta problem pada proses verifikasi dukungan calon perseorangan.
Meski situasi saat ini tidak lagi seperti saat Pilkada Serentak 2015 ketika terjadi ketidakpastian tahapan lantaran terjadi kekosongan landasan hukum yang mengakomodasi saat terjadi calon tunggal hingga ditutupnya masa pendaftaran calon, fenomena calon tunggal yang belakangan makin meningkat tidak boleh kita maklumi begitu saja. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 memang sudah memberi solusi atas permasalahan ini sebagai respons keputusan MK sebelumnya. Pilkada seharusnya tidak bisa disamakan dengan pemilihan kepala desa, dimana pada saat hanya ada satu calon maka calon tersebut dihadapkan dengan “bumbung kosong”.
Untuk menjadi seorang calon kepala desa, seorang calon tidak disyaratkan untuk mendapat dukungan dari parpol yang dibuktikan dengan keputusan pengurus pusat ataupun dukungan perseorangan dalam jumlah tertentu dalam bentuk fotokopi KTP. Untuk menjadi seorang calon kepala daerah diperlukan proses yang panjang dan kadangkala rumit, namun di balik sisi administratif, substansi dari pencalonan kepala daerah adalah dukungan parpol yang memiliki kursi di parlemen daerah hasil pemilu, atau dukungan langsung individu apabila calon tersebut maju pada jalur independen. Ini berarti sejak ditetapkan secara resmi oleh KPU, pasangan calon sesungguhnya telah memperoleh legitimasi yang riil, karena parpol pengusung secara kuantitatif mengandung suara konstituen hasil pemilu sebelumnya.
Seperti yang pernah diceritakan oleh Prof. Hamid Awaluddin, pada beberapa negara yang juga memiliki tradisi demokrasi yang mapan seperti Amerika Serikat, Kanada, Inggris, India, Malaysia, serta Filipina problem calon tunggal bukanlah hal yang rumit. Mereka memiliki mekanisme permasalahan calon tunggal ini yaitu dengan mengesahkan langsung calon tersebut sebagai pemenang. Pengesahan tersebut di Amerika Serikat lazim disebut WO (walkover), sementara di Kanada disebut aklamasi. Para pembuat regulasi seharusnya dapat mengambil pelajaran dari peristiwa kemenangan kotak kosong pada pilkada di Kota Makasar pada 2018 yang lalu. Tanpa disangka sebelumnya, suara kotak kosong mengalahkan pasangan Munafri Arifuddin dan Andi Rachmatika Dewi. Kejadian ini sontak menjadi catatan sejarah baru yang kelam bagi demokrasi lokal di Indonesia. Bagaimana tidak, pesta demokrasi berbiaya mahal hanya menyisakan hingar-bingar dan kemenangan kotak kosong.
Apabila merujuk kembali pada asas penyelenggaraan pemilu sebagaimana disebutkan baik pada Undang-Undang Pemilu dan Pilkada, salah satu prinsip yang harus dipegang dalam penyelenggaraan pemilihan adalah efektif dan efisien. Jadi bilamana sebuah pemilihan dengan calon tunggal dipaksakan untuk dilakukan pemilihan namun hasilnya tidak meng­hasilkan apapun dapat dikatakan efektif dan efisien? Tentu saja jawabnya tidak.
Pemerintah bersama DPR sudah seharusnya memformulasikan kembali aturan yang memungkinkan pasangan calon pada pemilihan kepala daerah untuk langsung disahkan sebagai pemenang apabila tidak ada pasangan calon lain yang menyertainya.
Setidaknya ada tiga keuntungan besar yang diperoleh dari mengesahkan langsung pasangan calon tunggal tanpa ada lagi kompetisi dan pemilihan (no contest). Pertama, lebih dari 60 persen anggaran pilkada dapat terselamatkan dan tidak ada lagi ongkos politik kontestan yang mencapai miliaran rupiah terbuang sia-sia. Kedua, diperolehnya pemimpin yang memiliki legitimasi dan dukungan politik di atas kertas. Ketiga, berjalannya sirkulasi kekuasaan dan roda pemerintahan di daerah secara definitif.
Di sisi yang lain, secara realistis dan pragmatis perolehan suara tinggi pasangan calon terpilih hasil pilkada bukanlah garansi mutlak pasangan tersebut nantinya dapat bertindak profesional dan berintegritas saat memimpin daerah. Dari hasil kajian di Kementerian Dalam Negeri, hingga akhir tahun 2019 sedikitnya 300 lebih kepala daerah tersangkut masalah korupsi. Mengapa bisa demikian? Secara kausalitas maraknya kasus korupsi yang menimpa kepala daerah tidak lepas dari adanya praktik politik uang sebagai jalan untuk meraih kemenangan. Sehingga saat menjabat, kepala daerah terpilih berusaha keras mengembalikan modal yang telah dikeluarkan dengan berbagai cara.MJ

Tags: Praktisi Hukum
Share5Tweet3SendShare

Baca Juga

Ekonomi/Bisnis

Bupati Simalungun Tandatangani Nota Kesepahaman Percepatan Pengadaan Sarana SPPG Program MBG

by CentralJnews.com
22 Juni 2025
0

Simalungun/CentraljNews.Com Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih menandatangani nota kesepahaman tentang sinergi dan kerjasama dalam kegiatan program makan bergizi gratis bersama...

Read more
Ekonomi/Bisnis

Bersilahturrahmi Dengan Pimpinan Perusahaan, Bupati Simalungun Ajak Berkolaborasi Wujudkan Semangat Baru Simalungun Menuju Simalungun Maju

by CentralJnews.com
22 Juni 2025
0

Simalungun/CentraljNews.Com Untuk membangun hubungan yang harmonis dan produktif dengan perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Simalungun, Pemerintah Kabupaten Simalungun menggelar...

Read more
Ekonomi/Bisnis

Pemkab Simalungun Melaksanakan Musrenbang RPJMD Tahun 2025-2029

by CentralJnews.com
22 Juni 2025
0

Simalungun/CentraljNews.Com Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun melaksanakan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029. Secara resmi...

Read more
Ekonomi/Bisnis

Serahkan SK dan Lantik 1.068 PPPK, Bupati Simalungun Minta Tingkatkan Disiplin Kerja dan Pelayanan Kepada Masyarakat

by CentralJnews.com
22 Juni 2025
0

Simalungun/CentraljNews.Com Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih secara langsung menyerahkan Surat Keputusan (SK) sekaligus melantik 1.068 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja...

Read more

Berita Terbaru

Ekonomi/Bisnis

Bupati Simalungun Tandatangani Nota Kesepahaman Percepatan Pengadaan Sarana SPPG Program MBG

22 Juni 2025
Ekonomi/Bisnis

Bersilahturrahmi Dengan Pimpinan Perusahaan, Bupati Simalungun Ajak Berkolaborasi Wujudkan Semangat Baru Simalungun Menuju Simalungun Maju

22 Juni 2025
Ekonomi/Bisnis

Pemkab Simalungun Melaksanakan Musrenbang RPJMD Tahun 2025-2029

22 Juni 2025
Ekonomi/Bisnis

Serahkan SK dan Lantik 1.068 PPPK, Bupati Simalungun Minta Tingkatkan Disiplin Kerja dan Pelayanan Kepada Masyarakat

22 Juni 2025
Hukum/Kriminal

Gagalnya Revitalisasi Lapangan Farel Pasaribu, diduga Kajari Backup Oknum Dispar dan DPRD Pematangsiantar 

4 Juni 2025
Ekonomi/Bisnis

Robert Pardede Bersama Temaner Silalahi Diduga Jual-Beli Jabatan Kepada ASN Pemko Pematangsiantar

25 Mei 2025
Hukum/Kriminal

Ketika Wakil Rakyat Memukul dan Lembaga Diam, EK-LMND Berdiri Menjaga Demokrasi

24 April 2025
Ekonomi/Bisnis

Polda Sumut Ungkap 517 Kasus Narkoba, Selamatkan Lebih dari 1 Juta Jiwa

24 April 2025
Ekonomi/Bisnis

Polsek Perdagangan Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Praktik Perjudian Tembak Ikan

24 April 2025
Ekonomi/Bisnis

Sigap.!! Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Pengedar Sabu di Dusun Perlanaan

24 April 2025
Ekonomi/Bisnis

Sat Reskrim Polres Simalungun Tegas Selidiki Tambang Pasir Ilegal di Dolok Panribuan

24 April 2025
Hukum/Kriminal

Kapolres Simalungun Gelar Temu Pisah Pejabat Dalam Rangkaian Sertijab

24 April 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2024 CentralJnews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Regional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kabar Desa
  • Olahraga
  • Religius
  • Hukum
  • Bisnis

© 2024 CentralJnews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba