Pematangsiantar | CentraljNews.com
Sejak pertama kali diselenggarakan pada 9 Desember 2015, Pilkada serentak hadir sebagai tradisi baru demokrasi di Indonesia yang memiliki fungsi sebagai sarana menguatkan konsolidasi demokrasi ditingkat lokal. Setidaknya ada tiga hal penting yang menjadi tujuan dari pilkada serentak sebagaimana substansi dalam Undang-Undang Pilkada.
Pertama, menghasilkan kepemimpinan di daerah yang efektif dan efisien dalam rangka mendukung sistem pemerintahan presidensial. Kedua, membangun dan memperkuat legitimasi kepala daerah atas dasar partisipasi masyarakat. Ketiga mewujudkan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yang efisien dan efektif.
Berbagai tantangan senantiasa menyertai penyelenggaraan pilkada. Salah satu yang cukup menarik adalah fenomena meningkatnya angka calon tunggal sejak pilkada serentak pertama kali dilaksanakan. Meski tahapan pendaftaran calon telah ditutup pada 6 September 2020 yang lalu dan penetapan juga sudah berlangsung pada 23 September. Dari 270 daerah yang akan menggelar pilkada pada tanggal 9 Desember 2020 terdapat 31 daerah yang meliputi 26 kabupaten dan 5 kota yang hanya diikuti oleh satu pasangan calon.
Hal tersebut bukan tanpa alasan, situasi pandemi hingga mendekati akhir tahun 2020 yang tidak kunjung melandai mengakibatkan level playing field menjadi tidak setara dalam sumber daya politik. Para pelaku politik di daerah secara rasional berhitung akan modal dan peluang untuk menang dan tidak sedikit dari mereka akhirnya memilih mundur dari gelanggang lantaran tidak cukup percaya diri menghadapi kompetisi ditengah pandemi.
Fenomena calon tunggal bukanlah hal baru. Pada Pilkada 2015 terdapat tiga daerah yang bercalon tunggal kemudian pada 2017 jumlahnya naik menjadi 9 daerah, dan terakhir pada 2018 bukannya menurun justru angka calon tunggal kembali naik menjadi 16 daerah. Dari hasil penelitian menyebutkan bahwa penyebab terjadinya calon tunggal tidak lepas dari mahalnya biaya politik di samping penyebab lain seperti kaderisasi dan pendidikan politik oleh partai yang tidak berjalan serta problem pada proses verifikasi dukungan calon perseorangan.
Meski situasi saat ini tidak lagi seperti saat Pilkada Serentak 2015 ketika terjadi ketidakpastian tahapan lantaran terjadi kekosongan landasan hukum yang mengakomodasi saat terjadi calon tunggal hingga ditutupnya masa pendaftaran calon, fenomena calon tunggal yang belakangan makin meningkat tidak boleh kita maklumi begitu saja. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 memang sudah memberi solusi atas permasalahan ini sebagai respons keputusan MK sebelumnya. Pilkada seharusnya tidak bisa disamakan dengan pemilihan kepala desa, dimana pada saat hanya ada satu calon maka calon tersebut dihadapkan dengan “bumbung kosong”.
Untuk menjadi seorang calon kepala desa, seorang calon tidak disyaratkan untuk mendapat dukungan dari parpol yang dibuktikan dengan keputusan pengurus pusat ataupun dukungan perseorangan dalam jumlah tertentu dalam bentuk fotokopi KTP. Untuk menjadi seorang calon kepala daerah diperlukan proses yang panjang dan kadangkala rumit, namun di balik sisi administratif, substansi dari pencalonan kepala daerah adalah dukungan parpol yang memiliki kursi di parlemen daerah hasil pemilu, atau dukungan langsung individu apabila calon tersebut maju pada jalur independen. Ini berarti sejak ditetapkan secara resmi oleh KPU, pasangan calon sesungguhnya telah memperoleh legitimasi yang riil, karena parpol pengusung secara kuantitatif mengandung suara konstituen hasil pemilu sebelumnya.
Seperti yang pernah diceritakan oleh Prof. Hamid Awaluddin, pada beberapa negara yang juga memiliki tradisi demokrasi yang mapan seperti Amerika Serikat, Kanada, Inggris, India, Malaysia, serta Filipina problem calon tunggal bukanlah hal yang rumit. Mereka memiliki mekanisme permasalahan calon tunggal ini yaitu dengan mengesahkan langsung calon tersebut sebagai pemenang. Pengesahan tersebut di Amerika Serikat lazim disebut WO (walkover), sementara di Kanada disebut aklamasi. Para pembuat regulasi seharusnya dapat mengambil pelajaran dari peristiwa kemenangan kotak kosong pada pilkada di Kota Makasar pada 2018 yang lalu. Tanpa disangka sebelumnya, suara kotak kosong mengalahkan pasangan Munafri Arifuddin dan Andi Rachmatika Dewi. Kejadian ini sontak menjadi catatan sejarah baru yang kelam bagi demokrasi lokal di Indonesia. Bagaimana tidak, pesta demokrasi berbiaya mahal hanya menyisakan hingar-bingar dan kemenangan kotak kosong.
Apabila merujuk kembali pada asas penyelenggaraan pemilu sebagaimana disebutkan baik pada Undang-Undang Pemilu dan Pilkada, salah satu prinsip yang harus dipegang dalam penyelenggaraan pemilihan adalah efektif dan efisien. Jadi bilamana sebuah pemilihan dengan calon tunggal dipaksakan untuk dilakukan pemilihan namun hasilnya tidak menghasilkan apapun dapat dikatakan efektif dan efisien? Tentu saja jawabnya tidak.
Pemerintah bersama DPR sudah seharusnya memformulasikan kembali aturan yang memungkinkan pasangan calon pada pemilihan kepala daerah untuk langsung disahkan sebagai pemenang apabila tidak ada pasangan calon lain yang menyertainya.
Setidaknya ada tiga keuntungan besar yang diperoleh dari mengesahkan langsung pasangan calon tunggal tanpa ada lagi kompetisi dan pemilihan (no contest). Pertama, lebih dari 60 persen anggaran pilkada dapat terselamatkan dan tidak ada lagi ongkos politik kontestan yang mencapai miliaran rupiah terbuang sia-sia. Kedua, diperolehnya pemimpin yang memiliki legitimasi dan dukungan politik di atas kertas. Ketiga, berjalannya sirkulasi kekuasaan dan roda pemerintahan di daerah secara definitif.
Di sisi yang lain, secara realistis dan pragmatis perolehan suara tinggi pasangan calon terpilih hasil pilkada bukanlah garansi mutlak pasangan tersebut nantinya dapat bertindak profesional dan berintegritas saat memimpin daerah. Dari hasil kajian di Kementerian Dalam Negeri, hingga akhir tahun 2019 sedikitnya 300 lebih kepala daerah tersangkut masalah korupsi. Mengapa bisa demikian? Secara kausalitas maraknya kasus korupsi yang menimpa kepala daerah tidak lepas dari adanya praktik politik uang sebagai jalan untuk meraih kemenangan. Sehingga saat menjabat, kepala daerah terpilih berusaha keras mengembalikan modal yang telah dikeluarkan dengan berbagai cara.MJ
Kapolsek Bangun Hadiri Pasar Tani dan Bazar Pangan Simalungun 2024: Dorong Ekonomi Lokal dan Kesejahteraan Petani
Simalungun/CentraljNews.Com Pemerintah Kabupaten Simalungun Menggelar Acara Pasar Tani dan Bazar Pangan Panen Petani Kabupaten Simalungun 2024. Acara ini menjadi bagian...
Read more