Simalungun | CentraljNews.Com
Ketua Tim kampanye milenial pemenangan HASIM-TUMPAK Andre Andika Sinaga dan Penanggung jawab kampanye Dapotan Silalahi, S. Pd mendapat Teguran Tertulis oleh panwascam Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun yang di tandatangani oleh Ketua Panwascam Siantar, Hilda Isdar tertanggal, 18 Oktober 2020.
Dalam surat tersebut bahwa tim kampanye dan penanggung jawab kampanye pasangan HASIM-TUMPAK, Dapotan Silalahi Selaku penanggung jawab kampanye dan Andre Andika Sinaga, S. Pd selaku ketua Tim Milenial Pemenangan HASIM-TUMPAK.
Berdasarkan surat izin kampanye Nomor : STTP/108/X/2020/Intelkam Tanggal, 09 Oktober 2020 perihal pertemuan tatap muka dengan masyarakat sekaligus pengukuhan Tim Gerakan Milenial Simalungun HASIM-TUMPAK Telah mengabaikan batasan jumlah kampanye sesuai dengan protokes yang telah ditentukan dalam regulasinya.
Adapun aturan yang dilanggarnya PKPU No. 6 Tahun 2020 tentang tahapan pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupa, Walikota/Wakil Walikota lanjutan dalam kondisi bencana non alam Corona Virus Disease 2019 sebagai mana diubah PKPU No. 13 Tahun 2020 yang membatasi peserta yang hadir dalam kampanye tatap muka secara keseluruhan paling banyak 50 orang dan memperhatikan jarak 1 meter antara peserta kampanye lainnya.
Berdasarkan konfirmasi kepada Ketua Panitia Pengawas Kecamatan Siantar Hilda Isdar Senin, 19/10/2020 menerangkan bahwa teguran tertulis tersubut merupakan temuan langsung di lapangan dan mempelonakannya bersama anggota panwascam lainnya untuk di tegur secara tertulis dan membuat tembusan surat ke Bawaslu dan KPUD Kabupaten Simalungun.(Tim)
Terobos Pagar Tanpa Permisi, Petugas PDAM Tirtauli Copot Meteran Pelanggan
Pematangsiantar/CentraljNews.Com Diduga menunggak iuran, petugas PDAM Tirtauli menerobos masuk pagar rumah warga tanpa permisi dan melakukan pemutusan air. Hal ini...
Read more
Discussion about this post