Simalungun | CentraljNews.Com
Diduga akibat Kepentingan Politik, Rusak Pembangunan Kabupaten Simalungun, hal itu bukan tanpa alasan, pasalnya program pembahasan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Perubahan APBD harusnya diselesaikan dengan baik melalui Lembaga Legislatif dan Eksekutif dengan pembahasan dan penetapan untuk membangun Kabupaten Simalungun.
Hal berbeda terjadi di Simalungun, pasalnya Anggota DPRD yang diusung Partai politik dan pengusung paslon Bupati Simalungun tidak hadir dalam pembahasan dan memboikot pembahasan P-APBD sehingga batal disahkan, yang membuat Anggaran APBD 2020 menjadi Silva dan menghambat pembangunan di Kabupaten Simalungun.
Hal ini diduga sengaja dilakukan oleh Anggota DPRD Kabupaten Simalungun karena berbeda dukungan terhadap pasangan Calon Bupati Simalungun yang akan mengikuti pilkada 9 Desember 2020 mendatang.
Salah seorang anggota DPRD Kabupaten Simalungun Benhard Damanik melalui selulernya saat diminta tanggapannya mengenai batalnya pembahasan P-APBD Kabupaten Simalungun tahun 2020 Selasa (3/11/2020) mengatakan kalau anggota DPRD Kabupaten Simalungun saat rapat Paripurna P-APBD tidak korum dan memboikot pembahasan P-APBD. Diduga kuat terjadi pemboikotan, akibat adanya kepentingan politik dalam Pilkada yang akan datang.
Hal ini menunjukkan anggota DPRD yang tidak hadir, lebih mengutamakan kepentingan politisnya dibanding dengan kepentingan masyarakat luas dan pembangunan kabupaten Simalungun.
” rapat pertama paripurna P-APBD tidak korum, padahal pada saat itu KUAPPS sudah ditandatangani dan memang ada yang mencoba memboikot dari fraksi fraksi lain sehingga rapat tidak korum. ” kata Benhard.
Tambah Benhard ketidak koruman paripurna tersebut terkesan unsur sengaja dan terindikasi karena kepentingan politik yang berbeda.
Seharusnya pembahasan P-APBD merupakan kepentingan masyarakat dan penyelenggaran pemerintahan. Ketika DPRD atau fraksi-fraksi tidak bisa menyelesaikan itu secara tugas dan fungsi DPRD mereka menghambat pembangunan kepentingan masyarakat, dan juga penyelenggaraan pemerintahan.
Jelasnya lagi, seharusnya fraksi lain itu juga harus ikut membahas, dan jika ada yang tidak sesuai mereka akan menyelesaikan dipembahasan tersebut, bukan memboikot. Dan sebelum pembahasan P-APBD ada juga dilakukan rapat-rapat oleh fraksi dan penjadwalan tersebut dilakukan oleh Dewan itu sendiri bukan eksekutif.
Jadi dapat diduga indikasi pembahasan P-APBD bukan lagi kepentingan masyarakat, melainkan kepentingan oknum anggota DPRD dan Juga fraksi-fraksi Partai yang memboikot pembahasan P-APBD. (Rey)
Kapolsek Bangun Hadiri Pasar Tani dan Bazar Pangan Simalungun 2024: Dorong Ekonomi Lokal dan Kesejahteraan Petani
Simalungun/CentraljNews.Com Pemerintah Kabupaten Simalungun Menggelar Acara Pasar Tani dan Bazar Pangan Panen Petani Kabupaten Simalungun 2024. Acara ini menjadi bagian...
Read more