Pelalawan | CentraljNews.Com
Kejari Pelalawan melalui Tindak Pidana Khusus telah melakukan penahanan terhadap MY, tersangka dugaan pidana korupsi belanja bahan bakar minyak gas dan pelumas di Dinas PU Kabupaten Pelalawan.
MY ditahan pidsus pada hari Jumat,(06/11/2020) bertempat di Kejaksaan Negeri Pelalawan. Sekaligus melaksanakan tahap 2 terhadap tersangka, ungkap Kajari, Nophy Tennophero Suoth SH,MH.
Kajari Menambahkan,tersangka merupakan pejabat struktural pada dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pelalawan tahun anggaran 2015 dan tahun 2016 dengan kerugian keuangan Negara sebesar Rp.1.864.011.663 (satu miliyar delapan ratus enam puluh empat juta sebelas ribu enam ratus enam puluh tiga rupiah)
Tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penahanan tersangka MY dilaksanakan selama 20 hari kedepan sejak tanggal 06 November 2020 hinga tanggal 25 November 2020 yang dititipkan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru.
Sebelum dilakukan penahanan telah dijalani prosedur protokol kesehatan dan pemeriksaan kesehatan yang hasilnya Sehat dan Rapid test dengan hasil Non Reaktif,ungkap Kajari. (Yusuf Situmorang).
Bupati Simalungun Tandatangani Nota Kesepahaman Percepatan Pengadaan Sarana SPPG Program MBG
Simalungun/CentraljNews.Com Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih menandatangani nota kesepahaman tentang sinergi dan kerjasama dalam kegiatan program makan bergizi gratis bersama...
Read more