Simalungun | CentraljNews.Com
Pemotongan Dana Covid-19 yang bersumber dari Dana Desa Tahun 2020 berdasarkan musyawarah warga Nagori Dolok Temuan Kecamatan Dolok Panribuan Kabupaten Simalungun. Hal tersebut disepakati warga karena adanya 40 warga lainnya yang tidak menerima sembako dan ditalangi dari potongan 105 penerima bantuan Dana Covid-19.
Salah seorang Warga saat dikonfirmasi diseputaran Kota Pematangsiantar yang enggan namanya disebutkan mengatakan kalau pembagian Dana Covid-19 di Nagori Dolok Tomuan terjadi pemotongan, dimana seharusnya warga yang mendapat dana Bantuan Covid yang bersumber dari Dana Desa tersebut tidak utuh diterima warga penerima.
” di Nagori Dolok Tomuan terjadi pemotongan dana Covid-19 yang bersumber dari Dana Desa Tahun 2020. Seharusnya warga menerima Rp.900.000 per warga yang terdata untuk bulan Oktober, November dan Desember. Fakta dilapangan warga hanya menerima sebesar Rp.650.000 dari pihak Nagori.” Ungkap Sumber kepada Centraljnews sembari menjelaskan angka yang seharusnya dan yang terbagi kepada warga penerima bantuan.
Bukan itu saja, tambah Sumber kalau warga juga dikenakan dan diminta untuk membeli materai 6000 dengan bandrol Rp.10.000′-.
” warga juga disuruh membeli materai 6000, dan harga materai yang dibandrol di Nagori tersebut dijual dengan harga Rp.10.000. Kalikan saja jumlah materai dengan harga untung yang didapat dari jumlah Warga yang mendapat bantuan Dana Covid-19 di Nagori Dolok Tomuan” kata Sumber sembari menjelaskan kalau pihak Nagori masih mengambil keuntungan dengan menjual materai 6000 seharga Rp.10.000.
Menindaklanjuti informasi warga tersebut, saat dikonfirmasi Pangulu Nagori Dolok Tomuan Bependi Simanjuntak Selasa (15/12/2020) melalui seluler mengakui kalau pembagian Dana Covid-19 dinagorinya ada pemotongan. Dan pemotongan tersebut berdasarkan musyawarah warga penerima bantuan Dana Covid-19 tersebut. Dan sesuai dengan musyawarah tersebut warga yang mendapatkan potongan siap bertanggung jawab dan rela dilakukan pemotongan.
Karena dana pemotongan tersebut diberikan kepada 40 warga lainnya yang sebelumnya menerima bantuan Sembako dan sekarang tidak ada menerima bantuan Sembako lagi dari Kabupaten Simalungun.
Tambahnya kalau jumlah penerima yang terdata penerima bantuan Dana Covid-19 yang bersumber dari Dana Desa tersebut ada sebanyak 105 Kepala Keluarga penerima. Jadi dari Hasil potongan warga tersebut maka jumlah penerima bantuan dari Dana Desa mencapai 145 Kepala Keluarga penerima bantuan.
Saat ditanya tentang instruksi Presiden terkait agar tidak ada pemotongan, Pangulu Bependi Simanjuntak mengakui tidak terlalu mendalam memahami instruksi tersebut. Dan Bependi menganggap kalau hasil musyawarah merupakan putusan terkuat.
Ditanya mengenai pembelian Materai 6000 dengan harga Rp.10.000. Bependi mengatakan dengan tegas kalau hal itu sudah disepakati bersama. Dan menutup konfirmasi Bependi mengatakan kalau informasi yang diberikannya sudah sangat jelas.
Hasil kalkulasi bahwa bantuan Dana Covid-19 yang bersumber dari Dana Desa sebanyak 105 penerima di kali Rp. 900.000 untuk 3 bulan dana Desa yang dikeluarkan sebesar Rp. 94.500.000. Karena dilakukan pemotongan 105 penerima tersebut menerima Rp.650.000. Dan hasil Pemotongan Rp.250.000 dikalikan 105 maka yang terkumpul mencapai Rp.26.250.000.
Dan jika dibagikan untuk penambahan 40 orang lainnya maka penerima tambahan tersebut mendapatkan dana lebih besar dari penerima yang terdata. 40 warga penerima tambahan karena musyawarah tersebut mendapat Rp.656.250 per penerima.
Diduga Pangulu tetap memberikan Rp.650.000 untuk 40 orang tambahan tersebut, dan sisanya Rp.6.250 di kali 40 penerima adalah keuntungan pangulu dari Dana Covid-19 yang bersumber dari Dana Desa tersebut. (rey)
Polsek Tanah Jawa Berhasil Mediasi Kasus Dugaan Malpraktek RS Balimbingan
Simalungun/CentraljNews.Com Unit Reskrim Polsek Tanah Jawa Resor Simalungun berhasil memediasi pengaduan dugaan malpraktik yang melibatkan Rumah Sakit Balimbingan dengan keluarga...
Read more