Pelalawan | CentraljNews.Com
Seorang Kakek bernama Kasimin(60) yang berprofesi sebagai tukang jamu mencabuli 6 orang anak dibawah umur di Kecamatan Pangkalan Kuras. Para anak semua berjenis kelamin perempuan dan mengaku ketakutan karna dicabuli Kasimin.
Orangtua mendapat informaai tersebut bergerak cepat malaporkan kasus ini RW setempat, terkejutnya putri RW juga bernasib sama dengan putri warganya.
Karnanya orangtua dan Melati(nama samaran) melaporkan masalah ini ke Polsek Pangkalan Kuras,ungkap Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko SIK melaui Paur Humas Iptu Edy Haryanto pada Rabu, (27/1/2021) di Pangkalan Kerinci.
Menurut Humas Polres, kejadian pencabulan Melati anak dibawah umur tersebut dilancarkan pelaku pada Sabtu,23 Januari 2021 di siang hari sekitar jam 13:30 Wib.
Mirisnya, para korban pelaku semuanya masih dibawah umur, dengan usia 9 tahun hingga berusia usia lebih muda lagi yakni 6 tahun. Semua para korban merupakan warga Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.
Hal tersebut bermula pada hari Sabtu tanggal 23 Januari 2021 Sekira Pukul 13.30 Wib Ketika seorang ibu mengajak anaknya untuk bermain kerumah Pak RT
,saat itu anak tersebut tidak mau dikarenakan takut melewati rumah Kasimin. Sebagai seorang ibu,pelapor kaget mendengar perkataan putrinya dan memutuskan untuk melaporkan masalah itu kepada Kepada Ketua RW.
Kabar tak sedap juga didapat dari Ketua RW, rupanya 2 putrinya juga mengalami tindakan pencabulan oleh pelaku. Dengan rasa kecewa dan marah akhirnya para orangtua korban melaporkan tersebut kepada Polsek Pangkalan Kuras.
Berbekal atas laporan para pihak keluarga korban akhirnya Polsek Pangkalan Kuras melaksanakan penyelidikan terhadap pelaku dan diketahui pelaku sedang berada di Ukui, lalu Kapolsek Pangkalan Kuras, Kompol Ahmad memerintahkan jajarannya untuk menangkap pelaku.
Selanjutnya Team Opsnal yang di Pimpin oleh Panit I Reskrim, Ipda Esafati Daeli, S.H beserta Anggota langsung bergerak ke Kec. Ukui dan sesampainya di Pasar Ukui Kec.Ukui Kab. Pelalawan Team melakukan pencarian terhadap pelaku.
Beberapa saat melakukan pencarian didalam pasar lalu diketahui pelaku Kasimin sedang berada diujung Jalan pasar ukui,tim Polsek Pangkalan Kuras akhirnya menangkap pelaku tanpa ada perlawanan.
Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap pelaku dan pelaku kakek Kasimin mengakui semua perbuatannya karena didorong keinginan Nafsu, Selanjutnya Terlapor dibawa dan diamankan Ke Polsek Pangkalan Kuras Guna Proses Hukum Lebih Lanjut.
Polsek Pangkalan Kuras juga menyita barang bukti berupa, 1 (Satu) Helai Celana Kaos Panjang Warna Kuning bergambar Hello Kiity, 1 (Satu) Helai Celana dalam Warna Ungu dan 1 (Satu) helai Baju Kaos wana Kuning dengan gambar Doraemon.
Kasus ini dilaporkan ke Kepolisian dengan Nomor : LP / 03 / I / 2021 / RIAU / RES PLWN / SEK. PKL. KURAS, hari Senin,26 Januari 2021.
Pasal yang disangkakan kepada pelaku Kasimin adalah pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.(Yusuf Situmorang)