“Minta APH Periksa Oknum Kades”
Asahan | CentraljNews.Com
Dugaan MarkUp anggaran dan kegiatan fiktif tampaknya terjadi dalam program Dana Desa (DD) tahun anggaran 2020 yang lalu di Desa Perkebunan Bandar Pulau, Kecamatan Aek Songsongan Kabupaten Asahan.

Berdasarkan investigasi yang dilakukan sejumlah kru media cetak dan online ditemukan ada sejumlah kejanggalan terkait besarnya biaya bersumber anggaran Dana Desa pada sejumlah item kegiatan yang dikelola oknum Kepala Desa Perk. Bandar Pulau, Rahmad
Informasi yang dihimpun program Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Desa Pek Bandar Pulau dengan Pagu DD sebesar Rp 803,950,000 telah merealisasikan sejumlah kegiatan yang nilai anggarannya terkesan “fantastis”, antara lain : Pengembangan dan Pembinaan Sanggar Seni dan Belajar sebesar Rp10,000,000. Penyelenggaraan Posyandu (Makan Tambahan, Bumil, Lansia, Insentif) Rp 22,066,900. Pembinaan dan Pengawasan Upaya Kesehatan Tradisional Rp 50,000,000. Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong/Selokan/Parit/Drainase dan lain-lain) Rp 10,000,000. Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Poster, Baliho dan lain-lain) Rp 17,000,000. Penyelenggaran Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Kegamaan ( HUT-RI, Hari Raya, Keagamaan dan lain-lain) Rp 30, 000,000. Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Olahraga Tingkat Desa Rp 17,368,000. Pembinaan LKMD/LPM/LPMD : Rp. 48,000,000. Pembinaan PKK: Rp. 54,800,000, Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan Rp 70,000,000. Kegiatan Penanggulanan Bencana Rp 171,527,100, Penanganan Keadaan Mendesak: Rp 72,900,000. Penanganan Keadaan Mendesak: 46,800,000.
Dari sejumlah item tersebut terdapat beberapa kejanggalan yang diduga fiktif dan mark up seperti Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Olahraga Tingkat Desa sebesar Rp 17,368,000. Terbukti dari hasil konfirmasi kru media dengan Ketua Karang Taruna Desa Perk Bandar Pulau, Pandi Marpaung mengaku tidak pernah menerima bantuan dana untuk kegiatan Karang Taruna yang bersumber dari Pemerintah Desa Perk Bandar Pulau. Selain itu, Penyelenggaraan Posyandu (Makan Tambahan, Kls Bumil, Lansia, Insentif) dana yang dianggarkan untuk Desa Perk Bandar Pulau sebesar Rp 22,066,900. Namun hasil konfirmasi kru media dengan salah seorang ketua Kader Posyandu di Desa Perk Bandar Pulau mengatakan, bahwa setiap Posyandu di Desa Perk Bandar Pulau dari 4 Posyandu yang ada masing-masing mendapat subsidi dana dari Kepala Desa Perk Bandar Pulau sebesar Rp 100.000/bulan selama satu tahun untuk makanan tambahan seperti bubur kacang hijau atau telur rebus dan lainnya. Maka Rp 100.000 x 4 posyandu x 12 bulan = Rp 4.800.000, sedangkan yang dianggarkan sebesar Rp Rp 22,066,900, maka sisa anggaran tersebut diperkirakan lebih kurang sebesar Rp 17 juta lebih/tahun.
Kepala Desa Perk Bandar Pulau Rahmad Sambas yang berhasil ditemui kru media, Senin (15/02/2021) memberikan klarifikasi bahwa penggunaan item-item kegiatan tersebut termasuk Program DD tahun 2020 sudah benar adanya dan sudah direalisasikan tanpa ada masalah.
Menyinggung adanya anggaran dana desa tahun 2020 untuk pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Olahraga Tingkat Desa sebesar Rp 17,368,000, Rahmad mengatakan bahwa Pemerintah Desa Perk Bandar Pulau tidak ada menganggarkan dana untuk Karang Taruna. ” Kalau untuk Karang Taruna tahun lalu (2020) kita tidak menganggarkan dana, karena ada peralihan-peralihan. Tapi sekarang Karang Taruna sudah terbentuk dan ada SKnya tahun ini (2021, red) akan kita bantu ” kata Kades.
Selanjutnya menanggapi Penyelenggaraan Posyandu (Makan Tambahan, Kls Bumil, Lansia, Insentif) yang besarnya Rp 22,066,900 berbeda dengan data yang diperoleh kru media, Rahmad menjelaskan bahwa anggaran tersebut selama satu tahun termasuk honor Kader Posyandu sebanyak 5 orang x 4 posyandu masing masing menerima Rp 40.000/orang.
” Kalau yang ini tidak bisa saya ini kan (jelaskan, red) karena tidak harus saya buka disini, SPJ sudah kita buat dan dilaporkan sesuai dengan jenjang seperti kecamatan, Dinas PMD Kabupaten Asahan dan seterusnya. Tapi kita tidak seperti Pemilu hingga banyak rangkapan yang dapat itu kan ketua PPS, Panwas, namunkan tidak disebarkan dengan yang lain, karena itu kan ada tanggung jawabnya. Seperti itulah yang sudah saya lakukan” beber Rahmad.
Menanggapi adanya kegiatan Pembinaan dan Pengawasan upaya Kesehatan Tradisional dengan Pagu Anggaran sebesar Rp 50.000,000, Rahmad menjelaskan bahwa kegiatan tersebut berupa pembuatan kebun Toga (Tanaman Obat Keluarga) beserta bangunan fisik berupa Saung yang lokasinya berada di samping kantor desa. ” Anggaran membuat item kegiatan tidak ada masalah apalagi menyangkut besar anggaran yang digunakan”, terang Rahmad.
Mengakhiri klarifikasinya Rahmad mengatakan bahwa data laporan yang diperoleh kru media merupakan perencanaan awal bukan laporan akhir, artinya belum menjadi Perencanaan akhir (Prioritas) sehingga sebagian usulan ada yang terealisasi dan ada yang tidak terealisasi.
Undang-Undang Desa atau Undang-Undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Undang-undang No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, bahwa masyarakat berhak mengawal dan mengawasi realisasi penggunaan dana desa disetiap desanya masing-masing. Maka terkait dengan adanya kejanggalan-kejanggalan tentang alokasi dana kegiatan yang terkesan “Fantastis” yang beraroma dugaan Korupsi, diminta kepada Inspektorat Kabupaten Asahan,Tipikor Polres Asahan dan pihak Kejaksaan serta lembaga terkait lainnya untuk melakukan audit ulang terkait pengelolaan DD tahun 2020 Desa Perkebunan Bandar Pulau dan memeriksa oknum Kades Rahmad.(MT)