Simalungun | CentraljNews.Com
Kepala Desa Nagori Pamatang Sinaman R. Saragih, Bohongi Camat Dolok Masagal tentang pembayaran BLT Desa Tahun Anggaran 2020 yang belum kunjung di bagi ke Masyarakatnya Sampai saat ini.

Awak media mengunjungi masyarakat Nagori Pamatang Sinaman, Kecamatan Dolok Masagal pada Hari Senin tanggal, 1Maret 2021 Sekira Jam 10.30 Wib. Masyarakat angkat bicara tentang hak mereka sebagai penerima Bantuan Sosial Tunai (BLTD) yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2020, bahwa sampai saat ini tak Kunjung di bagikan. (belum dibayar) Untuk Tahap 7 , 8 ,9 yang jumlahnya Rp 300.000 -,/ Bulan dengan jumlah Masyarakat Penerima sebanyak 83 KK.
Awak media menerima langsung keterangan masyarakat bahwa permasalahan BLTD, di nagori tersebut sudah disampaikan ke maujana nagori. Maujana Nagori juga sudah membuat laporan Tertulis ke bapak Camat Dolok Masagal , D. Damanik namun sampai sekarang juga kepala Desa belum mencairkan BLT ke masyarakat.
Berdasarkan keterangan warga yang diterima, awak media langsung mengkonfirmasi ke pak Camat Dolok Masagal dihari yang sama sekira Jam 13.45 Wib untuk, meminta keterangan pak Camat akhirnya camatpun Angkat bicara bahwa Camat Dolok Masagal D. Damanik Sudah buat Surat Panggilan 2 kali namun, Kades Pamatang Sinaman R. Saragih (RS) tidak mau Hadir, inilah saya buat panggilan ke 3 kali jadi kalau kepala Desa tidak mau datang lagi maka masalah ini Saya Serahkan ke Kabupaten, tegas Bapak Camat Dolok Masagal, Dan pak camat lagi mengatakan dengan hati jengkel melihat tingkah kades (RS) ini, dimana beberapa hari yang lewat kades telah berjumpa sebelum laporan BPD diterima dikantor ini terang camat, saya bertanya tentang BLTD ini karena itu Anggaran 2020 Sedangkan sekarang sudah bulan Maret 2021 dan Anggaran Tahap Pertama juga Sudah mau Pencairan , Tapi kepala Desa R. Saragih (RS) Menjawab kepada saya, Sudah selesai, ternyata belum juga. jadi Saya Heran Melihat beliau berani berbohong , padahal ini Suatu Masalah yang bisa Menjeratnya ke Rana Hukum. karena ini Masalah Anggaran Negara yang wajib dimiliki Rakyat sesuai Aturan Pemerintah Pusat.
Selain tidak membayarkan BLT DD ke masyarakat Juga tidak membayar Honor Kaur, sampai kini Belum Di Bayarkan Untuk Bulan November, Dan Desember. Padahal dari Kabupaten Sudah di Cairkan. Saya Heran Apa Maksud kepala Desa ini, Seperti Kebal Hukum.
Awak MadIa CentraljNews.Com Meminta Kepada Bapak Kadis dan Kabid BPMPN Kabupaten Simalungun dan Seluruh Penegak Hukum Juga Tipikor Polres Simalungun Supaya Menindak Lanjuti Masalah yang di lakukan Kepala Desa Nagori Pamatang Sinaman R. Saragih sebagaimana mestinya Masyarakat Menerima Haknya Sesuai Peraturan Pemerintah Pusat yang Sudah di putuskan Sesuai Undang Undang. (DM)
Discussion about this post