Simalungun | CentraljNews.Com
Maujana Nagori Pamatang Sinaman datang ke Kantor Camat Dolok Masagal, Kab. Simalungun, pada hari Kamis tanggal, 4 Maret 2021 Sekira Pukul 10.30 Wib, untuk menindak lanjuti bantuan sosial yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dan gaji kaur bulan Nopember-Desember 2020 yang tak kunjung dibayarkan Kepala Desa Romliansen Saragih.
Dimana Bantuan, Langsung Tunai (BLT DD ) Tersebut belum kunjung di bayarkan Tahap 7 ,8 ,9 , dengan jumlah Rp 300.000 -, / bulan dengan jumlah penerima BLT DD Sebanyak 83 KK jika di total seluruhnya Rp. 74.700.000 (Tujuh Puluh Empat Juta Rupiah) belum termasuk Gaji Maujana, hal itu didapatkan berdasarkan keterangan dari salah satu anggota Maujana(BPD) Nagori Pamatang Sinaman Kec. Dolok Masagal yang tidak mau namanya disebutkan.
Kedatangan Maujana ke kantor camat tidak ada kesimpulan, karna Kepala Desa tidak menghadiri Panggilan pak Camat Dolok Masagal. Dimana camat telah melayangkan surat panggilan tiga(3) kali namun juga tidak di hadiri oleh kepala desa Pamatang sinaman Romliansen Saragih (RS).
Maujana Nagori, Pamatang Sinaman telah membuat Kesimpulan atas perbuatan Bebalnya Kepala Desa R. Saragih , Maka Maujana Membuat Surat permohonan kepada Bapak Bupati Simalungun, DPRD Simalungun untuk menindak lanjuti masalah tersebut, untuk Memohon Supaya Kepala Desa Romliansen Saragih( RS) Diberhentikan, dan Menugaskan pejabat Sementara, demi lancarnya pembangunan dan terialisasinya ke Transparan, Sebagai Pimpinan Pemerintahan di Nagori Pamatang Sinaman.
Adapun Maujana Nagori yang datang di kekantor camat (BPD) di dampingi Masyarakat Nagori Pamatang Sinaman yaitu : R. Daragih (54), J. Saragih (60) J. Damanik (54), S. Purba (42) , dan seluruh Maujana Nagori.
Maujana dan Masyarakat merasa kecewa atas perbuatan Kepala Desa yang tidak menghiraukan panggilan Camat Dolok Masagal, D. Damanik ungkap maujana dan warga kepada awak media CentraljNewa.Com.
Sedangkan Camat Dolok Masagal dalam menerima maujana mengatakan, kami sudah membuat Surat Panggilan sampai tiga (3) kali, namun kades tidak datang, alasanya Sakit, jadi kami mohon kepada maujana dan masyarakat agar datang kembali pada hari Rabu yang akan datang, kita ulangi lagi yang ke empat (4) kali nanti, kalau tidak hadir lagi kami akan kami buat Laporan ke BPMPN Kabupaten. Supaya mereka yang menindak lanjuti masalah ini, tandas pak Camat dengan Wajah terharu.
Atas solusi yang di sampaikan Camat masyarakat dan maujana tidak terima, akan tetap berjuang supaya Kepala Desa Romliansen Saragih diberhentikan dari Jabatannya, karena Honor Maujana dan Seluruh kaur Desa juga belum di bayar untuk Bulan November Dan Desember 2020.
Seluruh Masyarakat dan maujana tidak terima atas sikap kepala Desa R. Saragih menjabat lagi sebagai Kepala Desa di Nagori Pamatang Sinaman karen telah membohongi maujana dan warganya, tega tidak membayarkan hak yang sepatutnya di bayarkan karena sudah cair dari negara.
Menurut Keterangan Maujana Nagori ke Awak Media Bahwa tuntutan mereka ada enam tuntutan yaitu :
1. LPJ Penggunaan Anggaran Dana Desa mulai Tahun 2016 Sampai 2020.
2. Honor Kaur yang belum dibayar bulan Nopember-Desember 2020.
3. BLT DD tigabulan (7, 8, 9) Tahun 2020 harus dilunaskan.
4. Nama-nama Penerima BLT DD Harus ditrasprankan.
5. Penggunaan Dana yang Sudah di kembalikan Sebesar Rp 77.150.000,- (Tujuh Puluh Tujuh Juta Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) Hasil Pemeriksan Inpektoret harus trasparan.
6. Dana Desa Rp 154.000.5001,- (Seratus Lima Puluh Empat Juta Lima Ratus Satu Rupiah) yang sudah ditrasfer ke rekening RKUD BPMPN ke Rekning Nagori Tahun 2018, di Tahap ke tiga DD Harus ditrasprankan.
Berdasarkan keterangan BPD ( MAUJANA ) ke awak media agar pemangku kepentingan seperti Bapak Bupati Simalungun, DPRD Simalungun demikian juga Tipikor POLRES Simalungun kiranya bergerak cepat bertindak agar tidak berlarut-larut masalah ini.
Untuk perimbangan berita awak media berupaya beberapa kali menghubungi Kepala Desa Romliansen Saragih melalui telepon selulernya namun tidak tidak di angkat, sampai berita ini naik keredaksi.(DM)