Simalungun | CentraljNews.Com
Berawal dari pemberitaan minggu lalu tentang pengakuan kepala sekolah SDN 097384 Bandar Dolok, Kecamatan Dolok Panribuan (Dopan), Kabupaten Simalungun.
Yang mengatakan tidak mau melayani awak media jika tidak menunjukkan surat arahan dari Dinas Pendidikan, ataupun dari UPT Dinas pendidikan Kecamatan Dolok Panribuan, pada hari Selasa 16/03/2021 yang lalu.
Rabu tanggal, 24/03/2021, awak media menghubungi Sekretaris Dinas Pendidikan Parsaulian Sinaga lewat telefon selulernya mengatakan tidak benar ada arahan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun terangnya.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun berjanji akan memanggil kepala sekolah SD NEGERI 097384 Ibu Rinca boru Purba dan Kordinator wilayah Dolok Panribuan Aman Sitorus.
Jurnalis berharap agar Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun Ibu Elfina boru Sitepu segera bertindak dan memberikan sanksi kepada oknum Kepala Sekolah dan Kordinator wilayah Kecamatan Dolok Panribuan yang tidak mengindahkan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik.
Dimana sebelumnya awak media bertujuan menanyakan tentang penggunaan dana BOS, dimana setahun ini pembelajaran tatap muka tidak ada terlaksana sangat penting untuk di ketahui warga sekolah maupun masyarakat seperti apa penggunaan Dana BOS selama Pandemi Covid-19.(MPA.