Simalungun | CentraljNews.Com
Masih ingat dengan kasus penjualan aset BUMN di kebun PTPN-IV Sidamanik? Mandur Besar H.Tumanggor tidak mendapat sanksi baik dari manajer kebun itu sensiri sehingga di duga Kebal Hukum Dalam Menguasai ASSET PTPN-IV SIDAMANIK .

Wakil Ketua Umum Komnas Tipikor Independent Kab. Simalungun J. Sagala di tempat kediamannya tanggal, 25 Maret 2021 Tepat Waktu Jam 13″00″ Wib menyampaikan tanggapanya tidak adanya sanksi yang diberikan Manager PTPN-IV Sidamanik Tentang Pembongkaran Perumahan Perkebunan Yang di Bongkar oleh MANDUR besar Hotlen Tumanggor (HT) beberapa bulan lalu untuk Kepentingan Pribadinya Sendiri.
Wakil Ketua Umum Komnas Tipikor Independent Kab. Simalungun, Mengatakan Bahwa Mandur Besar H.Tumanggor Memang Kebal Hukum dalam penguasaan dan Pembongkaran Perumahan PTPN-IV SIDAMANIK yang terletak di Afdeling Satu (1) tepatnya di Pondok Bawah.
Pembongkaran itu Sudah Jelas di Akui dan Mandur Juga Sudah Mengaku ke Saya Beliau juga sudah Minta maaf .
Masalah ini Sudah di Ketahui pimpinan nya .Adapun permintaan maaf yang di sampaikan mandor besar ke Waketum Komnas Tipikor itu bukan jadi Penyelesaian Permasalahan karna Perumahan itu bukan Milik saya Melainkan Hak Milik PTPN-IV atau MILIK BUMN (MILIK NEGARA).
Mandur Besar H.Tumanggor Mangaku bahwa Perumahan itu di bongkar dan diangkat ke Desa Manik Saribu dan Sudah dipakai untuk bahan Membangun Rumah adeknya .
Pak Mandur Juga Sudah meminta kami supaya Bertemu Langsung , dan dalam Pertemuan itu sampai terjadi perdebatan karena pak Tumanggor ( Mandur besar ) Menyodorkan Uang sebagai Tutup Mulut Sebesar Rp 1.500.000,- ( Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) adapun kami ketahui jumlah Uang Pak Tumanggor karena beliau Mengatakan inilah ketua ada uang Satu Setengah Juta, hanya inilah Uang saya , terimalah ini kata pak Mandur Besar tetapi Kami tidak mau menerima dan akan Melanjutkan Masalah itu sampai tuntas terang wakil ketua komnas tipikor.
Kami Merasa Kesal atas tindakan Dari Pimpinan PTPN-IV SIDAMANIK karna bisa tertutup atau terdiam begitu saja Sampai sekarang tidak ada sanksi yang diberikan.
Yang Saya lihat Sekarang Mandur Besar itu di Mutasi , dipindah Tugas dari Afdelin ini ke Afdeling Yang lain .
Hanya begitu saja tindakan yang beliau terima atas perbuatanya, yang sudah jelas Melanggar hukum dan peraturan.
Kalau begini saja tindakan manager PTPN-IV ini bisa Bangkrut, Karena bisa Semua KARIAWAN semena mena, atau tidak takut mengambil Barang Milik PTPN-IV ini karena pimpinan tetap diam atau, tidak memberi tindakan terukur terhadap permasalahan ini.tapi Kami menduga bahwa Pimpinan Perusahan di Suap maka bisa masalah tertutup rapat sampai saat ini.
Memang Saya berencana membuat berkas Pengaduan Ke Kantor Direksi ( KANDIR ) tetapi Karena Situasi. Masih COVID-19 , jadi Kami belum membuatnya, yang penting Berkasnya Sebagai barang bukti sudah Lengkap terang wakil ketua ketum kepada awak media.
Waketum Tipikor mangatakan Pengaduan itu pasti Saya buat cepat atau lambat, soalnya Masalah ini tidak bisa terdiam begitu saja, terang Wakil ketua Umum Komnas Tipikor kab. Simalungun J .Sagala ditempat kediamannya.(DM)