Tiga Balata | CentraljNews.Com
Oknum Kepala Dusun (Kadus) Sibuntuaon Nagori Pinang Ratus Kecamatan Jorlang Hataran Kabupaten Simalungun diduga melakukan Pungutan liar (Pungli) dari Keluaraga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Sosian yang dicairkan melalui Kantor Pos.
Padahal Seperti yang snater intruksi Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo menganjurkan agar tidak melakukan Pungli (Pungutan liar), namun Kepala Dusun Sibuntuon Sekdi boru Simanjuntak Nagori Pinang Ratus, Kecamatan Jorlang Hataran, Kabupatrn Simalungun diduga melakukan Pungutan kepada keluarga penerima manfaat bantuan sosial tunai (BST).
Menurut keterangan Keluarga Penerima Manfaat yang tidak mau namanya disebut, mengatakan bahwa benar oknum Kepala dusun Sibuntuon telah melakukan Pungli beberapa kali, dengan nomonal 10 hingga 20 ribu rupiah kepada beberapa warga dusun Sibuntuon Nagori Pinang Ratus penerima Bantuan Langsung Tunai (BST) melalui Kantor Pos, yang diberikan Pemerintah Pusat melelui Dinas Sosial.
Masih menurut keterangan Nara sumber bahwa oknum kepala dusun juga pernah mengatakan dalam bahasa Toba ‘molo dang alani au dang kaluar hepeng munai’ (jika bukan karena aku gak bakal keluar uang BST kalian) ucap Nara sumber ketika ditanyai awak media Senin 26/04/2021.
Terpisah ketika dikonfirmasi Kepala desa Nagori Pinang Ratus, Zulkifli Pane mengatakan, tidak mengetahui Pungli yang dilakukan Kepala dusun Sibuntuon tersebut, Kepala desa juga mengatakan jika benar oknum Kepala dusun Sibuntuon Sekdi boru Simanjuntak melakukan Pungli seperti yang dikatakan Keluarga Penerima Manfaat akan menindak oknum Kepala dusun tersebut ucap Zulkifli sembari mengakhirinnya.
Awak media berupaya menghubungi beberapa kali kepala dusun melalui telefon seluler, namun oknum kepala dusun Sibuntuon tidak menjawab, sungguh disayangkan oknum kepala dusun Sibuntuon yang tidak bersedia mengangkat telefon selulernya dan aplikasi Whatshapp juga tidak dibalas sampai berita ini sampai kemeja redaksi (MPA).