Pelalawan | CentraljNews.Com
Rolixon Ambarita melalui Kantor Pengacara MARULI SILABAN & PARTNERS mendaftarkan gugatannya Selasa, tanggal 27 April 2021, di Perselisihan Hubungan Industrial Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rolixon Ambarita sebagai Penggugat dan Koperasi Bona Mandiri Jaya sebagai Tergugat.
Keterangan yang diberikan Penggugat bahwa langkah ke Pengadilan ditempuh karena pihak Koperasi tidak mau membayar hak saya selaku karyawan yang sudah bekerja 9 (sembilan) tahun di koperasi tersebut. Saya bekerja sejak April 2012 sampai dengan Januari 2021, ketika saya diberikan surat Pemutusan Hubungan Kerja pada akhir Januari 2021 lalu, saya merasa terguncang, mengapa terguncang karena tidak ada peringatan sebelumnya dan langsung di berhentikan.
Sudah diupayakan mediasi dengan pihak koperasi, dan sudah sampai pada Dinas Tenaga Kerja Kabupten Pelalawan, namun tetap saja pihak koperasi tidak mau membayar hak saya selaku karyawan yang sudah mengabdi 9 tahun. Malah ijazah Sarjana saya sampai sekarang masih ditahan dan sudah bolak balik saya minta namun belum juga dikembalikan, itulah sebabnya harus mengambil langkah hukum.
Ketika awak media mengkonfirmasi kepada Maruli Silaban, SH selaku Kuasa Hukum Rolixon Ambarita, Pengacara muda itu membenarkan bahwa gugatan sudah didaftarkan di Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial Pekanbaru.
Tinggal menunggu jadwal dari Pengadilan saja, Maruli mengatakan bahwa Pengusaha Koperasi tidak boleh sewenang-wenang terhadap pekerjanya, pengusaha tidak ada yang kebal hukum di Republik Indonesia ini, semua sama dimata hukum dan kami masih punya keyakinan bahwa Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini nanti akan berpihak kepada klien kami.
Sebagai pengacara Rolixon, kami masih percaya kepada Pengadilan akan menegakkan hukum seadil adilnya. Kita tunggu tanggal mainnya sesuai jadwal persidangan dari Pengadilan, tutupnya.
(YS)