Central J'News
Minggu, Juni 22, 2025
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Regional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kabar Desa
  • Olahraga
  • Religius
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Regional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kabar Desa
  • Olahraga
  • Religius
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
Central J'News
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • OLAHRAGA
  • RELIGIUS
  • TRAVELING
  • HUKUM/KRIMINAL
  • EKONOMI/BISNIS
Home News

Bupati Pelalawan Keluarkan Surat Edaran Penutupan Tempat Rekreasi dan Wisata Karena Pelalawan Zona Merah

by cjnews
17 Mei 2021
14
SHARES
17
VIEWS

Pelalawan I CentraljNews.Com

Bupati Kabupaten Pelalawan, H. Zukri mengeluarkan Surat Edaran penutupan tempat rekreasi, wisata, kafe dan kuliner di Kabupaten Pelalawan, hal tersebut mengingat kota Pangkalan Kerinci masuk dalam zona merah penularan covid -19.

Surat edaran tertuang pada Surat Edaran Nomor: Satgas/2021/09 tentang penutupan tempat rekreasi/wisata dan pendataan kesehatan pada gedung pertemuan/hotel dan convension center yang dikeluarkan Bupati Pelalawan pada Senin,17 Mei 2021.

Penutupan tempat wisata dan tempat keramaian lainnya yang berpotensi mengundang keramaian di Pangkalan Kerinci dan ketentuan ini akan berlaku dari 17 Mei hingga 31 Mei 2021.

Hal ini dilakukan bertujuan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 pasca perayaan Idul Fitri 1442 H apalagi Kota Pangkalan Kerinci ditetapkan sebagai Zona Merah penyebaran covid-19.

Ada 3 poin penekanan dalam surat edaran Bupati yang ditujukan kepada masyarakat, tempat usaha serta pihak terkait penanganan gugus tugas Covid-19 di Pelalawan, sebagai berikut.

1. Seluruh Pelaku Usaha Taman Rekreasi Wisata, Kafe, Kuliner, diharapkan menutup usaha selama 15 (lima belas hari terhitung tanggal 17 s/d 31 Mei 2021.

2. Kegiatan keramaian di dalam Gedung pertemuan/Hotel Convention center

yang melaksanakan acara melibatkan massa atau berpotensi menimbulkan

kerumunan pertemuan sosial, politik, budaya, seminar, lokakarya, resepsi

keluarga, dan kesenian) agar ditunda atau ditiadakan selama 15 (lima

belas) hari terhitung tanggal 17 s/d 31 Mei 2021.

3. Pengawasan melekat terhadap kebijakan diatas dilakukan oleh tim Penegak Hukum Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pelalawan yang terdiri dari unsur Perangkat Daerah terkait, BPBD, Satpol PP serta unsur TNI dan Polri. Dalam pelaksanaannya melakukan upaya preventif hingga

pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Yusuf Situmorang)

Tags: Edaran
Share6Tweet4SendShare

Baca Juga

Ekonomi/Bisnis

Bupati Simalungun Tandatangani Nota Kesepahaman Percepatan Pengadaan Sarana SPPG Program MBG

by CentralJnews.com
22 Juni 2025
0

Simalungun/CentraljNews.Com Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih menandatangani nota kesepahaman tentang sinergi dan kerjasama dalam kegiatan program makan bergizi gratis bersama...

Read more
Ekonomi/Bisnis

Bersilahturrahmi Dengan Pimpinan Perusahaan, Bupati Simalungun Ajak Berkolaborasi Wujudkan Semangat Baru Simalungun Menuju Simalungun Maju

by CentralJnews.com
22 Juni 2025
0

Simalungun/CentraljNews.Com Untuk membangun hubungan yang harmonis dan produktif dengan perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Simalungun, Pemerintah Kabupaten Simalungun menggelar...

Read more
Ekonomi/Bisnis

Pemkab Simalungun Melaksanakan Musrenbang RPJMD Tahun 2025-2029

by CentralJnews.com
22 Juni 2025
0

Simalungun/CentraljNews.Com Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun melaksanakan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029. Secara resmi...

Read more
Ekonomi/Bisnis

Serahkan SK dan Lantik 1.068 PPPK, Bupati Simalungun Minta Tingkatkan Disiplin Kerja dan Pelayanan Kepada Masyarakat

by CentralJnews.com
22 Juni 2025
0

Simalungun/CentraljNews.Com Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih secara langsung menyerahkan Surat Keputusan (SK) sekaligus melantik 1.068 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja...

Read more

Berita Terbaru

Ekonomi/Bisnis

Bupati Simalungun Tandatangani Nota Kesepahaman Percepatan Pengadaan Sarana SPPG Program MBG

22 Juni 2025
Ekonomi/Bisnis

Bersilahturrahmi Dengan Pimpinan Perusahaan, Bupati Simalungun Ajak Berkolaborasi Wujudkan Semangat Baru Simalungun Menuju Simalungun Maju

22 Juni 2025
Ekonomi/Bisnis

Pemkab Simalungun Melaksanakan Musrenbang RPJMD Tahun 2025-2029

22 Juni 2025
Ekonomi/Bisnis

Serahkan SK dan Lantik 1.068 PPPK, Bupati Simalungun Minta Tingkatkan Disiplin Kerja dan Pelayanan Kepada Masyarakat

22 Juni 2025
Hukum/Kriminal

Gagalnya Revitalisasi Lapangan Farel Pasaribu, diduga Kajari Backup Oknum Dispar dan DPRD Pematangsiantar 

4 Juni 2025
Ekonomi/Bisnis

Robert Pardede Bersama Temaner Silalahi Diduga Jual-Beli Jabatan Kepada ASN Pemko Pematangsiantar

25 Mei 2025
Hukum/Kriminal

Ketika Wakil Rakyat Memukul dan Lembaga Diam, EK-LMND Berdiri Menjaga Demokrasi

24 April 2025
Ekonomi/Bisnis

Polda Sumut Ungkap 517 Kasus Narkoba, Selamatkan Lebih dari 1 Juta Jiwa

24 April 2025
Ekonomi/Bisnis

Polsek Perdagangan Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Praktik Perjudian Tembak Ikan

24 April 2025
Ekonomi/Bisnis

Sigap.!! Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Pengedar Sabu di Dusun Perlanaan

24 April 2025
Ekonomi/Bisnis

Sat Reskrim Polres Simalungun Tegas Selidiki Tambang Pasir Ilegal di Dolok Panribuan

24 April 2025
Hukum/Kriminal

Kapolres Simalungun Gelar Temu Pisah Pejabat Dalam Rangkaian Sertijab

24 April 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2024 CentralJnews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Regional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kabar Desa
  • Olahraga
  • Religius
  • Hukum
  • Bisnis

© 2024 CentralJnews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba