Pelalawan I CentraljNews.Com
Bupati Kabupaten Pelalawan, H. Zukri mengeluarkan Surat Edaran penutupan tempat rekreasi, wisata, kafe dan kuliner di Kabupaten Pelalawan, hal tersebut mengingat kota Pangkalan Kerinci masuk dalam zona merah penularan covid -19.
Surat edaran tertuang pada Surat Edaran Nomor: Satgas/2021/09 tentang penutupan tempat rekreasi/wisata dan pendataan kesehatan pada gedung pertemuan/hotel dan convension center yang dikeluarkan Bupati Pelalawan pada Senin,17 Mei 2021.
Penutupan tempat wisata dan tempat keramaian lainnya yang berpotensi mengundang keramaian di Pangkalan Kerinci dan ketentuan ini akan berlaku dari 17 Mei hingga 31 Mei 2021.
Hal ini dilakukan bertujuan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 pasca perayaan Idul Fitri 1442 H apalagi Kota Pangkalan Kerinci ditetapkan sebagai Zona Merah penyebaran covid-19.
Ada 3 poin penekanan dalam surat edaran Bupati yang ditujukan kepada masyarakat, tempat usaha serta pihak terkait penanganan gugus tugas Covid-19 di Pelalawan, sebagai berikut.
1. Seluruh Pelaku Usaha Taman Rekreasi Wisata, Kafe, Kuliner, diharapkan menutup usaha selama 15 (lima belas hari terhitung tanggal 17 s/d 31 Mei 2021.
2. Kegiatan keramaian di dalam Gedung pertemuan/Hotel Convention center
yang melaksanakan acara melibatkan massa atau berpotensi menimbulkan
kerumunan pertemuan sosial, politik, budaya, seminar, lokakarya, resepsi
keluarga, dan kesenian) agar ditunda atau ditiadakan selama 15 (lima
belas) hari terhitung tanggal 17 s/d 31 Mei 2021.
3. Pengawasan melekat terhadap kebijakan diatas dilakukan oleh tim Penegak Hukum Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Pelalawan yang terdiri dari unsur Perangkat Daerah terkait, BPBD, Satpol PP serta unsur TNI dan Polri. Dalam pelaksanaannya melakukan upaya preventif hingga
pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Yusuf Situmorang)