Pematangsiantar | CentraljNews.Com
Pemerintah kota pematangsiantar adakan seleksi terbuka jabatan Pimpinan Tinggi Pratama ini pengumuman dan tahapanya.
PENGUMUMAN
Nomor 003/PST-JPTP/ Vl/2021
SELEKSI TERBUKA JABATAN PIMPINAN TINGGI PRATAMA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PEMATANGSIANTAR
1. Undang-Undang Nomor S Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BiroWasi Nomor lS Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah.
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 134 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tata Hubungan Kerja dan Standar Kompetensi Staf Ahli Kepala Daerah.
6. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasl Republik Indonesia Nomor 409 Tahun 2019 tentang Standar Kompetensi Jabatan Rmpinan Tinggi di Lingkungan Instansi Daerah.
7. Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 800/3036/ OTDA tanggal
7 Met 202 1 Hal: Persetujuan Pelaksanaan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Pematangsiantar.
8. Rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor: B-2024/KASN/06/2021 tanggal 9 Juni 2021
Hal: Rekomendasi Rencana Seleksi Terbuka JPT Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar.
Dalam rangka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar, dengan ini kami mengundang kepada Pegawai Negari Sipil di Pemerintah Daerah/Kabupaten/ Kota/Provinsi di wilayah Provinsi Sumatera Utara yang berminat dan memenuhi persyaratan yang ditentukan untuk mendaftarkan diri pada seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama tersebut, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
I. FORMASI JABATAN YANG LOWONG
Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II.b) yang akan diisi melalui seleksi terbuka, yaitu:
1. Staf Ahli Wali Kota Bidang Kemasyarakatan.
2. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Pematangsiantar.
3. Inspektur Daerah Kota Pematangsiantar.
4. Kepala Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar.
s. Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Pematangsiantar.
6. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pematangsiantar.
7. Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, dan Perdagangan Kota Pematangsiantar.
8. Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Pematangsiantar.
9. Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Kota Pematangsiantar.
10. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Pematangsiantar.
11. Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Pematangsiantar.
II. KETENTUAN UMUM
1. Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah/Kabupaten/Kota/Provinsi di wilayah Provinsi Sumatera Utara.
2. Memiliki pangkat/golongan ruang serendah-rendahnya Pembina (IV/a), terhitung pada saat pendaftaran.
3. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah S-1 atau Diploma IV.
4. Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai dengan jabatan yang dilamar.
5. Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan Jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling kurang selama 5 (lima) tahun.
6. Memiliki rekam jejak Jabatan, integritas dan moralitas yang baik.
7. Berusia setinggi-tingginya 56 (lima puluh enam) tahun saat pelantikan.
8. Sehat jasmani dan rohani.
III. KETENTUAN KHUSUS
1. Sudah mengikuti dan lulus Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tingkat Id atau II (untuk jabatan Staf Ahli Wali Kota, wajib lulus pendidikan pengembangan kompetensi kepemimpinan tingkat II).
2. Unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
3. Pelamar dari lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar, saat melamar dalam keadaan sedang atau pernah menduduki Jabatan Administrator atau Jabatan Fungsional jenjang Ahli Madya paling singkat 2 (dua) tahun.
4. Pelamar dari lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar wajib mendapatkan persetujuan untuk mengikuti seleksi dari atasan langsung, minimal dari pejabat eselon II.
5. Pelamar dari luar lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar wajib mendapatkan persetujuan untuk mengikuti seleksi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tempat asal.
6. Pelamar berhak melamar paling banyak 2 (dua) jabatan.
7. Tidak sedang dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang dan atau tingkat berat serta tidak sedang menjalani hukuman hukuman disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin maupun Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
8. Tidak terlibat secara aktif dalam penggunaan maupun peredaran Narkoba.
9. Membuat surat lamaran yang ditandatangani dan ditulis tangan oleh pelamar dan bermaterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) yang dilengkapi dengan daftar lampiran sebagaimana dicantumkan pada point IV huruf d, dan ditujukan kepada Ketua Panitia Seleksi Terbuka (1 lembar asli, 5 lembar foto copy! .
IV.TAHAPAH DAN MEKANISME
1. Pendaftaran
a. Informasi dan panduan pendaftaran seleksi terbuka serta daftar berkas untuk dilampirkan dapat diakses dan diunduh (Download) melalui website: https://berita.pematangsiantar.go.id
b. Semua format surat sebagaimana tersebut di atas harus dibubuhi materai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan ditanda tangani.
c. Surat lamaran beserta lampirannya dimasukkan ke dalam amplop tertutup warna coklat dan menuliskan nama di atas amplop, dlantar langsung atau dikirim melalui jasa pengiriman ke: SEKRETARIAT PANITIA SELEKSI TERBUKA JABATAN PIMPINAN TINGGI PRTAMA DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN KOTA PEMATANGSIANTAR, ALAMAT : Badan Kepegawaian Daerah, Jalan Merdeka No. 4, Pematangsiantar
2. Tahapan Seleksi
a. Seleks: Administrasi dan Rekam jejak.
– Panitia Seleksi melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas administrasi sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan.
– Panitia Seleksi melakukan penelusuran dan penilaian rekam jejak.
– Panitia Seleksi menetapkan dan mengumumkan calon peserta yang lolos seleksi administrasi untuk dapat mengikuti tahapan selanjutnya.
b. Pelaksanaan Uji Kompetensi (As:se:soment Center.
c. Presentasi dan Wawancara.
V. JADWAL PENDAFTARAN DAN SELEKSI
Pengumuman
Tanggal 15 s/d 28 Juni 2021
Pendaftaran
Tanggal 16 s/d 28 Juni 2021
Seleksi Administrasi dan Rekam Jejak
Tanggal 16 – 29 Juni 2021
4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi dan Rekam jejak 30 Juni 2021
5. Pengumpulan Makalah
Tangal 01 s/d 02 Juli 2021
6. Pelaksanaan Uji Kompetensi (Assessment Center)
Tanggal 02 s/d 03 Juli 2021
7. Presentasi dan Wawancara
Tanggal 05 s/d 07 Jul 2021
8. Penetapan Hasil Akhir oleh Pansel
Tangggal 07 Juli 2021
9. Penyerahan hasil seleksi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian
Tanggal 07 Juli 2021
10. Penyampaian Laporan Hasil Seleksi Jabatan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara
Tanggal 07Jub 2021
VI. KETENTUAN LAIN
1. Berkas administrasi yang akan diproses adalah berkas yang lengkap sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan.
2. Bagi pelamar yang tidak memenuhi syarat seleksi administrasi, berkas lamaran tidak dikembalikan dan menjadi arsip Panitia Seleksi.
3. Seluruh biaya akomodasi, transportasi, kelengkapan administrasi yang dikeluarkan oleh peserta selama melaksanakan proses seleksi ditanggung oleh masing-masing peserta.
4. Kelalaian tidak mengikuti tahapan kegiatan menjadi tanggung jawab pelamar.
5. Panitia Seleksi dapat melakukan pembatalan terhadap hasil seleksi apabila selama proses seleksi, peserta:
a. Menyampaikan data dan informasi yang tidak benar;
b. Dikenakan hukuman disiplin tingkat sedang/berat;
c. Ditetapkan status hukum sebagai tersangka.
6. Kelalaian peserta dalam mengakses, mengunggah dan mengunduh berita,
informasi dan pengumuman menjadi tanggung jawaban peserta seleksi.
7. Panitia Seleksi tidak menyediakan transportasi dan akomodasI bagi pelamar.
8. Apabila ada informasi sehubungan dengan pelaksanaan seleksi yang perlu ditanyakan lebih lanjut, peserta dapat menghubungi Sekretariat Panitia Seleksi Terbuka yang beralamat di Badan Kepegawaian Daerah Kota Pematangsiantar.
9. Keputusan Panitia Seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
10. jadwal kegiatan dapat berubah dan akan diumumkan lebih lanjut.
Daftar Lampiran adalah sebagai berikut:
No. Berkas/Lampiran Jumlah Donwload
1. Format Surat Lamaran 1 lembar (asli)
5 lembar foto copy
2. Surat Pernyataan Mendaftarkan Diri 1 lembar (asli)
5 lembar foto copy Lampiran-1
3. Daftar Riwayat Hidup 1 lembar asli
5 lembar foto copy Lampiran-2
4. Foto Copy KTP 6 lembar
5. Foto Copy SK Pangkat Terakhir (legalisir) 6 rangkap
6. Foto Copy SK Jabatan Eselon II/III (legalisir) 6 rangkap
7. Foto Copy Ijazah D4/S1/S2/S3 6 lembar
8. Foto Copy Sertifikat Lulus Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Tk. III atau II 6 rangkap
9. Surat pernyataan tidak sedang dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang/berat yang dibubuhi materai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan diketahui oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah tempat asal 1 lembar asli 5 lembar foto copy Lampiran-3
10. Untuk pelamar dari Lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar: 1 lembar (asli) 5 lembar foto copy Lampiran-4a
Surat persetujuan dari atasan langsung minimal pejabat eselon II
Untuk pelamar dari luar Lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar: 1 lembar (asli) 5 lembar foto copy format Lampiran-4b
Surat persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian tempat asal
11. Surat Pernyataan Tidak Mengkonsumsi dan Mengedarkan Narkoba 1 lembar (asli) 5 lembar foto copy Lampiran 5
12. Surat pernyataan tidak dalam status tersangka/terdakwa/terpidanayang dibubuhi materai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) 1 lembar asli , lembar foto copy format Lampiran-6
13. Foto Copy SKP (semua unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir) 6 rangkap
14. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah dari tempat asal (bukan Puskesmas) 1 lembar (asli) 5 lembar foto copy
15. Surat keterangan bebas narkoba yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Badan Narkotika Nasional atau Rumah Sakit Pemerintah (bukan Puskesmas) 1 lembar (asli) 5 lembar foto copy
16. Foto Copy Bukti Lapor atau Tanda terima Penyerahan Laporan Harta kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Tahun 2020 (untuk Eselon II) 6 rangkap
17. Foto Copy SPT Tahunan Terakhir (untuk Eselon III/pernah Eselon III) 6 rangkap
18 Pas Foto berwarna ukuran 4 x 6 cm (baju putih memakai dasi dan berlatar belakang warna merah) serta menuliskan nama di belakang setiap foto 6 lembar. Red