Dolok Panribuan | CentraljNews.Com
Seorang oknum ASN bernama Mida br Manurung S. Pd (MD) Merampas Jagung hasil tani milik Paber Sitompul di tengah Jalan, sewaktu melangsir ke rumah, dan pemilik takut terjadi anarkis diantara perampas dengan dirinya akhirnya, si pemilik Jagung Paber Sitompul mengadu ke Polsek Dolok Panribuan.
Hal itu terjadi pada hari, Sabtu tanggal 29 Mei 2021 tepatnya dijalan perladangan buntu barat Nagori Dolok Tomuan, Kecamatan Dolok Panribuan ,Kab Simalungun sekira pukul 09.30 Wib.
Pemilik Jagung tersebut membuat pengaduan ke Polisi Sektor Dolok Panribuan, namun pengaduan itu belum tertulis, Polisi hanya menanyakan kronologis kejadian perampasan saja, dan Polsek Dolok Panribuan Menganjurkan Untuk, dipertemukan pemilik Jagung dengan Pelaku perampas Mida br Manurung S. Pd dengan tujuan untuk berdamai, namun pertemuan tersebut tidak membuahkan hasil berdamai .
Setelah siterlapor Mida br Manurung S. dipanggil oleh pangulu Nagori Dolok Tomuan Bependi Simanjuntak Sebagai kepala Desa mereka, kedua belah pihak pelaku dan pemilik Jagung tidak ada titik temu untuk berdamai, Pelaku kembali datang ke Rumah keluarga pemilik Jagung dibalata pekan, Untuk berusaha meminta maaf atas perbuatan dan kesalahan yang dia lakukan, karna pelaku Mida Boru Manurung mengetahui bahwa, pemilik Jagung yang bernama Paber Sitompul ada rumah keluarganya di Balata pekan.
Akhirnya beliau datang dan meminta maaf dan juga Mengakui perbuatanya yang salah, beliau Mau menyerahkan uang hasil penjualanya kepada Paber Sitompul. namun si pemilik Jagung tersebut Paber Sitompul tidak Mau, karena jumlah kilo gram jagung tidak sesuai dengan jumlah yang diperkirakan pemilik dari 40 Goni berkisar Kg 1,5 Ton.
Di sana Mida br Manurung selaku Oknum ASN atau seorang pegawai Negeri Guru di SD NEGERI di Saribu Jawa Kecamatan Dolok Panribuan, mengatakan bahwa adanya hutang Paber Sitompul namun tidak dapat menunjukan barang bukti nyata. Dan sipelaku Mida br Manurung S. Pd tidak dapat menunjukkan tanda bukti utang Paber Sitompul hadapan awak media dirumah kediaman keluarga Paber Sitompul di kelurahan Balata pekan, pada tanggal 3 Juni 2021 sekira Pukul 11.30 Wib.
Akibat tidak ada solusi Paber kembali membuat Laporan yang tertulis dan di BAP Lengkap , dengan saksi juga sudah di BAP di Polsek Dolok Panribuan, kemudian awak media juga mengkonfirmasi kepada ke dua saksi Paber Sitompul, pada hari Sabtu, tanggal 14 Juni 2021 sekira Pukul 10.30 Wib di tengah jalan atasnama Boyo Sinaga (Supir) bersama kernek Rio Situmeang, mengatakan bahwa kejadian perampasan benar-benar terjadi, dan mereka merasa kesal atas perlakuan Mida br Manurung S. Pd (siperampas).
Adapun pengaduan sah dilakukan Paber Sitompul di Polsek Dolok Panribuan pada tanggal 8 Juni 2021 dengan, Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STPL/12 /Vl /2021 /DOPAN.an KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR DOLOK PANRIBUAN ,KASPKT .AIPTU BUDI SETIA NRP 72040395.
Pada hari Rabu tanggal 16 Juni 2021, sekira pukul 10.00 Wib, pelaku Mida br Manurung, telah menghadiri panggilan Kepolisian Sektor Dolok Panribuan guna Menindaklanjuti Pengaduan Paber Sitompul .
Yang Membuat Paber Sitompul kesal, akan Laporanya, karena pelaku bisa kembali kerumahnya. atau tidak ada penahanan sampai saat ini. Paber Si tompul Memohon melalui awak Media kepada Bapak Kapolres, sebagaimana Hukum yang berlaku dan Undang Undang(UU) di Negara kita ini. supaya ditegakkan bagi orang yang merampas atau mencuri Jagungnya.
Saya memohon kepada Bapak Kapolres supaya Hukum ditegakkan bagi Orang yang Merampas atau mencuri jagung saya, ujarnya dengan wajah kesal.DM