Pematangsiantar | CentraljNews.Com
Peristiwa Pembunuhan terhadap Sdr. MARSHAL HARAHAP (begitu namanya sering disebut), sebagai seorang insan pers, jurnalis Sumut, Siantar-Simalungun, khususnya, adalah tindakan yang keji dan tidak berperikemanusiaan. Dan utuk itu, tindakan tersebut sangat disesalkan dan dikutuk secara keras kata Plt. Ketua Peradi Siantar-Simalungun Binaris Situmorang, SH.
Kami keluarga besar PERADI SIANTAR SIMALUNGUN, memyampaikan salam duka yang mendalam untuk keluarga almarhum, dan seluruh keluarga insan pers di Siantar-Simalungun.
Kami sangat menyesalkan peristiwa ini, maupun peristiwa sejenisnya, yang melakukan tindakan” keji dan tidak berperikemanusiaan. Peristiwa tersebut, dapat dinilai sebagai suatu ancaman atau preseden buruk terhadap kebebasan pers, terutama krn kita tau bahwa Sdr. Marshal Harahap cukup dikenal sebagai insan pers yang aktif dan kritis.
Pers sebagai salah satu bagian dari pilar demokrasi, dijamin hak-haknya oleh undang-undang, sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Berdasarkan alasan tetsebut, Kami meminta kepada Jajaran Kepolisian Republik Indonesia, Daerah Sumatera Utara, utuk mengusut tuntas peristiwa pembunuhan tersebut dengan tuntas, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kita semua, harus menolak tindakan” premanisme, biadap atas jiwa dan nafas setiap orang, warga negara. Red