Simalungun/CentraljNews.com
Dengan Terungkapnya Kasus Perambahan/Perusakan/Penguasaan Lahan Hutan Gunung Simbolon yang berada di Nagori (Desa) Dolok Maraja, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun yang berujung pada aksi pengamanan 1 unit alat berat dari lokasi perambahan oleh Dinas Kehutanan Propinsi Sumatera Utara (Sumut) Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelola Kehutanan (UPT.KPH) wilayah II Pematangsiantar, akhirnya ‘Menyeret’ nama Ketua Golkar Pematangsiantar Mangatas Silalahi.
Nama Mangatas Silalahi disebut oleh Zainal Siregar, saat diperiksa oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Selasa 17/8/2021 di kantor KPH Pematangsiantar, jalan Gunung Simanuk-manuk Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Sebelumnya saat turun ke lokasi perambahan hutan pada 15,16/8/2021, petugas mendapati 1 unit alat berat dan Zainal yang mengaku sebagai penanggungjawab kerja dilokasi tersebut
“Benar nama Mangatas Silalahi ada disebutkan oleh si Zainal Siregar saat diperiksa oeh PPNS, katanya kapasitas Mangatas disitu sebagai Mitra, kita tidak tahu sebagai mitra apa, lebih jelasnya tanya pada penyidik saja,” ucap Tigor Siahaan kepala seksi Perlindungan Hutan dan Pemberdayaan Masyarakat KPH Pematangsiantar, saat dikonfirmasi dari telepon selularnya, 18/8/2021 siang.
Meski telah mengamankan 1 unit alat berat jenis Dozer, warga sekitar Dolok Maraja masih mempertanyakan kinerja Dinas Kehutanan Provinsi sumatera utara
“Kenapa hanya alat berat yang sudah rusak beberapa hari yang diamankan? Padahal 14/8/2021 sampai sore masih bekerja di lahan itu 1 unit alat berat jenis Excavator dilahan itu dimana keberadaan alat itu, ditambah lagi ada kayu & papan jadi yang diduga hasil olahan dari kayu hutan dilokasi itu, tapi kenapa gak ikut diamankan ada apa?” ucap DP salah satu warga yang dikuatkan video rekaman yang diambil oleh kru media ini saat turun ke lokasi.
Namun saat ditanyakan pada Tigor terkait hal itu, dirinya menjawab, “Soal Excavator itu kita tidak ada melihat pada saat turun ke lokasi dan tentang kayu dan papan di lokasi, benar ada tapi saat kita tanya katanya papan dan kayu dibeli dari luar mau bangun gubuk kata mereka, jawab Tigor Siahaan.
Warga Nagori tersebut menyesalkan keterlibatan Mangatas Silalahi atas perambahan hutan tersebut, bahkan informasi yang dihimpun oleh kru media ini dari beberapa sumber dilokasi bahwa diduga Anggota DPRD Kota Siantar ini pun telah menggandeng beberapa pengusaha untuk bekerjasama dalam pembudidayaan tanaman Porang di Hutan Produktif tersebut.
“Kami meminta agar Dinas Kehutanan dan pihak Kepolisian segera mengusut dan menangkap siapa saja mereka yang telah terlibat merusak hutan produktif tersebut tanpa pandang bulu. Kami berharap agar kedua instansi ini serius mengungkap perambahan ini, meskipun dibilang hanya sebagai mitra kami minta agar Mangatas juga diperiksa, harusnya dia selaku wakil rakyat tidak ikut terlibat baik sebagai apapun dalam perambahan hutan,” beber DP kecewa.
Terkait Perambahan Hutan telah diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan, pemberantasan dan perusakan hutan, pada bab I poin 4 dituliskan “Penggunaan Kawasan Hutan secara tidak sah adalah kegiatan yang terorganisasi yang dilakukan di dalam kawasan hutan untuk perkebunan dan/atau pertimbangan tanpa izin Menteri.
Selain itu Perusakan dan Perambahan hutan juga diatur dalam UU Nomor 41 tahun 1999, ancaman pidana paling lama 10 tahun atau denda 5 milliyar (pasal 78 ayat 2). Dan dikuatkan juga oleh UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.TIM