Central J'News
Senin, Januari 30, 2023
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Regional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kabar Desa
  • Olahraga
  • Religius
  • Traveling
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Regional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kabar Desa
  • Olahraga
  • Religius
  • Traveling
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
Central J'News
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • OLAHRAGA
  • RELIGIUS
  • TRAVELING
  • HUKUM/KRIMINAL
  • EKONOMI/BISNIS
Home Peristiwa

Ketua Golkar Pematangsiantar ‘Terlibat’ Dalam Perambahan Hutan Gunung Simbolon

by CJ News
20/08/2021
in Peristiwa
Ketua Golkar Pematangsiantar 'Terlibat' Dalam Perambahan Hutan Gunung Simbolon
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Telegram

Simalungun/CentraljNews.com

Dengan Terungkapnya Kasus Perambahan/Perusakan/Penguasaan Lahan Hutan Gunung Simbolon yang berada di Nagori (Desa) Dolok Maraja, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun yang berujung pada aksi pengamanan 1 unit alat berat dari lokasi perambahan oleh Dinas Kehutanan Propinsi Sumatera Utara (Sumut) Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelola Kehutanan (UPT.KPH) wilayah II Pematangsiantar, akhirnya ‘Menyeret’ nama Ketua Golkar Pematangsiantar Mangatas Silalahi.

Nama Mangatas Silalahi disebut oleh Zainal Siregar, saat diperiksa oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Selasa 17/8/2021 di kantor KPH Pematangsiantar, jalan Gunung Simanuk-manuk Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.

Sebelumnya saat turun ke lokasi perambahan hutan pada 15,16/8/2021, petugas mendapati 1 unit alat berat dan Zainal yang mengaku sebagai penanggungjawab kerja dilokasi tersebut

“Benar nama Mangatas Silalahi ada disebutkan oleh si Zainal Siregar saat diperiksa oeh PPNS, katanya kapasitas Mangatas disitu sebagai Mitra, kita tidak tahu sebagai mitra apa, lebih jelasnya tanya pada penyidik saja,” ucap Tigor Siahaan kepala seksi Perlindungan Hutan dan Pemberdayaan Masyarakat KPH Pematangsiantar, saat dikonfirmasi dari telepon selularnya, 18/8/2021 siang.

Meski telah mengamankan 1 unit alat berat jenis Dozer, warga sekitar Dolok Maraja masih mempertanyakan kinerja Dinas Kehutanan Provinsi sumatera utara

“Kenapa hanya alat berat yang sudah rusak beberapa hari yang diamankan? Padahal 14/8/2021 sampai sore masih bekerja di lahan itu 1 unit alat berat jenis Excavator dilahan itu dimana keberadaan alat itu, ditambah lagi ada kayu & papan jadi yang diduga hasil olahan dari kayu hutan dilokasi itu, tapi kenapa gak ikut diamankan ada apa?” ucap DP salah satu warga yang dikuatkan video rekaman yang diambil oleh kru media ini saat turun ke lokasi.

Namun saat ditanyakan pada Tigor terkait hal itu, dirinya menjawab, “Soal Excavator itu kita tidak ada melihat pada saat turun ke lokasi dan tentang kayu dan papan di lokasi, benar ada tapi saat kita tanya katanya papan dan kayu dibeli dari luar mau bangun gubuk kata mereka, jawab Tigor Siahaan.

Warga Nagori tersebut menyesalkan keterlibatan Mangatas Silalahi atas perambahan hutan tersebut, bahkan informasi yang dihimpun oleh kru media ini dari beberapa sumber dilokasi bahwa diduga Anggota DPRD Kota Siantar ini pun telah menggandeng beberapa pengusaha untuk bekerjasama dalam pembudidayaan tanaman Porang di Hutan Produktif tersebut.

“Kami meminta agar Dinas Kehutanan dan pihak Kepolisian segera mengusut dan menangkap siapa saja mereka yang telah terlibat merusak hutan produktif tersebut tanpa pandang bulu. Kami berharap agar kedua instansi ini serius mengungkap perambahan ini, meskipun dibilang hanya sebagai mitra kami minta agar Mangatas juga diperiksa, harusnya dia selaku wakil rakyat tidak ikut terlibat baik sebagai apapun dalam perambahan hutan,” beber DP kecewa.

Terkait Perambahan Hutan telah diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 2013  tentang pencegahan, pemberantasan dan perusakan hutan, pada bab I poin 4 dituliskan “Penggunaan Kawasan Hutan secara tidak sah adalah kegiatan yang terorganisasi yang dilakukan di dalam kawasan hutan untuk perkebunan dan/atau pertimbangan tanpa izin Menteri.

Selain itu Perusakan dan Perambahan hutan juga diatur dalam UU Nomor 41 tahun 1999, ancaman pidana paling lama 10 tahun atau denda 5 milliyar (pasal 78 ayat 2). Dan dikuatkan juga oleh UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.TIM

Post Views: 13

Baca Juga

Tim Satres Narkoba Polres Simalungun Tangkap Pengedar Narkoba Antar Kabupaten
Hukum/Kriminal

Tim Satres Narkoba Polres Simalungun Tangkap Pengedar Narkoba Antar Kabupaten

Januari 26, 2023

Perdagangan/CentraljNews.Com Komitmen Sapu Bersih Narkoba dan kerja nyata Guna menyapu bersih Peredaran Narkoba Di Wilayah Kabupaten Simalungun akhirnya Satres Narkoba...

Read more
BEM Fakultas Hukum USI : Tangkap Pelaku Kekerasan.! Laporan Tidak Serius Ditangani Polres Pematangsiantar
Hukum/Kriminal

BEM Fakultas Hukum USI : Tangkap Pelaku Kekerasan.! Laporan Tidak Serius Ditangani Polres Pematangsiantar

Januari 12, 2023

Pematangsiantar/CentraljNews.Com Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas (BEM) Hukum Universitas Simalungun menyatakan sikap melalui Surat Terbuka pada Pihak Kepolisian Polres Pematang Siantar,...

Read more
Polsek Perdagangan Berhasil Ungkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor
Hukum/Kriminal

Polsek Perdagangan Berhasil Ungkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Desember 26, 2022

Perdagangan/CentraljNews.Com Polsek Perdagangan tangkap AH pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) sesuai dengan LP/B/311/XII/2022/SPKT/POLSEK PERDAGANGAN/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 25 Desember...

Read more
Satnarkoba Polres Simalungun Kembali Berhasil Tangkap Pria Pemilik Sabu
Hukum/Kriminal

Satnarkoba Polres Simalungun Kembali Berhasil Tangkap Pria Pemilik Sabu

Desember 12, 2022

Simalungun/CentraljNews.Com Akibat dari perbuatannya, "DS" dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun...

Read more
Tim P2PK Lingkungan Hidup Temukan Limbah B3 Rumah Sakit Sri Pamela Tebing Tinggi
Hukum/Kriminal

Tim P2PK Lingkungan Hidup Temukan Limbah B3 Rumah Sakit Sri Pamela Tebing Tinggi

Desember 5, 2022

TebingTinggi/CentraljNews.Com Petugas Tim Penataan Dan Peningkatan Kapasitas (P2PK) Dinas Lingkungan Hidup Kota Tebing Tinggi melakukan Verifikasi Lapangan Rumah Sakit Sri...

Read more
Polsek Perdagangan Berhasil Ringkus Pelaku Perjudian Togel
Hukum/Kriminal

Polsek Perdagangan Berhasil Ringkus Pelaku Perjudian Togel

November 19, 2022

Perdagangan/CentraljNews.Com Dalam rangka menindak-lanjuti informasi yang diberikan oleh warga melalui pesan whatsapp kepada Kapolsek Perdagangan AKP Josia, SH MH kembali...

Read more

Discussion about this post

  • Pijat Plus-Plus Menjamur, Royal Massage Lakukan Pemesanan Via Online (IG)

    Pijat Plus-Plus Menjamur, Royal Massage Lakukan Pemesanan Via Online (IG)

    626 shares
    Share 250 Tweet 157
  • Keracunan Obat, Pasien Dr. Ferry Simatupang Meninggal Dunia

    710 shares
    Share 362 Tweet 145
  • Rehab Gedung Eks.Bioskop Ria Diduga Tidak Memiliki Uji Laboratorium Kelayakan Bangunan

    579 shares
    Share 232 Tweet 145
  • Badan Kepegawaian Negara Sampaikan Kabar Baik untuk Pensiunan PNS

    564 shares
    Share 226 Tweet 141
  • Rumor Pedagang Lapangan Merdeka Mendapat “Back Up” dari Oknum Tertentu, Satpol PP Siantar Akan Terapkan Peraturan Daerah

    657 shares
    Share 320 Tweet 141
  • Pemko Siantar Klarifikasi Kronologi Rencana Imlek Fair dan Penertiban Bazar di Jalan Perintis Kemerdekaan

    560 shares
    Share 224 Tweet 140
  • Luarr Biasa..!! Tahun 2024 Ada Mobil Terbang di Indonesia Dan Akan Diuji Coba di Ibukota Negara

    559 shares
    Share 224 Tweet 140
  • Gawat..!! Bahaya Konflik Horizontal Mengintai Bah Jambi

    558 shares
    Share 223 Tweet 140
  • Pabrik Kelapa Sawit CV.Rapi Tehnik Ancaman Bagi Masyarakat Sekitar, Ditunggu Ketegasan Pemerintah Dan APH

    558 shares
    Share 223 Tweet 140
  • Terobosan Baru Walikota Medan, Mulai 1 Desember Warga Kota Medan Cukup Gunakan KTP Untuk Layanan Kesehatan

    556 shares
    Share 222 Tweet 139
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2020-2022 Central J News

No Result
View All Result
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Regional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kabar Desa
  • Olahraga
  • Religius
  • Traveling
  • Hukum
  • Bisnis

© 2020-2022 Central J News