Pelalawan/CentraljNews.Com
Sepak Terjang Andre Antonius SH MH sang Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Kabupaten Pelalawan tidak diragukan lagi karena keberhasilan beliau dalam mengungkap & menangani berbagai kasus tindak pidana korupsi di Negeri Seiya Sekata.
Tindak pidana korupsi menjadi fokus Kasi Pidsus Andre Antonius SH MH dalam pengungkapan kasus korupsi, berbagai rintangan dan rumitnya kasus korupsi menjadi ketertarikan tersendiri baginya. Berdasar memiliki jiwa suka terhadap rintangan berbagai kasus korupsi bisa diungkapnya tanpa kesulitan berarti.
Tak ayal pria yang akrab dipanggil Andre, karena kinerjanya yang bagus menjadi perhatian pimpinan. Pidsus Pelalawan yang dipimpin Andre Antonius mendapat penghargaan dari Kajati Riau, Pidsus Pelalawan berhasil meraih peringkat terbaik II bidang Tindak Pidana Khusus Se-Riau yang diberikan langsung oleh Kajati Riau DR. Mia Amiati SH MH pada tahun 2020.
Kepala Seksi Pidsus, Kejari Pelalawan Andre Antonius mengungkapkan, dalam penegakan hukum ia selalu berpedoman dari peraturan dan perundang-undangan yang berlaku serta petunjuk dari Kejagung RI. Pria humanis tersebut juga menjelaskan bahwa dirinya terus melakukan upaya penegakan hukum, selain penegakan hukum, Pidsus juga ditekankan untuk melakukan pemulihan aset dan pengembalian kerugian negara, ujarnya pada Hari Jumat, 10/9/2021 di Pangkalan Kerinci.
Berbagai kasus tindak pidana korupsi rampung ditangan dinginnya, mulai dari pengembalian kerugian negara kasus perluasan tanah kantor bhakti praja, kasus dugaan penyalahgunaan APBDes hingga dugaan tindak pidana korupsi Badan Usaha Milik plat Merah, BUMD Tuah Sekata berhasil diungkapnya.
Perluasan tanah perkantoran bhakti praja misalnya, terpidana Al Azmi sudah mengembalikan kerugian negara Rp. 850.000.000. Pungli peningkatan dalam mengurus surat tanah yang membawa nama HM.Yunus juga tetap diproses hukum dan mengembalikan Rp. 50 juta.
Tindak pidana korupsi kegiatan belanja BBM Dinas PUPR Pelalawan tahun anggaran 2015 dan tahun anggaran 2016 tidak luput dari sasaran Pidsus Kejari Pelalawan dengan menetapkan tersangka bernama M.Yasirwan dengan kerugian negara Rp.1,8 miliar lebih.
Kasus korupsi APBDes tahun 2018 Sungai Upih, Kecamatan Kuala Kampar turut ditangani Pidsus, korupsi dana Desa Sungai Upih diungkap. Akhirnya Husaefa mantan Kades Sungai Upih ditetapkan menjadi tersangka yang diperkirakan kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp.900 juta lebih.
Selain itu Pidsus juga menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi di tubuh BUMD Tuah Sekata dari anggaran 2012-2016 dengan dugaan korupsi mencapai Rp.2,4 miliar rupiah. Pidsus Kejari telah menetapkan AF sebagai tersangka dan kasusnya sedang bergulir di Pengadilan. AF, dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Masalah perbankan juga ditangani dengan apik, kasus pemberian modal kerja PT. Bank Riau Kepri pada PT. Dona Warisman bersaudara pada tahun 2017 berbuntut ke pengadilan dugaan kerugian negara Rp.1,2 Miliar dengan menyeret nama Faiza Syamri & Zurman hingga ke meja hijau.
Kasi Pidsus yang mudah tersenyum itu dengan timnya berhasil melibas dugaan penyimpangan anggaran Dana Desa (DD) Sungai Solok, Kecamatan Kuala Kampar tahun 2017-2018 menyeret nama mantan Kades Sungai Solok, Abdul Haris dan mantan bendahara Desanya, Nurweli hingga dibawa dipersidangan, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp.1,4 milyar.
Pidsus Pelalawan juga melakukan penyidikan APBDes Desa Segamai tahun anggaran 2019 & 2020 dengan tersangka RZ selaku mantan Kades Segamai dengan total kerugian Negara lebih dari 1,1 milyar.
Kasus korupsi yang ditangani Pidsus sampai pada dugaan pungli pengurusan PTSL, Kejari Pelalawan melalui Pidsus telah melakukan penyidikan dugaan pungli pada program PTSL di Desa Bagan Limau tahun anggaran 2019.
Tidak lelah berkarya, Kasi Pidsus juga menangani kasus tindak pidana korupsi APBDes melibatkan Kepala Desa Merbau, Kecamatan Bunut, Edy Maskur, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp.573 juta tahun anggaran 2018 & pada 31 Agustus 2021 Pidsus telah melakukan penahanan terhadap sang Kades.
Akibat perbuatannya, diperkirakan timbul kerugian negara sebesar Rp.573 juta “Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 4 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,”.
Atas perintah Kejaksaan Agung Republik Indonesia Kasi Pidsus Kejari Pelalawan Andre Antonius SH MH kini dipercaya sebagai Kasi Pidum di Tanjung Balai Karimun, Propinsi Kepulauan Riau menggantikan pendahulunya Herdian Malda Ksastria SH.YS
Berikan Komentar