Pematangsiantar/CentraljNews.Com
Sikap dan Kebijakan Pardomuan Nasution selaku Camat Siantar Barat dinilai keterlaluan dan melanggar kewenangan.
Pasalnya Camat selaku pimpinan atau kepala pemerintahan di kecamatan bukanlah salah satu petugas penegak Perda sebagaimana yang telah diemban oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Diketahui, Pardomuan Nasution pada Selasa 12/10/2021 sekira pukul 19.00 wib menginstruksikan kepada jajarannya untuk ‘Mencopot’ Spanduk milik Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila (PP) Majelis Pimpinan Cabang Pematangsiantar, Pimpinan Anak Cabang (PAC) Siantar Barat.
Sebagaimana penuturan Andika Prayogi Ketua PAC PP Siantar Barat, bahwa ada dua spanduk yang dicopot oleh Camat Siantar Barat. Camat tersebut berlaku dengan sewenang-wenang.
“Spanduk itu milik PP Siantar Barat dan bukan komersil, isi dan tujuannya untuk memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) PP Ke-62 yang diperingati pada 28/10 mendatang. Ada dua spanduk yang dicopotnya, yaitu yang kami pajangkan di Singosari dan di depan Pertamina,” bilang Andika kepada awak media ini hari Rabu malam.
“Kami menilai tindakan Camat tersebut telah berlebihan, spanduk kami sifatnya tidak komersil sama seperti saat peringatan Hari Merdeka, dia (Camat) bukanlah penegak Peraturan Daerah (Perda), harusnya bisa koordinasi lebih dulu,” tegas Ketua PAC ini.
Menurut Andika Prayogi, apa yang telah dilakukan oleh Pardomuan merupakan ‘Penghinaan’ bagi seluruh kader PP.
“Kami khususnya telah terhina atas tindakan si Camat itu dan tindakannya itu dapat menyulut kemarahan seluruh kader PP khususnya PAC Siantar Barat,” tukas Andika.
Selanjutnya awak media mengkonfirmasi kepada Ketua MPC Pematangsiantar Ronald Tampubolon mengenai kejadian tersebut. Beliau sangat menyayangkan kejadian ini, dimana seorang Camat turun langsung dalam mencopot spanduk HUT PP Ke-62. Seolah-olah Camat Siantar Barat ada sentimen pribadi dengan Ormas Pemuda Pancasila Kota Pematangsiantar.
“Setelah tindakan Camat itu, kami telah berkoordinasi dengan Ketua MPC Siantar dan sesegera mungkin akan menyurati DPRD dan Walikota Siantar agar segera mengevaluasi kinerja Camat tersebut. Secara tupoksi bahwa tugas administratifnya adalah memantau seluruh Kelurahan yang dinaunginya bukan mengambil alih pekerjaan dan tugas Satpol PP, apalagi dimusim pandemi seperti ini agar jangan memicu hal yang tidak baik,” pungkas Andika.
Terpisah, Pardomuan Nasution selaku Camat Siantar Barat belum berhasil dimintai konfirmasi terkait tindakan yang telah dilakukannya.RP