Simalungun/CentraljNews.Com
Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga SH MH hadiri Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Pemerintah Kabupaten Toba, Sumut yang bertempat di Labersa Toba Hotel, Balige, Kamis 14/10/2021.
Selain Bupati Simalungun, rakor tersebut juga diikuti dan dihadiri dari Kabupaten Samosir, Humbang Hasundutan dan Tapanuli Utara
“Apa pun yang kami berikan pada akhir bulan itulah rezeki kita bersama-sama,” kata Bupati Simalungun.
Hal itu dikatakan Bupati terkait penghasilan yang harus disampaikan kepada istri sebagai pengelola keuangan keluarga, dan diminta agar istri bertindak sebagai KPK-nya internal keluarga.
“Menyangkut apa yang disampaikan Direktur KPK, kami berharap ke depannya di Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) itu diikutsertakan aparat penegak hukum,” kata Bupati.
Sebelumnya Wakil Gubernur Sumut H. Musa Rajekshah dalam sambutannya pada rakor tersebut menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Pimpinan KPK RI yang terus memberikan perhatian pada pemerintah daerah agar terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih di wilayah Sumatra Utara.
“Pemerintah Sumatara Utara mendukung penuh kegiatan pembatasan korupsi, dalam hal ini dilaksanakan rapat koordinasi dalam lingkungan pemerintah kabupaten dan kota maupun provinsi. Kami berharap kegiatan ini berjalan dengan baik dan menjadi perhatian lebih bagi pemerintahan kota, kabupaten dan provinsi,” kata Wakil Gubernur.
Sementara itu, Direktur I Korupsi KPK, Didik Agung Widjanarko berharap agar hadirnya ibu-ibu dapat menjadi warning atau menjadi KPK dalam rumah tangganya yang dapat mengontrol, mengawasi kerja suaminya dalam memimpin daerahnya dan bukan menjadi supporter untuk melakukan tindak korupsi.
“Tujuan acara ini dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih transparan akuntabel dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme pada pemerintahan daerah melalui program pemberantasan korupsi terintegrasi,” katanya.
Kegiatan tersebut menghasilkan sebuah komitmen untuk laksanakan perbaikan dan memperkuat sistem tata kelola pemerintahan daerah, menghindari dan mencegah ijon proyek, pengaturan proyek, yang tidak sah dalam proses perencanaan dan penganggaran APBD.
Tidak melakukan intervensi terhadap proses pengadaan, mark up dan lainnya yang tidak sah dalam proses pengadaan dan penganggaran barang dan jasa. Memaksimalkan upaya sertifikasi tanah milik Pemda dalam rangka mencapai 100% sertifikat tanah pada tahun 2025, penertiban aset yang dikuasai secara tidak sah oleh pihak lain, dan penertiban prasarana dan utilitas, penguatan pengawasan oleh APIP terutama mencakup anggaran, SDM dan dukungan independensi APIP.
Pembangunan sistem pengaduan masyarakat melalui whistlebolwing system (WBS) terintegrasi dengn KPK. Melaksanakan penanganan Covid 19 deng transparan akuntebel dan bebas korupsi.
Menghindari dan pencegahan terjadinya jual beli jabatan pada pengisian jabatan ASN. Mencegah korupsi disektor pendapat asli daerah dan Mengoptimal potensi PAD. Melaksanakan rencana aksi dalam program pembrantasan korupsi terintegrasi secara konsisten dan berkelanjutan.
Pada kesempatan itu, juga dilakukan penandatanganan komitmen bersama program pemberantasan korupsi terintegrasi serta penyerahan sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Simalungun kepada Pemerintah Simalungun sebanyak 19 sertifikat aset Pemerintah Kabupaten Simalungun.RP