Pelalawan/CentraljNews.Com
Satlantas Polres Pelalawan kembali melakukan Penertiban Kendaraan Roda Dua yang menggunakan Knalpot Bukan Standar (Brong) pada, Selasa (25/1/ 2022) di Pangkalan Kerinci.
Bertempat di Mapolres Pelalawan dilakukan Press Release Pemusnahan Barang Bukti Knalpot Brong yang dipimpin oleh Wakapolres Pelalawan Kompol Raden Edy Syaputra, S.Ag yang didampingi oleh Kasat Lantas AKP Lily Surlani, S.IK, KBO Sat Lantas Ipda R. Sinaga, Kasi Humas AKP. Edy Haryanto, SH serta dihadiri Tokoh Masyarakat seperti H. T. Kamaruzzaman, H. Zulkifli, Batin Nuar, H.Mawi, H Saniman & tokoh Agama H. Syamsuri.
Kegiatan ini terlaksana sehubungan dengan operasi balap liar dan knalpiot brong yang dilakukan oleh Sat Lantas Polres Pelalawan pada hari Sabtu (22/1/2022) sekira pukul 22.00 wib s/d 03.00 wib yang bertempat di Pekantoran Bhakti Praja Kec. Pangkalan Kerinci Kab. Pelalawan. Pada saat Razia Balap Liar dan Knalpot Brong dilaksanakan Satuan Lantas Polres Pelalawan yang menjaring sebanyak 61 kendaraan R2 yang gunakan Knalpot Brong.
Pada kesempatan yang sama Wakapolres Pelalawan Kompol Raden Edi Saputra, S.Ag menyampaikan giat Penertiban Knalpot tidak standar ini akan terus berlanjut di wilayah kota pangkalan kerinci sehingga kota pangkalan kerinci tidak terganggu dengan suara knalpot kendaraan brong yang sungguh sangat mengganggu ketenangan masyarakat terutama pada saat masyarakat sedang melaksanakan ibadah dan saya ingatkan kembali kepada masyarakat agar tetap mematuhi Peraturan Lalu lintas sehingga kota pangkalan kerinci terasa lebih nyaman dan tentunya tetap mematuhi Protokol Kesehatan Karena Covid-19 masih Belum Berakhir.
Di tempat yang sama Salah satu tokoh masyarakat H. Zulkifli menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi tingginya pada polres Pelalawan yang telah bergerak cepat untuk segera menertibkan Kegiatan Balap Liar dan knalpot tidak standar atau Brong yang selama ini cukup meresahkan masyarakat khususnya di kota pangkalan kerinci. Semoga penertiban ini dapat terus berlanjut dan diharapkan undang-undang lalu lintas harus benar-benar ditegakkan sehingga ketertiban lalu lintas dapat terwujud di kota Pangkalan kerinci, Sehingga diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat yang belum mematuhi Peraturan lalu lintas. Sehingga kedepan masyarakat akan selalu mematuhi peraturan lalu lintas dengan tidak gunakan Knalpot Tidak standar, Ungkap H.Zulkifli.
Usai Memberikan keterangan di depan masyarakat dan tokoh tokoh adat, Tokoh agama dan tokoh masyarakat Kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti dengan cara dipotong dengan menggunakan mesin grenda.YS