Central J'News
Sabtu, Mei 17, 2025
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Regional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kabar Desa
  • Olahraga
  • Religius
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Regional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kabar Desa
  • Olahraga
  • Religius
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
Central J'News
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • OLAHRAGA
  • RELIGIUS
  • TRAVELING
  • HUKUM/KRIMINAL
  • EKONOMI/BISNIS
Home News

Bane Raja Manalu : Bisnis Harus Punya Entitas, Legalitas dan Berbadan Hukum

by cjnews
6 Februari 2022
12
SHARES
15
VIEWS

Pematangsiantar/CentraljNews.Com

Pergerakan UMKM Siantar-Simalungun (Pegasuss) menggelar seminar dengan tema Tantangan UMKM menghadapi Tahun 2022 yang dilaksanakan di Simalungun Room Siantar Hotel, Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, Sabtu (5/2/2022).

Sebagai Narasumber hadir Staf Khusus Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Stafsus Menkumham) Bane Raja Manalu dan pegiat ilmu komunikasi, Ade Sasmo. Sebagai Moderator, Hot Matua Silalahi.

Bane Raja Manalu, dalam pemaparannya mengatakan, “Kalau ditanya siapa yang bisa jadi pengusaha? Semua mau, tapi yang bisa adalah orang yang inovatif, mampu berpikir beberapa langkah ke depan”. Pengusaha harus menentukan target yang jelas dan jangan asal ikut-ikutan.

Lanjut pendiri Bane Gas Komunity (Bagak) ini, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) adalah penggerak perekonomian nasional. Pada tahun 2018 tercatat industri mikro dan kecil sebanyak 64 juta usaha dengan serapan tenaga kerja sekitar 113,7 juta orang.

Sesuai data yang dihimpun bahwa Indonesia paling rendah dibanding negara Asean lainnya. Indonesia 3,74 persen, malaysia 4,74 persen, singapore 8,76 persen. Indonesia perlu sedikitnya 4 juta wirausaha baru untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

Menurut Bane Raja Manalu, bisnis harus punya entitas, legalitas & badan hukum. Mendirikan perseroan perorangan saat ini tidak hal yang sulit. Syarat & ketentuan dipermudah. Syaratnya, warga negara Indonesia, usia 17 tahun, cakap hukum, modal semampunya, maksimal Rp. 5 Miliar, login menggunakan NIK di ahu.go.id, pilih menu pendirian dan isi voucher. Isi data perseroan dan pemilik usaha, isi data pemilik manfaat, pratinjau dan konfirmasi, cetak pernyataan pendirian dan sertifikat.

Perseroan perorangan memberikan confidence kepada pelaku usaha untuk mengajukan pinjaman modal sekaligus memudahkan Perbankan memantau business sustanbility suatu usaha melalui laporan keuangan.

Manfaat UMKM Berbadan hukum. Memiliki akses memperoleh pinjaman modal usaha dari Perbankan. Dapat menjadi penerima bantuan pemerintah. Dengan berbadan hukum, UMKM lebih mudah mengekspor barang produksinya ke mancanegara.

Dari 64 juta UMKM, sudah 11 juta yang perizinannya bisa diproses secara online. Dalam dua tahun ke depan diharapkan akan lebih dari 60 juta perizinan UMKM dengan metode ini.RP

Tags: Bane Raja Manalu Staffsus Kemenkumham RI
Share5Tweet3SendShare

Baca Juga

Hukum/Kriminal

Ketika Wakil Rakyat Memukul dan Lembaga Diam, EK-LMND Berdiri Menjaga Demokrasi

by CentralJnews.com
24 April 2025
0

Pematangsiantar. Eksekutif Kota Pematangsiantar Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EK-LMND) melayangkan kecaman keras terhadap sikap pasif Badan Kehormatan DPRD Kota...

Read more
Ekonomi/Bisnis

Polda Sumut Ungkap 517 Kasus Narkoba, Selamatkan Lebih dari 1 Juta Jiwa

by CentralJnews.com
24 April 2025
0

Medan/CentraljNews.Com Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengungkap 517 kasus peredaran gelap narkotika dalam kurun waktu 24 Februari hingga 7 April...

Read more
Ekonomi/Bisnis

Polsek Perdagangan Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Praktik Perjudian Tembak Ikan

by CentralJnews.com
24 April 2025
0

Simalungun/CentraljNews.COm Unit Reskrim Polsek Perdagangan melakukan pengecekan terhadap dugaan praktik perjudian berkedok permainan tembak ikan yang dilaporkan masyarakat melalui media...

Read more
Ekonomi/Bisnis

Sigap.!! Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Pengedar Sabu di Dusun Perlanaan

by CentralJnews.com
24 April 2025
0

Simalungun/CentraljNews.Com Satuan Narkoba Polres Simalungun Kembali mengungkap peredaran narkoba di wilayah hukumnya dengan menangkap seorang tersangka berinisial SOFIAN alias IAN...

Read more

Berita Terbaru

Hukum/Kriminal

Ketika Wakil Rakyat Memukul dan Lembaga Diam, EK-LMND Berdiri Menjaga Demokrasi

24 April 2025
Ekonomi/Bisnis

Polda Sumut Ungkap 517 Kasus Narkoba, Selamatkan Lebih dari 1 Juta Jiwa

24 April 2025
Ekonomi/Bisnis

Polsek Perdagangan Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Praktik Perjudian Tembak Ikan

24 April 2025
Ekonomi/Bisnis

Sigap.!! Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Pengedar Sabu di Dusun Perlanaan

24 April 2025
Ekonomi/Bisnis

Sat Reskrim Polres Simalungun Tegas Selidiki Tambang Pasir Ilegal di Dolok Panribuan

24 April 2025
Hukum/Kriminal

Kapolres Simalungun Gelar Temu Pisah Pejabat Dalam Rangkaian Sertijab

24 April 2025
Dunia

Refleksi Paskah dan Titik Balik Kebangkitan Ekonomi Indonesia

20 April 2025
Ekonomi/Bisnis

SLF Irian Supermarket & Dept Store dipertanyakan!”

17 April 2025
News

Rektor UHKBPNP : Kami Siap Dukung Kegiatan Positif GMKI !

16 April 2025
Dunia

Presiden Prabowo ke Timur Tengah: Mengukuhkan Posisi Indonesia di Panggung Global

14 April 2025
Dunia

Pertemuan Prabowo dan Megawati: Sebuah Sinyal Positif bagi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

14 April 2025
Ekonomi/Bisnis

Personil Polsek Perdagangan Amankan Arus Balik Lebaran di Stasiun Bandar Tinggi

9 April 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2024 CentralJnews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Regional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kabar Desa
  • Olahraga
  • Religius
  • Hukum
  • Bisnis

© 2024 CentralJnews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba