Simalungun/CentraljNews.Com
Kerjasama pihak Lapas kelas IIa Pematangsiantar Kanwil Kemenkumham Sumut bersama Polres Simalungun dalam hal vaksinasi terhadap masyarakat Rentan dalam hal ini adalah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) masih terus berlangsung.
Ini merupakan Vaksinasi dosis ketiga (Booster) bagi WBP yang sudah mendapat vaksinasi dosis pertama dan kedua dengan ketentuan jarak selama 6 bulan.
Kalapas Rudy Fernando Sianturi melalui Kasie Adm. Kamtib Boheriira L Pardede memantau langsung berjalannya kegiatan tersebut.
Kalapas melalui Kasie Adm. Kamtib menerangkan kegiatan vaksin hari ini sekitar kurang lebih 367 orang wbp yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (Booster) masyarakat umum sebanyak 14 orang dan 5 orang petugas Lapas kelas IIA pematang Siantar dengan jenis vaksinasi AstraZeneca.
Target dan harapan kita seluruh wbp akan mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) ini. Dan diharapkan pihak terkait dimana saat ini yaitu pihak Bidokes Polres Simalungun dan dinas kesehatan Pemkab Simalungun untuk terus memberikan Vaksinasi kepada WBP yang belum mendapatkan vaksinasi seperti Narapidana Pindahan/Tahanan Baru.
Sampai saat ini Pihak Lapas Kelas IIA Pematang Siantar belum ada kasus WBP yang terkena ataupun Terjangkit Virus Covid 19 dan Ini adalah salah satu langkah pencegahan penyebaran virus covid 19 maupun varian virus baru Omicron di lapas Kelas IIA Pematang Siantar ini.
Pencegahan lainnya masih tetap dilakukan dengan cara penyemprotan terhadap kamar dan jeruji, membagikan Masker, Vitamin kepada WBP dan untuk Tahanan baru yang akan dititipkan ke dalam lapas kita melakukan pemeriksaan Rapid Test terlebih dahulu dan melakukan Isolasi Mandiri selama 14 hari di ruang/kamar isolasi sebelum berbaur dengan WBP lainnya.
Kalapas senantiasa memberikan Apresiasi kepada pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan vaksinasi ini yaitu pihak dari Polres Simalungun dan Dinas kesehatan Kabupaten Simalungun. Harapan penuh diberikan kepada seluruh petugas agar tetap mematuhi protokol kesehatan dalam melaksanakan tugas sehingga dapat meminimalisir penyebaran virus Corona tersebut di lingkungan Lapas Kelas IIA Pematang Siantar Kanwil Kemenkumham Sumut.RP