Central J'News
Minggu, Juni 29, 2025
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Regional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kabar Desa
  • Olahraga
  • Religius
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Regional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kabar Desa
  • Olahraga
  • Religius
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
Central J'News
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • OLAHRAGA
  • RELIGIUS
  • TRAVELING
  • HUKUM/KRIMINAL
  • EKONOMI/BISNIS
Home Hukum/Kriminal

Proyek Tanah Timbun Makan Korban, Kejari Tahan 2 Orang Tersangka, Lalu Bagaimana Kontraktornya?

by cjnews
4 Juli 2022
17
SHARES
21
VIEWS

Pelalawan/CentraljNews.Com

Kejari Pelalawan pada kamis (30.6.2022) resmi telah menetapkan dan menahan 2 orang tersangka baru untuk proyek penimbunan lokasi MTQ yang berada di Pangkalan Kerinci, para tersangka ini merupakan ASN Pelalawan, mereka adalah TRM (Mantan PPK kegiatan, terakhir sebagai pejabat Dishub Pelalawan) dan JN sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, terakhir merupakan Pegawai Dinas PUPR Pelalawan.

Pasalnya dalam proyek tersebut diperkirakan telah merugikan negara sebesar Rp.1,8 (Satu Milyar Delapan Ratus Juta) lebih, hal tersebut berdasarkan penghitungan ahli yang diminta keterangan oleh Kejari.

TRM merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan paket lima penimbunan lahan lokasi MTQ, dan JN selaku Pejabat Pelaksana Teknis kegiatan (PPTK) tingkat Provinsi Riau di Pangkalan Kerinci tahun 2020 lalu pada Dinas PUPR.

Kejari Pelalawan, Silpia Rosalina SH MH pada konferensi persnya mengatakan, dari hasil pemeriksaan dari 26 orang saksi, 3 orang ahli serta alat bukti surat lebih kurang 80 dokumen yang telah kami sita,” kata Kajari Pelalawan pada Kamis (30/6/2022).

Menurut Silpia, kerugian negara yang timbul dari dugaan tindak pidana korupsi ini berdasarkan penghitungan ahli sebesar Rp.1.831.016.262,66.

“Kepada kedua tersangka tersebut, yakni TRM dan JN berdasarkan pertimbangan tim penyidik dari ketentuan pasal 21 KUHP, kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan negara di pekanbaru,” tegasnya.

Masih Kajari Pelalawan ini, proses penyidikan perkara ini terus berjalan, dan tidak menutup kemungkinan ke depan ada tersangka baru, akhir Kajari Silpia.

Proyek penimbunan tanah yang dikerjakan PT Superita Indoperkasa, dan konsultan pengawas CV Althis Consultant biayanya Rp.3,7 miliar dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2020 lalu.YS

Tags: Proyek Tanah Timbun Bermasalah
Share7Tweet4SendShare

Baca Juga

Ekonomi/Bisnis

Pemkab Simalungun Melaksanakan Musrenbang RPJMD Tahun 2025-2029

by CentralJnews.com
22 Juni 2025
0

Simalungun/CentraljNews.Com Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun melaksanakan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029. Secara resmi...

Read more
Hukum/Kriminal

Gagalnya Revitalisasi Lapangan Farel Pasaribu, diduga Kajari Backup Oknum Dispar dan DPRD Pematangsiantar 

by CentralJnews.com
4 Juni 2025
0

Pematangsiantar. Pembangunan Revitalisasi Lapangan Farel Pasaribu sangat hangat diperbincangkan sehingga menuai kontroversi dengan hasilnya.   Andry Napitupulu Salah satu Aktivis...

Read more
Ekonomi/Bisnis

Robert Pardede Bersama Temaner Silalahi Diduga Jual-Beli Jabatan Kepada ASN Pemko Pematangsiantar

by CentralJnews.com
25 Mei 2025
0

Pematangsiantar/CentraljNews.Com Oknum-oknum yang mengaku dekat dengan Kepala Daerah Kota Pematangsiantar diduga memanfaatkan untuk mendapatkan keuntungan dengan jual jabatan kepada ASN...

Read more
Hukum/Kriminal

Ketika Wakil Rakyat Memukul dan Lembaga Diam, EK-LMND Berdiri Menjaga Demokrasi

by CentralJnews.com
24 April 2025
0

Pematangsiantar. Eksekutif Kota Pematangsiantar Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EK-LMND) melayangkan kecaman keras terhadap sikap pasif Badan Kehormatan DPRD Kota...

Read more

Berita Terbaru

Ekonomi/Bisnis

Bupati Simalungun Tandatangani Nota Kesepahaman Percepatan Pengadaan Sarana SPPG Program MBG

22 Juni 2025
Ekonomi/Bisnis

Bersilahturrahmi Dengan Pimpinan Perusahaan, Bupati Simalungun Ajak Berkolaborasi Wujudkan Semangat Baru Simalungun Menuju Simalungun Maju

22 Juni 2025
Ekonomi/Bisnis

Pemkab Simalungun Melaksanakan Musrenbang RPJMD Tahun 2025-2029

22 Juni 2025
Ekonomi/Bisnis

Serahkan SK dan Lantik 1.068 PPPK, Bupati Simalungun Minta Tingkatkan Disiplin Kerja dan Pelayanan Kepada Masyarakat

22 Juni 2025
Hukum/Kriminal

Gagalnya Revitalisasi Lapangan Farel Pasaribu, diduga Kajari Backup Oknum Dispar dan DPRD Pematangsiantar 

4 Juni 2025
Ekonomi/Bisnis

Robert Pardede Bersama Temaner Silalahi Diduga Jual-Beli Jabatan Kepada ASN Pemko Pematangsiantar

25 Mei 2025
Hukum/Kriminal

Ketika Wakil Rakyat Memukul dan Lembaga Diam, EK-LMND Berdiri Menjaga Demokrasi

24 April 2025
Ekonomi/Bisnis

Polda Sumut Ungkap 517 Kasus Narkoba, Selamatkan Lebih dari 1 Juta Jiwa

24 April 2025
Ekonomi/Bisnis

Polsek Perdagangan Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Praktik Perjudian Tembak Ikan

24 April 2025
Ekonomi/Bisnis

Sigap.!! Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Pengedar Sabu di Dusun Perlanaan

24 April 2025
Ekonomi/Bisnis

Sat Reskrim Polres Simalungun Tegas Selidiki Tambang Pasir Ilegal di Dolok Panribuan

24 April 2025
Hukum/Kriminal

Kapolres Simalungun Gelar Temu Pisah Pejabat Dalam Rangkaian Sertijab

24 April 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2024 CentralJnews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Regional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kabar Desa
  • Olahraga
  • Religius
  • Hukum
  • Bisnis

© 2024 CentralJnews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba