Pelalawan/CentraljNews.Com
Kejari Pelalawan pada kamis (30.6.2022) resmi telah menetapkan dan menahan 2 orang tersangka baru untuk proyek penimbunan lokasi MTQ yang berada di Pangkalan Kerinci, para tersangka ini merupakan ASN Pelalawan, mereka adalah TRM (Mantan PPK kegiatan, terakhir sebagai pejabat Dishub Pelalawan) dan JN sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, terakhir merupakan Pegawai Dinas PUPR Pelalawan.
Pasalnya dalam proyek tersebut diperkirakan telah merugikan negara sebesar Rp.1,8 (Satu Milyar Delapan Ratus Juta) lebih, hal tersebut berdasarkan penghitungan ahli yang diminta keterangan oleh Kejari.
TRM merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan paket lima penimbunan lahan lokasi MTQ, dan JN selaku Pejabat Pelaksana Teknis kegiatan (PPTK) tingkat Provinsi Riau di Pangkalan Kerinci tahun 2020 lalu pada Dinas PUPR.
Kejari Pelalawan, Silpia Rosalina SH MH pada konferensi persnya mengatakan, dari hasil pemeriksaan dari 26 orang saksi, 3 orang ahli serta alat bukti surat lebih kurang 80 dokumen yang telah kami sita,” kata Kajari Pelalawan pada Kamis (30/6/2022).
Menurut Silpia, kerugian negara yang timbul dari dugaan tindak pidana korupsi ini berdasarkan penghitungan ahli sebesar Rp.1.831.016.262,66.
“Kepada kedua tersangka tersebut, yakni TRM dan JN berdasarkan pertimbangan tim penyidik dari ketentuan pasal 21 KUHP, kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan negara di pekanbaru,” tegasnya.
Masih Kajari Pelalawan ini, proses penyidikan perkara ini terus berjalan, dan tidak menutup kemungkinan ke depan ada tersangka baru, akhir Kajari Silpia.
Proyek penimbunan tanah yang dikerjakan PT Superita Indoperkasa, dan konsultan pengawas CV Althis Consultant biayanya Rp.3,7 miliar dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2020 lalu.YS