Central J'News
Minggu, Juni 29, 2025
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Regional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kabar Desa
  • Olahraga
  • Religius
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Regional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kabar Desa
  • Olahraga
  • Religius
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
Central J'News
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • OLAHRAGA
  • RELIGIUS
  • TRAVELING
  • HUKUM/KRIMINAL
  • EKONOMI/BISNIS
Home Ekonomi/Bisnis

LRR Simalungun Desak APH Tindak Aksi Pengerukan di Huta V Bandar Rejo Simalungun

by cjnews
22 Agustus 2022
26
SHARES
32
VIEWS

Simalungun/CentraljNews.Com

Lembaga Lingkar Rumah Rakyat (LRR) Indonesia Kabupaten Simalungun mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait di Provinsi Sumatera Utara segera menghentikan Galian Tanah Timbun/Urug (Quari) yang diduga ilegal digunakan untuk penimbunan proyek jalan Tol Trans-Sumatera di Huta V, Desa Bandar Rejo, Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun.

LSM LRR Kabupaten Simalungun sebelumnya telah melayangkan surat terkait ijin Galian Tanah Urug dan Pasir yang disinyalir belum memiliki izin untuk melakukan penggalian.

Sekertaris Jenderal LSM LRR Parna Julius Sitanggang SH, Rabu (17/8/2022) mengatakan jika belum ada tindakan sampai batas waktu tertentu, Lembaga LRR akan sampaikan surat kembali ke Kementerian yang terkait dan Presiden RI Joko Widodo.

“Karena diduga terjadi pembiaran dan tidak ada tindakan apapun dari Aparat Penegak Hukum serta instansi terkait. Dan hal ini sudah  jelas akan merugikan Negara atas Pajak Pendapatan Daerah dan dampak Lingkungan Hidup”, kata Julius.

Informasi yang di peroleh aktivitas Penambangan Tanah Urug tersebut dilakukan oleh CV. Mitra Nanggar Bayu dengan jenis izin WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan) yang beroperasi menggunakan alat berat excavator dan terlihat beberapa truck-truck besar terus menerus mengangkut tanah urug.

Ditelusuri melalui website resmi Minerba Provinsi, tidak ditemukan nama CV. Mitra Nanggar Bayu sebagai pemilik ijin WIUP.

Kepala Desa Nagori Bandar Rejo Sutrisno saat dikonfirmasi membenarkan aktivitas tersebut dan mengaku belum menerima dokumen izin operasi dari pihak CV. Mitra Nanggar Bayu yang semestinya terlebih dahulu diserahkan ke pemerintahan Desa sebelum melakukan operasi.

Salah satu warga mengatakan bahwa Galian ini (tanah urug) di Huta V Desa Nagori Bandar Rejo pengusahanya adalah Saudari Safriani Chaniago atau sering dipanggil Ani yang sekaligus Direktur CV. Mitra Nanggar Bayu.

Sapriani Chaniago dikonfirmasi melalui telepon selularnya sekira pukul 11.56 Wib siang, enggan memberi jawaban.

Camat Bandar Masilam Ida Royani dikonfirmasi terkait penambangan Tanah dan Pasir tersebut, ia mengatakan izin operasi tersebut dapat dilihat secara online.

Hal serupa juga terjadi pada galian type C bukan logam jenis tanah urug yang dikelola oleh salah seorang warga menggunakan fasilitas Daerah Aliran Sungai (DAS) untuk dijadikan jalan lintasan kendaraan truck-truck besar pengangkut material tanah urug yang diangkut dari Nagori Lias Baru menuju lokasi pembangunan jalan tol di Nagori Bandar Rejo Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun.

Akibatnya kondisi Daerah Aliran Sungai (DAS) tepatnya di pinggir Sungai Bah Bolon tersebut kondisinya sangat memprihatinkan dan sangat mengancam ekosistem yang ada, bahkan dapat dipastikan bila musim penghujan tiba dapat mengakibat banjir dan longsor di daerah tersebut, yang akhirnya sangat mengancam kelangsungan hidup masyarakat sekitarnya.

Salah satu warga, mengatakan bahwa pemilik tambang tersebut adalah Sudarso CV. Anugrah Lias Baru, yang sampai saat ini di duga melakukan pengerusakan lingkungan karena untuk kegiatan Pengangkutan Tanah Urug menggunakan Truk menggunakan Tanah (DAS).

Didapat informasi izin Quary yang dimiliki oleh Sudarso yang tertera dalam UPL UKL akses Road Material dari PT. PP LONSUM.Tbk Bah Lias Estate dan bukan melintasi dari Jalan DAS (Daerah Aliran Sungai) Lias Baru.

PT. Pembangunan Perumahan Induk sebagai vendor tanah urug ke Jalan Tol sebelumnya dikonfirmasi terkait akses Road Material tidak boleh melalui DAS, sepertinya tidak dihiraukan oleh Sudarso selaku pemilik Quari CV. Anugrah Lias Baru. Bahkan diduga dari pihak PT. PP memberikan uang sebesar 200 juta untuk mematangkan akses jalan DAS tersebut (Memfasilitasi Pemilik Quari).

Diduga ada Konspirasi atau Bisnis, apakah itu dari GM PP Yusup Lukman ataupun GM PT. Pembangunan Perumahan (PP) Induk terkait didalamnya Seperti Humas PP Yus Yusup yang sudah mengkondisikan segala sesuatunya kepada Oknum ataupun kepada pemilik Quary tersebut.

Tim BAPPEDAS dan Gakkum dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan didesak agar segera dapat menindak lanjuti hal tersebut.

Perlu diketahui, Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2012, Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara berbunyi :

Pasal 6 ayat (1) IUP diberikan oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan permohonan yang diajukan oleh : a. badan usaha, b. koperasi, dan c. perseorangan. Ayat (4) IUP sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan setelah mendapatkan WIUP.

Selain itu peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2021 menyebutkan pada Diktum 4 poin (b) berbunyi :

IUP sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu diberikan dengan jangka waktu : b. Tahap kegiatan operasi produksi dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal persetujuan laporan studi kelayakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

Dampak yang dapat ditimbulkan dari aktivitas pertambangan illegal, dapat menurunkan kualitas lingkungan, pencemaran lingkungan, menyebabkan longsor dan banjir.

Serta dampak yang dapat ditimbulkan dari segi sosial, dapat mempengaruhi aktivitas masyarakat disekitar tambang. Misalnya masyarakat maupun perusahaan yang mengabaikan keselamatan pekerja tambang dan warga disekitarnya, ungkap Parna Sitanggang.HH

Tags: Galian Tanah Urug dan Pasir di Bandar Rejo
Share10Tweet7SendShare

Baca Juga

Ekonomi/Bisnis

Bupati Simalungun Tandatangani Nota Kesepahaman Percepatan Pengadaan Sarana SPPG Program MBG

by CentralJnews.com
22 Juni 2025
0

Simalungun/CentraljNews.Com Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih menandatangani nota kesepahaman tentang sinergi dan kerjasama dalam kegiatan program makan bergizi gratis bersama...

Read more
Ekonomi/Bisnis

Bersilahturrahmi Dengan Pimpinan Perusahaan, Bupati Simalungun Ajak Berkolaborasi Wujudkan Semangat Baru Simalungun Menuju Simalungun Maju

by CentralJnews.com
22 Juni 2025
0

Simalungun/CentraljNews.Com Untuk membangun hubungan yang harmonis dan produktif dengan perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Simalungun, Pemerintah Kabupaten Simalungun menggelar...

Read more
Ekonomi/Bisnis

Pemkab Simalungun Melaksanakan Musrenbang RPJMD Tahun 2025-2029

by CentralJnews.com
22 Juni 2025
0

Simalungun/CentraljNews.Com Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun melaksanakan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029. Secara resmi...

Read more
Ekonomi/Bisnis

Serahkan SK dan Lantik 1.068 PPPK, Bupati Simalungun Minta Tingkatkan Disiplin Kerja dan Pelayanan Kepada Masyarakat

by CentralJnews.com
22 Juni 2025
0

Simalungun/CentraljNews.Com Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih secara langsung menyerahkan Surat Keputusan (SK) sekaligus melantik 1.068 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja...

Read more

Berita Terbaru

Ekonomi/Bisnis

Bupati Simalungun Tandatangani Nota Kesepahaman Percepatan Pengadaan Sarana SPPG Program MBG

22 Juni 2025
Ekonomi/Bisnis

Bersilahturrahmi Dengan Pimpinan Perusahaan, Bupati Simalungun Ajak Berkolaborasi Wujudkan Semangat Baru Simalungun Menuju Simalungun Maju

22 Juni 2025
Ekonomi/Bisnis

Pemkab Simalungun Melaksanakan Musrenbang RPJMD Tahun 2025-2029

22 Juni 2025
Ekonomi/Bisnis

Serahkan SK dan Lantik 1.068 PPPK, Bupati Simalungun Minta Tingkatkan Disiplin Kerja dan Pelayanan Kepada Masyarakat

22 Juni 2025
Hukum/Kriminal

Gagalnya Revitalisasi Lapangan Farel Pasaribu, diduga Kajari Backup Oknum Dispar dan DPRD Pematangsiantar 

4 Juni 2025
Ekonomi/Bisnis

Robert Pardede Bersama Temaner Silalahi Diduga Jual-Beli Jabatan Kepada ASN Pemko Pematangsiantar

25 Mei 2025
Hukum/Kriminal

Ketika Wakil Rakyat Memukul dan Lembaga Diam, EK-LMND Berdiri Menjaga Demokrasi

24 April 2025
Ekonomi/Bisnis

Polda Sumut Ungkap 517 Kasus Narkoba, Selamatkan Lebih dari 1 Juta Jiwa

24 April 2025
Ekonomi/Bisnis

Polsek Perdagangan Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Praktik Perjudian Tembak Ikan

24 April 2025
Ekonomi/Bisnis

Sigap.!! Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Pengedar Sabu di Dusun Perlanaan

24 April 2025
Ekonomi/Bisnis

Sat Reskrim Polres Simalungun Tegas Selidiki Tambang Pasir Ilegal di Dolok Panribuan

24 April 2025
Hukum/Kriminal

Kapolres Simalungun Gelar Temu Pisah Pejabat Dalam Rangkaian Sertijab

24 April 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2024 CentralJnews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Regional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kabar Desa
  • Olahraga
  • Religius
  • Hukum
  • Bisnis

© 2024 CentralJnews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba