Central J'News
Minggu, Juni 29, 2025
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Regional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kabar Desa
  • Olahraga
  • Religius
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Regional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kabar Desa
  • Olahraga
  • Religius
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
Central J'News
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • OLAHRAGA
  • RELIGIUS
  • TRAVELING
  • HUKUM/KRIMINAL
  • EKONOMI/BISNIS
Home Ekonomi/Bisnis

Sat Reskrim Polres Simalungun Berhasil Tangkap Pelaku Penipuan Modus Investasi Miliaran Rupiah

by cjnews
8 November 2022
13
SHARES
16
VIEWS

Simalungun/CentraljNews.Com

Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus investasi dengan kerugian milyaran rupiah di wilayah hukum Polres Simalungun.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, SH S.IK MH melalui Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Aribowo, S.IK MH, ketika dikonfirmasi, Hari Selasa (8/11/2022) menjelaskan bahwa, “Kasus ini berawal dari adanya laporan Siti Maisaroh (38) warga Huta III Parbeokan, Kecamatan Hantonduan Kabupaten Simalungun atas kasus penipuan dan penggelapan yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp. 3.307.000.000,- (tiga milyar, tiga ratus tujuh juta rupiah).

Siti melaporkan pasangan suami istri pelaku penipuan dan penggelapan yang berinisial MS (34) istri dan YA (43) suami, merupakan warga Huta III Parbeokan, Desa Buntu Turunan, Kecamatan Hatonduhan Kabupaten Simalungun,” ucap AKP Ari.

Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan bahwa kasus penipuan dan penggelapan ini ditangani oleh Unit II Tipidter Ekonomi Sat Reskrim Polres Simalungun yang telah berhasil melakukan penangkapan terhadap MS (34) dan YA (43) pada hari Sabtu tanggal 29 Oktober 2022 di Kecamatan Kemuning Provinsi Riau.

“Tersangka diduga melakukan penipuan atau penggelapan modus membujuk rayu korban untuk menginvestasikan uangnya kepada tersangka dengan iming-iming diberikan profit setiap bulannya 10% dan dalam tempo 2 (dua) tahun uang dikembalikan.

Siti berhasil diyakinkan oleh MS (34) dengan pengakuan YA (43) yang mengatakan bahwa YA (43) merupakan rekanan/pemborong di PTPN IV Unit Kebun Bah jambi dan di PT. Bakrie Sumatera Plantations Tbk dan diberi pekerjaan untuk melakukan pengadaan,” ujar Kasat Reskrim.

Atas bujuk rayu tersebut korban menyerahkan uangnya kepada tersangka dan 2 (dua) bulan setelah menerima profit tersangka mengaku menerima pekerjaan lain dan meminta uang investasi tambahan, dan demikianlah berulang kali dilakukan hingga korban menyerahkan uang kepada tersangka hingga total sebesar Rp.5.390.000.000,- (lima milyar, tiga ratus sembilan puluh juta rupiah).

Dari uang yang telah diserahkan korban diberi profit total sebesar Rp. 2.083.000.000,- (dua milyar, delapan puluh tiga juta rupiah) terakhir pada hari Kamis tanggal 24 Maret 2022 di Huta lIII Parbeokan Nagori Buntu turunan Kecamatan Hatonduhan Kabupaten Simalungun diketahui korban, bahwa ternyata tersangka YA (43) bukanlah rekanan ataupun pemborong di PTPN IV Unit Kebun Bah jambi dan di PT. Bakrie Sumatera Plantation Tbk sehingga kedua tersangka melarikan diri.

Selain tersangkut perkara penipuan dengan iming-iming profit, tersangka MS juga telah dilaporkan ke Polsek Tanah Jawa pada tanggal 20 Desember 2021 dalam hal perkara Penggelapan uang tabungan murid PAUD Melati korban sebanyak 122 siswa dengan kerugian sebesar Rp. 590.401.000,- (lima ratus sembilan puluh juta empat ratus seribu rupiah) dan bukan hanya itu, tersangka MS juga telah dilaporkan ke Polres Simalungun pada tanggal 18 Oktober 2022 dalam perkara Penipuan dan atau Penggelapan dengan modus Umroh ke Tanah Suci dengan Korban sejumlah 31 orang.

Hingga saat ini jumlah laporan yang telah diterima oleh Polres Simalungun dan Polsek Tanah Jawa sebanyak 3 (tiga) Laporan dengan tersangka MS. Dan Korban diperkirakan ada puluhan orang, Jika masih ada korban lagi yang merasa dirugikan silahkan laporkan ke Polres Simalungun.

Kasat Reskrim menjelaskan bahwa, saat ini tersangka YA dan MS telah dilakukan penahanan di Polres Simalungun dan tersangka dijerat dengan pasal Penipuan, 378 KUH.Pidana dengan ancaman penjara 4 tahun penjara”, pungkas AKP Ari.Reel

Tags: Penipuan Investasi Bodong
Share5Tweet3SendShare

Baca Juga

Ekonomi/Bisnis

Bupati Simalungun Tandatangani Nota Kesepahaman Percepatan Pengadaan Sarana SPPG Program MBG

by CentralJnews.com
22 Juni 2025
0

Simalungun/CentraljNews.Com Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih menandatangani nota kesepahaman tentang sinergi dan kerjasama dalam kegiatan program makan bergizi gratis bersama...

Read more
Ekonomi/Bisnis

Bersilahturrahmi Dengan Pimpinan Perusahaan, Bupati Simalungun Ajak Berkolaborasi Wujudkan Semangat Baru Simalungun Menuju Simalungun Maju

by CentralJnews.com
22 Juni 2025
0

Simalungun/CentraljNews.Com Untuk membangun hubungan yang harmonis dan produktif dengan perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Simalungun, Pemerintah Kabupaten Simalungun menggelar...

Read more
Ekonomi/Bisnis

Pemkab Simalungun Melaksanakan Musrenbang RPJMD Tahun 2025-2029

by CentralJnews.com
22 Juni 2025
0

Simalungun/CentraljNews.Com Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun melaksanakan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029. Secara resmi...

Read more
Ekonomi/Bisnis

Serahkan SK dan Lantik 1.068 PPPK, Bupati Simalungun Minta Tingkatkan Disiplin Kerja dan Pelayanan Kepada Masyarakat

by CentralJnews.com
22 Juni 2025
0

Simalungun/CentraljNews.Com Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih secara langsung menyerahkan Surat Keputusan (SK) sekaligus melantik 1.068 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja...

Read more

Berita Terbaru

Ekonomi/Bisnis

Bupati Simalungun Tandatangani Nota Kesepahaman Percepatan Pengadaan Sarana SPPG Program MBG

22 Juni 2025
Ekonomi/Bisnis

Bersilahturrahmi Dengan Pimpinan Perusahaan, Bupati Simalungun Ajak Berkolaborasi Wujudkan Semangat Baru Simalungun Menuju Simalungun Maju

22 Juni 2025
Ekonomi/Bisnis

Pemkab Simalungun Melaksanakan Musrenbang RPJMD Tahun 2025-2029

22 Juni 2025
Ekonomi/Bisnis

Serahkan SK dan Lantik 1.068 PPPK, Bupati Simalungun Minta Tingkatkan Disiplin Kerja dan Pelayanan Kepada Masyarakat

22 Juni 2025
Hukum/Kriminal

Gagalnya Revitalisasi Lapangan Farel Pasaribu, diduga Kajari Backup Oknum Dispar dan DPRD Pematangsiantar 

4 Juni 2025
Ekonomi/Bisnis

Robert Pardede Bersama Temaner Silalahi Diduga Jual-Beli Jabatan Kepada ASN Pemko Pematangsiantar

25 Mei 2025
Hukum/Kriminal

Ketika Wakil Rakyat Memukul dan Lembaga Diam, EK-LMND Berdiri Menjaga Demokrasi

24 April 2025
Ekonomi/Bisnis

Polda Sumut Ungkap 517 Kasus Narkoba, Selamatkan Lebih dari 1 Juta Jiwa

24 April 2025
Ekonomi/Bisnis

Polsek Perdagangan Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Praktik Perjudian Tembak Ikan

24 April 2025
Ekonomi/Bisnis

Sigap.!! Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Pengedar Sabu di Dusun Perlanaan

24 April 2025
Ekonomi/Bisnis

Sat Reskrim Polres Simalungun Tegas Selidiki Tambang Pasir Ilegal di Dolok Panribuan

24 April 2025
Hukum/Kriminal

Kapolres Simalungun Gelar Temu Pisah Pejabat Dalam Rangkaian Sertijab

24 April 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2024 CentralJnews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Regional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kabar Desa
  • Olahraga
  • Religius
  • Hukum
  • Bisnis

© 2024 CentralJnews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba