Pematangsiantar/CentraljNews.Com
Penantian yang cukup panjang karena ternyata Empat Partai Politik (Parpol) yang merupakan Partai Pengusung sudah menyurati Walikota Pematang Siantar, dr Susanti Dewayani terkait kekosongan Wakil Walikota kurang lebih selama dua tahun.
“Dari Delapan Partai Pengusung, ada empat partai yang sudah menyurati Walikota Siantar dr. Susanti Dewayani, SpA yaitu PDI Perjuangan, Hanura, NasDem dan PKPI,” sebut Wakil Ketua DPRD Pematang Siantar, Ronal Darwin Tampubolon melalui telepon seluler, Minggu (5/3/2023) sekitar jam 16.30 WIB.
Surat yang disampaikan agar Walikota Pematang Siantar, dr Susanti Dewayani segera mengusulkan atau merekomendasi, Sondi Silalahi sebagai Wakil Walikota.
“Yang direkomendasikan adalah, Sondi Silalahi anak dari almarhum Asner Silalahi. Namun Walikota Susanti sampai saat ini belum mengusulkan ke DPRD,” ucapnya.
Selain itu, Walikota Pematangsiantar, dr Susanti Dewayani membalas surat empat partai politik pengusung. Setelah adanya jawaban dari Pemerintah Provinsi Cq. Biro Otda yang menyatakan, bahwa pengusulan Wakil Walikota belum memenuhi syarat.
“Dengan alasan belum semua partai politik pengusung memberikan rekomendasi. Makanya saya sampaikan kepada Pemerintah Provinsi Cq. Biro Otda saat konsultasi, agar jangan berpolitik praktis,” tegas Ronal Darwin Tampubolon.
Karena terkait pengusulan Wakil Walikota adalah wewenang DPRD Pematang Siantar, bukan Biro Otda Provinsi. “Jadi, kami dari partai politik sebagai pengusung merasa kecewa. Harusnya khan jabatan Wakil Walikota diisi untuk membantu Walikota,” tandasnya sembari menilai Walikota merasa Owner di Kota Pematang Siantar dan ini merupakan preseden buruk bagi Demokrasi di Kota Siantar.
Sementara, Kepala Bagian Pemerintahan pada Pemko Siantar, Robert Sitanggang ketika dikonfirmasi melalui seluler, Minggu (5/3/2023) sekitar jam 18.30 WIB menjelaskan, sudah membalas surat dari empat partai politik pengusung. “Sama DPRD juga sudah disampaikan,” jelasnya.
Robert mengatakan, akan berkoordinasi ke pemerintah atasan yaitu Pemerintah Provinsi Sumut karena dari delapan partai pengusung, yang mengusulkan masih empat partai politik sebagai pengusung.
“Makanya sudah ada jawaban dari Pemerintah Provinsi Sumut. Untuk mengisi kekosongan jabatan Wakil Walikota belum bisa diteruskan karena kekurangan empat partai lagi sesuai Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota,” katanya.
Menurut Robert, Pemko Siantar akan menindaklanjuti dengan mengusulkan ke DPRD untuk dilakukan pemilihan sesuai mekanisme, jika yang merekomendasikan sudah lengkap yakni, delapan partai politik sebagai pengusung.
“Tapi karena masih ada empat partai yang belum turut mengusulkan, PAN, Golkar, Demokrat, Gerindra. Pemko Siantar masih menunggu sifatnya. Nanti kalau sudah ada usulan empat partai lagi, langsung ditindak-lanjuti,” paparnya sembari membantah adanya penghempangan dan walikota bukan merasa owner.RF
Discussion about this post