Simalungun/CentraljNews.Com
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menggelar kegiatan yang dirangkai dengan diskusi bertajuk “Sosialisasi Pelestarian Cagar Budaya” di Aula Harungguan Djabanten Damanik, Jumat (9/6/2023).
Setelah dibuka secara resmi, perwakilan dari Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Martina menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini menjadi bagian dari membangun sinergi pengembangan-pemanfaatan cagar budaya sehingga situs cagar budaya yang ada di Sumatera Utara diakui akan keberadaannya, kebenarannya serta berkelanjutan.
Kemudian Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Simalungun, Muhammad Fikri Fanani Damanik, S.IP, MS menyampaikan Pemkab Simalungun siap mendukung upaya pengembangan-pemanfaatan cagar budaya, pemerintah daerah tidak bisa bekerja sendiri. Itu sebabnya, dengan sinergi dan kolaborasi akan menjadi solusi dalam mengatasi masalah pengembangannya ke depan.
“Artinya kami siap mendukung dan memberi masukan terkait pengembangan-pemanfaatan cagar budaya dan mengoptimalkannya,” katanya.
Lebih lanjut Fikri Damanik menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini juga bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat dan juga pemerintah pada level kecamatan tentang pentingnya cagar budaya.
“Pemahaman masyarakat dan juga pemerintah di level kecamatan tentang cagar budaya masih rendah. Itu sebabnya kita perlu memberikan pemahaman dulu terkait manfaatnya, kemudian cara mengidentifikasi, kemudian siapa yang bertugas mengidentifikasi. Itulah yang menjadi tujuan sosialisasi ini dilakukan,” tandas Fikri.
Setelah masyarakat mengetahui tentang cagar budaya, lanjutnya pihak kecamatan yang berada sangat dekat dengan objek yang diduga cagar budaya bisa langsung menghubungi dinas terkait untuk menindak lanjutinya.
Ketua Korps Senior HIMAPSI, Parlindungan Purba menyampaikan, sosialisasi pelestarian cagar budaya di Kabupaten Simalungun merupakan penambah semangat bagi warga masyarakat Simalungun. Kita patut memberikan apresiasi dengan diadakannya kegiatan sosialisasi ini.
“Ini menambah semangat dari kita sebagai masyarakat Simalungun. Masyarakat Simalungun bukan hanya masyarakat yang tinggal di Kabupaten Simalungun, tetapi orang-orang yang punya kecintaan terhadap Kabupaten Simalungun,” kata Parlindungan Purba.
Pelestarian cagar budaya ini, kata Parlindungan menjadi suatu kebanggaan bagi kita karena kita sudah punya dua Undang-Undang Cagar Budaya dan Pemajuan Kebudayaan.
“Jadi Cagar Budaya ini menandakan pola, gaya fikir, pola gaya bekerja, gaya mata pencaharian dan lain-lainnya. Dan ini suatu kebanggaan bagi kita karena kita sudah punya dua Undang-Undang Cagar Budaya dan Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan. Ini adalah hal yang bagus, saya selaku Ketua Korps Senior HIMAPSI mendorong semua orang dan milenial untuk mendukung upaya ini,” katanya.
Selanjutnya, Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah 2 Sumut, Sukronedi, S.Si, MA mengungkapkan bahwa perubahan paradigma masyarakat terhadap cagar budaya yang sebelumnya hanya dipandang untuk dijaga, dilindungi hendaknya diubah jadi pengembangan-pemanfaatan berkelanjutan sehingga kebenaran dan keberadaannya tetap ada.
“Selama ini kita lalai dan sedikit terlambat untuk bicara mengenai cagar budaya, itu sebabnya perlu sosialisasi habis-habisan, apalagi problemnya berhadapan dengan pihak keluarga situs dan orang sekitar,” paparnya.
Kegiatan sosialisasi juga dihadiri tokoh masyarakat daerah Simalungun Jan Toguh Damanik yang mendukung pemerintah dalam melestarikan cagar budaya sebagai bagian dari upaya mewariskan peninggalan sejarah kepada generasi muda.RH