CentraljNews.com_SIMALUNGUN – Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Simalungun membantah kabar yang beredar seputar penilangan Boy Hutapea di bengkel. Pengakuan tersebut disampaikan secara langsung oleh Boy Hutapea, melalui video pengakuan Boy menegaskan bahwa penilangan terjadi di Jalan Umum, bukan di bengkel, seperti yang digambarkan dalam video yang viral di media sosial. Kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu, 20 September 2023.
AKP M. Haris, Sihite, S.E., Kasat Lantas Polres Simalungun, memberikan penjelasan rinci terkait peristiwa tersebut pada Kamis(28/9/2023). Boy Hutapea ditilang di Jalan Sisingamangaraja, depan Kantor Pos Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, bukan di bengkel seperti yang diperlihatkan dalam video yang viral.
Video tersebut memicu perhatian warganet setelah diunggah oleh akun Facebook Raka Pratama dengan keterangan “Hati2 guysss KLu ke perda, Razia”. Boy Hutapea, dalam sebuah video klarifikasi, mengaku bahwa video yang diunggah oleh Raka Pratama adalah Hoax.
Hutapea juga menjelaskan bahwa ia ditilang lantaran penggunaan knalpot brong dan meminta maaf kepada pihak Kepolisian Resor Simalungun. Ia juga mengaku bahwa ia yang membawa motornya ke bengkel dan bukan ke Polsek Perdagangan seperti yang seharusnya, sehingga muncul asumsi masyarakat bahwa dirinya ditilang di bengkel.
“Saya membuat video klarifikasi ini tanpa ada paksaan dari pihak manapun, dan saya berjanji tidak akan mengulangi kesalahan ini lagi,” tegas Hutapea. Ia juga bertekad untuk tidak menyebar informasi yang dapat merusak citra Polri di masa mendatang.
Kasat Lantas Polres Simalungun, AKP M. Haris Sihite, S.E., menambahkan himbauan kepada masyarakat untuk selalu taat aturan berlalu lintas, saat berkendara di jalan raya, termasuk penggunaan knalpot standar bukan knalpot brong yang dapat mengganggu kenyamanan warga sekitar.
“Kami menghimbau kepada seluruh warga masyarakat, khususnya para pengendara sepeda motornya, agar selalu menggunakan knalpot standar, taat peraturan, dan tidak memodifikasi kendaraannya secara sembarangan. Penggunaan knalpot brong tidak hanya mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan warga, tetapi juga melanggar aturan lalu lintas,” ujar Sihite.
Selain itu, Sihite juga mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek dan memastikan kendaraannya dalam keadaan laik jalan sebelum melakukan perjalanan. Sihite juga menghimbau agar masyarakat yang merasa dirugikan atau tidak puas dengan pelayanan Polri, bisa melaporkannya secara langsung ke kantor polisi terdekat atau melalui media sosial resmi Polri.
“Diharapkan dengan adanya kejadian ini, masyarakat dapat lebih memahami dan mengerti bahwa tugas kami adalah untuk menjaga dan melindungi masyarakat, bukan sebaliknya,” tambah Sihite. (Caesar)