CentraljNews.com_SIMALUNGUN – Pada hari ini Rabu tgl 25 Oktober 2023. sekitar pukul 13.00 Wib panit reskrim IPDA Syafril Siahaan bersama personil unit reskrim menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada sat narkoba polres simalungun.
Tersangka yang bernama Dana pardede. Jenis kelamin Laki laki umur 33 tahun agama kristen pekerjaan karyawan swasta, alamat jalan lapangan bola kelurahan pematang tanah jawa kecamatan tanah jawa kabupaten Simalungun.
Kapolsek Tanah Jawa dalam KOMPOL Manson Nainggolan SH.,M.Si menerangkan kronologi penangkapan tersangka.
” Pada hari ini Selasa tanggal 24 Oktober 2023. Kapolsek Tanah Jawa mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan adanya transaksi narkoba jenis sabu di Jl. Besar Tanah Jawa menuju Pematang Siantar.Selanjutnya Kapolsek memerintahkan unit Reskrim melakukan penyamaran untuk mengungkap pelaku penyalahguna narkoba tersebut dengan undercover buy.Dan tepatnya di warung Kak Lena yang terletak di Jln. Besar Tanah Jawa – Pematang Siantar Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun personil unit Reskrim berhasil meringkus pelaku saat sedang bertransaksi narkoba jenis sabu. Petugas langsung mengamankan laki-laki yang mengaku bernama Dana Pardede tersebut.” Ujar kapolsek
Masih lanjutnya “Kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap badan pelaku serta sepeda motor pelaku, ternyata benar petugas menemukan barang bukti sabu sebanyak 11 (sebelas) paket serbuk putih yang diduga narkoba jenis sabu di dalam plastik transparan didalam bungkus Wood’s, berikutnya petugas menemukan diduga narkoba jenis inex 1/4 butir. Kepada petugas pelaku Dana Pardede mengaku bahwa barang tersebut adalah miliknya yang hendak ia jual kepada pembeli yang hendak membeli dari pelaku.Selanjutnya petugas kembali menginterogasi pelaku dan pelaku membenarkan bahwa ianya benar menjual Narkoba Jenis Sabu kemudian petugas mengamankan pelaku dan barang bukti ke Kantor Polsek Tanah Jawa untuk proses hukum yang berlaku.” Terang KOMPOL Manson Nainggolan ,SH.,M.Si
Adapun barang bukti yang diserahkan yaitu ;
1. 11 (Sebelas) plastik klip kecil berisikan sabu sabu
2. 1 ( satu ) plastik klip berisikan setengah butir extasi
3. 1 ( satu ) buah timbangan elektrik
4. 1 (satu) plastik klip sedang berisi diduga narkotika jenis ganja
5. 1 (satu) unit HP android Merk Vivo warna biru.
6. Uang sebanyak Rp 700.00,- ( tujuh ratus ribu rupiah).
7. 1 ( satu ) unit sepeda motor jenis beat tanpa tnkb warna putih hitam. (Caesar)