Central J'News
Selasa, Juli 1, 2025
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Regional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kabar Desa
  • Olahraga
  • Religius
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Regional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kabar Desa
  • Olahraga
  • Religius
  • Hukum
  • Bisnis
No Result
View All Result
Central J'News
No Result
View All Result
  • PERISTIWA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
  • DUNIA
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • KABAR DESA
  • OLAHRAGA
  • RELIGIUS
  • TRAVELING
  • HUKUM/KRIMINAL
  • EKONOMI/BISNIS
Home Uncategorized

Kepala Desa/Nagori Lias Baru Kecamatan Bandar Masilam Diduga Tilep Dana BLT – Dana Desa Tahun 2023

by CentralJnews.com
12 Januari 2024
193
SHARES
241
VIEWS

Simalungun/CentraljNews.Com

Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) Tahun 2023 yang seharusnya diberikan kepada masyarakat kurang mampu sebanyak 12 kali dalam kurun waktu satu tahun, namun hanya diberikan 11 kali oleh Kepala Desa (Pangulu), warga menduga bahwa hak-hak mereka digelapkan oleh Pangulu Nagori/Desa Lias Baru Suherman.

Adapun besarnya uang yang diterima oleh para warga yaitu Rp. 300.000 per KPM setiap bulannya selama 12 bulan selama Tahun 2023, persentase bantuan langsung tunai itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun 2023.

Dalam Pasal 36 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 201/PMK.07/2022 Tentang Pengelolaan Dana Desa tahun 2023, Calon keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a diprioritaskan keluarga miskin yang berdomisili di Desa/Nagori bersangkutan dan terdaftar dalam keluarga desil 1 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Dalam hal Desa tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa dari keluarga yang terdaftar dalam keluarga desil 2 sampai dengan desil 4 data pensasaran percepatan dan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Dalam hal Desa tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 sampai dengan desil 4 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa berdasarkan beberapa kriteria :

  1. Kehilangan mata pencaharian,
  2. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit, menahun/kronis dan/atau difabel
  3. Tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan.
  4. Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.

Bagi Oknum Pelaksana/Kepala Desa (Nagori) yang melakukan Korupsi dan Penggelapan, BLT-DD, tersangka/pelaku dapat dijerat pasal 2 ayat (1) juncto pasal 3 junto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. “Ancaman pidana-nya maksimal 20 tahun Penjara/kurungan.”

Seperti yang disampaikan oleh A Silalahi anak penerima bantuan BLT-DD 2023 mengatakan orangtuanya hanya mendapatkan 11 kali, artinya 1 bulan lagi orangtua nya tidak menerima, tahapan penerimaan ada 4 kali yaitu, Tahap Pertama 3 bulan x Rp.300.000 = Rp.900.000, Tahap Kedua 3 bulan x Rp.300.000 = Rp.900 000, Tahap Ketiga hanya 2 bulan disekitar bulan November 2 bulan x Rp.300.000 = Rp.600.000, dan Tahap Keempat Bulan Desember 3 bulan x Rp.300.00 = Rp.900.000, sampai saat ini yang satu bulan lagi belum diterima orangtuanya dari Kepala Desa/Pangulu, ucap silalahi.

Hal senada juga dikeluhkan penerima BLT-DD lainnya, mereka heran mengapa hanya menerima 11 kali, padahal tahun sebelumnya 12 kali setiap tahunnya, begitu juga dengan pernyataan seorang ibu yang tidak mau namanya diberitakan “Kok tega kali lah Kades/Pangulu ini makan uang orang susah padahal aku lagi sakit” ucapnya, Kamis 11/1/2024.

Terkait hal tersebut, Rahlim Saragih Maujana berjanji akan mencari informasi tentang dugaan penggelapan dana BLT-DD 2023 , “Kalau itu benar adanya maka pangulu harus bertanggung jawab” imbuhnya.

Sampai berita ini disampikan pada redaksi, reporter kami belum dapat berjumpa dan berkomunikasi dengan Suherman selaku Kepala Desa/Pangulu Nagori Lias Baru, Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara.(Kru)

Tags: Kepala Desa/Nagori Lias Baru Diduga Tilep Dana
Share77Tweet48SendShare

Baca Juga

Ekonomi/Bisnis

Bupati Simalungun Tandatangani Nota Kesepahaman Percepatan Pengadaan Sarana SPPG Program MBG

by CentralJnews.com
22 Juni 2025
0

Simalungun/CentraljNews.Com Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih menandatangani nota kesepahaman tentang sinergi dan kerjasama dalam kegiatan program makan bergizi gratis bersama...

Read more
Ekonomi/Bisnis

Bersilahturrahmi Dengan Pimpinan Perusahaan, Bupati Simalungun Ajak Berkolaborasi Wujudkan Semangat Baru Simalungun Menuju Simalungun Maju

by CentralJnews.com
22 Juni 2025
0

Simalungun/CentraljNews.Com Untuk membangun hubungan yang harmonis dan produktif dengan perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Simalungun, Pemerintah Kabupaten Simalungun menggelar...

Read more
Ekonomi/Bisnis

Pemkab Simalungun Melaksanakan Musrenbang RPJMD Tahun 2025-2029

by CentralJnews.com
22 Juni 2025
0

Simalungun/CentraljNews.Com Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun melaksanakan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029. Secara resmi...

Read more
Ekonomi/Bisnis

Serahkan SK dan Lantik 1.068 PPPK, Bupati Simalungun Minta Tingkatkan Disiplin Kerja dan Pelayanan Kepada Masyarakat

by CentralJnews.com
22 Juni 2025
0

Simalungun/CentraljNews.Com Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih secara langsung menyerahkan Surat Keputusan (SK) sekaligus melantik 1.068 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja...

Read more

Berita Terbaru

Ekonomi/Bisnis

Bupati Simalungun Tandatangani Nota Kesepahaman Percepatan Pengadaan Sarana SPPG Program MBG

22 Juni 2025
Ekonomi/Bisnis

Bersilahturrahmi Dengan Pimpinan Perusahaan, Bupati Simalungun Ajak Berkolaborasi Wujudkan Semangat Baru Simalungun Menuju Simalungun Maju

22 Juni 2025
Ekonomi/Bisnis

Pemkab Simalungun Melaksanakan Musrenbang RPJMD Tahun 2025-2029

22 Juni 2025
Ekonomi/Bisnis

Serahkan SK dan Lantik 1.068 PPPK, Bupati Simalungun Minta Tingkatkan Disiplin Kerja dan Pelayanan Kepada Masyarakat

22 Juni 2025
Hukum/Kriminal

Gagalnya Revitalisasi Lapangan Farel Pasaribu, diduga Kajari Backup Oknum Dispar dan DPRD Pematangsiantar 

4 Juni 2025
Ekonomi/Bisnis

Robert Pardede Bersama Temaner Silalahi Diduga Jual-Beli Jabatan Kepada ASN Pemko Pematangsiantar

25 Mei 2025
Hukum/Kriminal

Ketika Wakil Rakyat Memukul dan Lembaga Diam, EK-LMND Berdiri Menjaga Demokrasi

24 April 2025
Ekonomi/Bisnis

Polda Sumut Ungkap 517 Kasus Narkoba, Selamatkan Lebih dari 1 Juta Jiwa

24 April 2025
Ekonomi/Bisnis

Polsek Perdagangan Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Praktik Perjudian Tembak Ikan

24 April 2025
Ekonomi/Bisnis

Sigap.!! Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Pengedar Sabu di Dusun Perlanaan

24 April 2025
Ekonomi/Bisnis

Sat Reskrim Polres Simalungun Tegas Selidiki Tambang Pasir Ilegal di Dolok Panribuan

24 April 2025
Hukum/Kriminal

Kapolres Simalungun Gelar Temu Pisah Pejabat Dalam Rangkaian Sertijab

24 April 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Policy
  • Terms
  • Pedoman

© 2024 CentralJnews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Regional
  • Politik
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kabar Desa
  • Olahraga
  • Religius
  • Hukum
  • Bisnis

© 2024 CentralJnews.com

rotasi barak berita hari ini danau toba