Simalungun/CentraljNews.Com
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Simalungun, melalui komisi IV mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Kesehatan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Kepala Puskesmas (Kapus) Simpang Bah Jambi, serta beberapa Pegawai Puskesmas yang dimutasikan sejak tanggal 2/5/2024 lalu.
Sebelumnya, diketahui sesuai dengan Surat Keputusan yang ditandatangani Kepala Daerah Kabupaten Simalungun melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Esron Sinaga, terdapat 5 orang Pegawai Puskesmas Simpang Bah Jambi yang dimutasikan secara serentak ke berbagai Puskesmas, dengan alasan bahwa kelimanya telah menciptakan ketidak-kondusifan di wilayah Puskesmas Simpang Bah Jambi.
Kelima Pegawai Puskesmas tersebut telah menciptakan ketidak-kondusifan di tempat kerjanya, sempat terlontar dari Sekretaris Dinas Kesehatan Sarimauli dan Kepala Badan Kepegawaian. Namun, sayangnya kedua orang tersebut tidak membeberkan secara rinci ketidak-kondusifan yang dimaksud. Namun menurutnya bahwa hal tersebut berdasarkan laporan Kepala Puskesmas Simpang Bah Jambi dr. Saswati M.Km.
Kelima Pegawai yang dimutasikan yaitu dr.Zlf dipindahkan ke Pukesmas Marihat Bandar, Dln ke Puskesmas Sipintuangin, Adr ke Puskesmas Parbutaran, Rsm ke Puskesmas Kerasaan, Erf ke Puskesmas Batu Anam.
Menurut pengakuan salah satu dari lima orang Pegawai yang dipindahkan tersebut mengatakan bahwa di akhir bulan April 2024 lalu Edwin Simanjuntak selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Simalungun sempat menghubungi mereka menginformasikan bahwa akan ada perpindahan/mutasi tempat kerja.
“Jadi Bapak Kepala Dinas Kesehatan akhir April lalu sempat menghubungi kami dan mengatakan bahwa akan ada perpindahan tempat kerja,” ucap salah satu Pegawai saat ditanyai kru media ini.
Menurut kelima Pegawai yang telah dimutasikan berkat usulan dan laporan Kepala Puskesmas Simpang Bah Jambi itu bahwa apa yang dituduhkan kepada mereka sebagai dasar perpindahan mereka adalah hal yang tidak benar dan sungguh mengada-ada.
“Tidak benar bahwa kami menciptakan ketidak-kondusifan di lingkungan Puskesmas Simpang Bah Jambi dan kami lihat tempat tujuan pengabdian baru kami sangat jauh dari domisili atau tempat tinggal kami dan menurut kami hal ini di dasari sentimen yang luar biasa dari Kapus itu pada kami,” tambah salah seorang lainnya.
Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diselenggarakan pada hari Selasa, (11/6/2024) tersebut, Maraden Sinaga selaku Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Simalungun, merekomendasikan agar Dinas Kesehatan dan BKPSDM segera mengevaluasi SK penempatan kelima pegawai yang dimutasikan tersebut, guna menghadirkan SK baru yang lebih memperhatikan letak domisili dengan tempat pengabdian yang akan dituju.
Turut Hadir dalam Rapat Dengar Pendapat itu beberapa anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Simalungun lainnya yaitu, Tumpak Silitonga, Benfri Sinaga, Juarsa Siagian, Ernasari Purba, Lisnawati Sirait, Jon Redikalmen Sidauruk, dsb.RP