Batubara/CentraljNews.Com
Penampungan dan atau pengumpulan Crude Palm Oil (CPO-red) secara Ilegal telah dan sedang terjadi di Wilayah Hukum Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu-red) tepatnya di Wilkum Polres Batu Bara, dititik Wilkum jajaran Polsek Limapuluh Kabupaten Batubara.
Informasi yang berhasil dihimpun awak media ini dari warga sekitar, bahwa Puluhan truk pengangkut CPO setiap hari masuk secara ilegal ke gudang milik seseorang berinisial KMN.
Truk pengangkut CPO tersebut membongkar/mengeluarkan CPO dari tangki dan mengisikannya ke drum penampungan yang sudah disediakan di dalam Gudang KMN.
Kegiatan penampungan Crude Palm Oil (CPO) ilegal ini sudah beroperasi berkisar puluhan tahun dan tidak pernah tersentuh hukum, karena hingga saat ini walaupun ilegal tapi kegiatan penampungan CPO ilegal tersebut masih berjalan dengan nyaman.
Sudah bukan rahasia umum lagi, kalau kegiatan penampungan CPO tersebut seperti di nyamankan oleh pihak penegak Hukum, acap sekali kami lihat Oknum Aparat penegak hukum selalu ada yang keluar masuk ke gudang KMN terutama pada tanggal tertentu setiap bulannya.
“Kurasa Kapolres pun gak berani nutup gudang KMN, kalau berani udah dari dulu dulu tutup itu, ada juga itu bekapnya, kalau tidak ada mana berani dia (KMN) main CPO ilegal seperti ini, dan dipinggir jalan lintas,” kata Pasaribu salah satu warga masyarakat sekitar, 10/6 /2024.
Menurut Sumardi (56) “Penampungan minyak CPO ilegal di gudang KMN, letaknya persis dipinggir jalan lintas Sumber Makmur, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, dan pasti menimbulkan kerugian besar bagi negara. Karena diduga CPO hasil penampungan gelap itu nantinya akan dikirim (ekspor) ke negara-negara tertentu, dengan harga yang lebih tinggi” saat ditanya dari mana taunya kalau CPO bakal dikirim keluar negeri, dengan polosnya Sumardi mengatakan “Ya Taulah aku pernah kerja disitu kok” (maksudnya di gudang KMN-red) tanpa menyebutkan sebagai apa waktu bekerja di gudang KMN.
Demi pemantapan perekonomi Negara, belum lama ini Presiden Jokowi dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, telah mengeluarkan larangan Ekspor CPO dan turunannya ke Luar Negeri,
Melalui media ini besar harapan warga masyarakat khususnya masyarakat Kecamatan Lima Puluh, agar Polda Sumut, Polres Batubara maupun Polsek Lima puluh, segera melakukan Action dengan memanggil atau menangkap Pemilik Gudang KMN yang berinisial Keman, yang disebut-sebut sebagai penampung CPO ilegal terbesar di wilayah Kabupaten Batu Bara, dimana CPO tersebut diduga akan dikirim ke Luar Negeri.
Baik Pihak Poldasu, Kapolres Batu Bara belum ada yang berhasil dikonfirmasi terkait adanya kegiatan penampungan CPO Ilegal di wilayah hukumnya.
Rasanya tidak mungkin bila sesuatu yang ilegal apalagi CPO pihak Polres dan Polsek tidak tahu menahu tentang itu, atau memang sengaja dibiarkan gudang KMN beroperasi agar terkumpul juga pundi pundi rupiah ke pihak APH.TIM