Pematangsiantar. Salah satu Aktivis Mahasiswa Siantar-Simalungun angkat bicara terkait keresahan masyarakat atas berdirinya Supermarket dan Departement (Dept) Store Irian di Jln. Gereja. (Senin,3/3/2025)
“Kehadiran Irian Supermarket & Depart Store Kota Siantar akan membuat pro dan kontra ditengah masyarakat. Hal itu didasari atas kajian bahwa masyarakat memang akan ramai mengunjungi karena masih baru tapi disisi lain masyarakat juga merasa resah terjadinya kemacetan.
Andry menjelaskan Irian Supermarket & Depart Store Kota Siantar juga telah melanggar aturan hukum yang berlaku. Dimana, Irian Supermarket & Depart Store Kota Siantar diduga sudah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 tahun 2021 tentang penyelenggara, perlindungan dan pengelolahan lingkungan hidup, Perda No 1 tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pematangsiantar tahun 2012-2032.
Seharusnya pihak Irian Supermarket & Depart Store harus meminta terlebih dahulu disahkan Perda terbaru terkait lalulintas jika ingin lalulintas aman di Jalan Gereja tersebut seperti jalan Gereja dibuat satu arah, bahkan K3 Supermarket tersebut hingga sampai saat ini masih dipertanyakan, jika K3 Supermarket tersebut tidak ada, maka berpotensi dapat terkena sanksi tindak pidana.
“Semua pengkajian yang saya uraikan ini sebagai pengkajian anak hukum. Jadi Walikota Siantar diminta Stop Sementara Aktivitas Irian Supermarket & Dept Store Kota Siantar.
Diakhir, Ia menegaskan bahwa apa yang sudah disampaikan dari beberapa argumentasi Aktivis Mahasiswa Siantar-Simalungun bersedia untuk Dialog Terbuka demi menyampaikan Argumentasi dan data dengan Supermarket Irian dan Pihak Pemerintah Kota Pematangsiantar,. -tutup Andry .(AS)